Unsur Kebijakan Umum Pertahanan Negara

Diposting pada

Unsur Kebijakan Umum Pertahanan Negara

Unsur Kebijakan Umum Pertahanan Negara

Unsur Pertahanan Negara – Dalam menghadapi semua jenis dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dari dalam dan luar, yang secara langsung atau tidak langsung mengancam dan membahayakan integritas.

Pertahanan nasional adalah kekuatan bersama (sipil dan militer) yang dipegang oleh suatu negara untuk memastikan integritas wilayahnya, perlindungan rakyat dan / atau perlindungan kepentingannya.

Dalam pembahasan kali ini, kami akan menjelaskan secara lengkap dan jelas yakni mengenai Unsur Pertahanan Negara. Untuk ulasan selengkapnya, yuukkk… Simak sebagai berikut.

Apa yang dimaskud dengan Pertahanan Negara ?

Ketahanan Nasional terdiri atas 2 kata, yakni ketahanan dan nasional. Ketahanan merupakan adanya suatu kemampuan dalam peralatan tubuh untuk melawan kelelahan selama beraktifitas.

Dan Nasional merupakan kebangsaan dalam kaitannya dengan atau dari negara Anda sendiri. Jadi, ketahanan nasional adalah keadaan dinamis suatu bangsa, yang terdiri dari ketahanan dan keuletan serta kemampuan dalam mengembangkan adanya suatu kekuatan nasional.

Dalam menghadapi semua jenis dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dari dalam dan luar, yang secara langsung atau tidak langsung mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan untuk mencapai tujuan negara yakni perjuangan nasional,

Asas Ketahanan

Terdapat beberapa asas di dalam ketahanan ini, diantaranya ialah sebagai berikut:

a. Asas Kesejahteraan dan Keamanan

Asas Kesejahtraan dan Keamanan adalah adanya sebuah kebutuhan yang sangat mendasar dan harus dipenuhi untuk individu, komunitas atau kelompok. Kesejahteraan dan keamanan adalah keinginan dalam sistem kehidupan nasional.

b. Asas Kekeluargaan

Prinsip ini bertindak sebagai keadilan, kesetaraan, kohesi, kerja sama, toleransi dan tanggung jawab dalam kehidupan bangsa, masyarakat, dan negara.

c. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu

Sistem kehidupan nasional meliputi semua aspek kehidupan bangsa dalam bentuk realisasi persatuan dan integrasi, yang seimbang, harmonis dan harmonis dalam semua aspek kehidupan bangsa, masyarakat, dan negara.

d. Asas Mawas ke Dalam da Mawas ke Luar

Sistem kehidupan nasional adalah kombinasi dari semua aspek kehidupan nasional yang saling berinteraksi. Sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan.

Hakikat

Sifat pertahanan nasional adalah segala ukuran pertahanan universal, yang implementasinya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara dan kepercayaan pada kekuatan diri sendiri. Pertahanan nasional dilaksanakan oleh pemerintah dan dipersiapkan sejak dini dengan sistem pertahanan nasional.

Pertahanan nasional adalah kekuatan bersama (sipil dan militer) yang dipegang oleh suatu negara untuk memastikan integritas wilayahnya, perlindungan rakyat dan / atau perlindungan kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementerian Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai pasukan pertahanan dan di beberapa negara (misalnya Jepang) sebagai pasukan dalam pertahanan diri.

Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara untuk memastikan perlindungan dari entitas yang sensitif, dan jika sumber daya ini jelas, contohnya dengan cara untuk mempertahankan diri sesuai dengan spesialisasi, pertahanan udara, pertahanan rudal, dll. Tindakan, operasi, taktik, atau strategi pertahanan digunakan untuk melawan serangan.

Latar Belakang

Pertimbangan dalam suatu UU No. 23 tahun 2019 yakni mengenai pengelolaan terhadap suatu sumber daya nasional yakni sebagai pertahanan nasional, diantaranya ialah sebagai berikut:

  • Setiap warga negara yakni memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam upaya pertahanan dan keamanan negara, sebagaimana dapat disyaratkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Adanya suatu sistem pertahanan nasional bersifat universal dan mencakup semua sumber daya nasional yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh pemerintah dan yang digunakan sepenuhnya, diarahkan, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk menjaga kedaulatan nasional, melestarikan integritas wilayah dan seluruh negara melindungi dari semua jenis ancaman.
  • Adanya bentuk UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Nasional mensyaratkan pertahanan negara, komponen cadangan dan komponen pendukung, yang diatur oleh hukum.
  • bahwa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam paragraf a, b dan c, undang-undang tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan nasional harus diadopsi.

Dasar Hukum

Dasar hukum UU No. 23 tahun 2019 mengenai pengelolaan terhadap suatu sumber daya nasional yakni sebagai pertahanan nasional adalah:

  • Pasal 5 (1), Pasal 20, 27 ayat (3), 30 (1) dan 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Nasional (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002, Tambahan UU No. 4169).

Demikian pembahasan dari PPKN.CO.ID Mengenai Unsur Pertahanan Negara. Semoga ulasan ini, dapat berguna dan bermanfaat bagi Anda semuanya.

Refrensi Teknologi : DISINI