Pengertian Wilayah Negara Adalah

Diposting pada

Pengertian Wilayah Negara Adalah

Pengertian Wilayah Negara Adalah

Pengertian Wilayah Negara Adalah : Wilayah negara adalah daerah yang menunjukkan batas-batas suatu negara, di mana dalam wilayah tersebut negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kekuasaannya.


"Wilayah Negara" Pengertian & ( Batas - Isi Perjanjian Multilateral )

Pengertian Wilayah Negara

Menurut kamus bahasa Indonesia, kata wilayah diartikan sebagai daerah atau lingkungan yang menjadi area kepemilikan, kekuasaan atau pengawasan. Sedangkan negara adalah organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyat. Wilayah memiliki batas-batas yang jelas dan diakui atau disepakati oleh masing-masing pihak yang memiliki wilayah tersebut.


Jadi wilayah negara adalah daerah yang menunjukkan batas-batas suatu negara, di mana dalam wilayah tersebut negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kekuasaannya, sehingga menjadi tempat berlindung sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahannya.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah yang termasuk dalam wilayah negara meliputi :


Wilayah Daratan

Wilayah yang meliputi segala sesuatu yang tampak di permukaan bumi, misalnya rawa, sungai, dan gunung. Penentuan batas-batas suatu wilayah negara pada umumnya ditentukan melalui perjanjian antar negara/traktat. Missalnya :

Traktat antara Belanda dan Inggris pada tanggal 20 Juli 1891. Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas tertentu dengan Papua Nugini pada tanggal 12 Februari 1973.


Wilayah Lautan

Pada umumnya batas laut teritorial dihitung 3 mil dari pantai pada saat air surut. Pada awalnya terdapat dua pandangan pokok mengenai wilayah lautan, yaitu :


Res Nullius adalah laut tidak ada yang memiliki. Konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat dimiliki dan diambil oleh tiap negara. Res Communis adalah laut milik bersama masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara.


Masalah wilayah lautan telah memeroleh dasar hukum yaitu konferensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982 yang diselenggarakan oleh PBB atau United Nations Conference on The Law of The Sea (UNCLOS) di Jamaica. Konferensi PBB itu di tandatangani oleh 119 peserta dari 117 negara dan 2 organisasi kebangsaan di dunia tanggal 10 Desember 1982.


Batas – batas Laut Terinci

Dalam bentuk traktat multilateral, batas-batas laut terinci sebagai berikut :

  • Batas Laut Teritorial

Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial yang jaraknya 12 mil laut, di ukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.


  • Batas Zona Bersebelahan

Sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea-cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.


  • Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)

Zona Ekonomi Ekslusif adalah wilayah laut dari suatu negara pantai yang batasnya 200 mill laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan alam lautan serta melakukan kegiatan ekonomi tertentu.


Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu. Serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah lautan itu. Negara pantai yang bersangkutan berhak menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan dalam Zone Ekonomi Ekslusif-nya


  • Batas Landas Benua

Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mill laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.


  • Wilayah Udara

Merupakan daerah udara yang berada di atas daerah negara di permukaan bumi baik di atas wilayah perairan maupun di atas wilayah daratan. Pada saat ini, belum ada kesepakatan di forum internasional mengenai kedaulatan di ruang udara.


Pasal 1 Konvensi Paris tahun 1919 yang kemudian diganti oleh pasal 1 Konvensi Chicago tahun 1944 menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan ekslusif di ruang udara di atas wilayahnya. Mengenai ruang udara (air space) di kalangan para ahli masih terjadi silang pendapat karena berkaitan dengan batas jarak ketinggian di ruang udara yang sulit diukur.


  • Wilayah Ekstra-Teritorial

 Daerah ekstrateritorial adalah daerah atau wilayah kekuasaan hukum suatu negara yag berada dalam wilayah kekuasaan hukum negara lain. Berdasarkan hukum internasional setiap negara terdapat daerah ekstrateritorial. Di daerah ekstrateritorial berlaku larangan bagi alat negara, seperti polisi untuk masuk tanpa izin resmi pihak kedutaan.


Daerah itu juga bebas dari pengawasan dan sensor setiap kegiatan yang ada dan selama di dalam wilayah perwakilan tersebut. Daerah ekstrateritorial dapat juga diberlakukan pada kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera suatu negara tertentu.


Menurut UU No. 43 Tahun 2008 yang dimaksud dengan wilayah negara NKRI adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Adanya kejelasan batas daerah yang menjadi wilayah suatu negara menciptakan kehidupan yang damai antarnegara.


Letak Wilayah Negara Indonesia

Wilayah NKRI meliputi wilayah kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke yang dibagi menjadi 34 provinsidan 294 kabupaten serta 99 kota. Indonesia adalah negara keplauan yang terbesar di dunia. Sebagai negara kepulauan, wilayah negara Indonesia sebagian besar ( sekitar dua pertiga bagian) adalah lautan, sepertiga bagian lainnya daratan yang terdiri dari plau-pulau.


  • Letak wilayah NKRI

Letak wilayah NKRI berada di antara:

  1. Dua benua, yaitu benua Asia dan benua Australia
  2.  Dua samudra. yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik.
  3. Letak wilayah negara Indonesia brbatasan dengan beberapa negara tetangga :

  • Batas Sebelah Utara

Malaysia merupakan negara yang berbatasan dengan wilayah dara Indonesia ( sepanjang 1.782 km) tepatnya di wilayah Pulau Kalimantan . untuk wilayah laut, Indonesia berbatasan dengan negara Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Filipina.


  • Batas Sebelah Selatan

Indonesia bagian selatan berbatasan langsung dengan wilayah timor leste, sedangkan untuk wilayah maritim, Indonesia berbatasan dengan Benua Australia dan Samudera Hindia.


  • Batas Sebelah Barat

Indonesia bagian barat berbatasan dengan Samudera Hindia.

  • Batas Sebelah Timur

Indonesia bagian timur berbatasan dengan Papua Nugini ( sepanjang 820 km) dan Samudra Pasifik


Indonesia terletak di benua Asia tepatnya di Asia Tenggara. Wilayah Indonesia berada di:

  • 6° lintang utara (LU) – 11° lintang selatan (LS)
  • 95° bujur timur (BT) – 141° bujur timur (BT).

Karena letak wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa, maka Indonesia memiIlki iklim tropis dan merniliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau menyebabkan bberbagai jenis tanaman dapat tumbuh dengan baik. Bahan tambang dan mineral dan kekayaan lautnya pun sangat melimpah.


Pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah NKRI berjumlah 17.504 terdiri dari pulau besar dan kecil. Beberapa di antaranya, yaitu 6000 pulau tdak bepenghuni.Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 m2 di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratan Indonesia 1.922.570 km2 dan luas perairannya 3.257.483 km2. Pulau dengan jumlah penduduk terpadat adalah pulau Jawa. Setengah dari jumlah penduduk Indonesia menempati pulau Jawa.


  • Pulau-pulau besar

  1. Jawa dengan luas 132.107 km2, ,
  2. Sumatera dengan luas 473.606 km2,
  3. Kalimantan dengan luas 539.460 krri,
  4. Sulawesi dengan luas 189.216 km2, dan
  5. Papua dengan luas 421.981 km2.

  • Pulau-pulau kecil

antara lain Pulau Nias, Pulau Siberut, Pulau Bangka, Pulau Beiitung, Pulau Madura, Pulau Bali, Pulau Lombok, Pulau Flores, Pulau Ambon, clan Pulau Halmahera.


Dampak Dan Ancaman

Penduduk Indonesia dengan keanekaragaman suku bangsa tersebar di seluruh wilayah kepulauan Indonesia. Keadaan penduduk yang tersebar dipelosok nusantara akan mudah terpecah belah jika masih menonjolkan kepentingan suku, dan golongan oleh karena itu penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan dengan senantiasa berpegang pada semboyan bhinneka tunggal ika.


Bhinneka Tunggal Ika berasal dari Bahasa Sansekerta, artinya walau berbeda-beda tetap satu jua. Meskipun kita berasal dari suku bangsa yang berbeda-beda, tetapi tetap satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia.


Mengingat wilayah Indonesia sangat luas dan hidup beraneka ragam suku bangsa, budaya, bahasa, dan agama, maka keutuhan NKRI sangat rawan terpecah. Oleh karena itu harus ada rasa saling menghargai dan menghormati. Negara yang tidak terpecah-belah akan mudah mencapai tujuan nasionalnya.


Rakyat yang mendiami wilayah negara tersebut akan merasa aman, nyaman, dan damai. Pembangunan akan berjalan lancar sehingga kesejahteraan rakyat akan meningkat. Dampak positif akan dirasakan oleh rakyat.


Sebaliknya, jika negara terpecah belah, suasana menjadi tidak aman. Jika suasana tidak aman maka pembangunan akan terhambat. Pembangunan yang terhambat akan merugikan seluruh rakyat. Dengan demikian, cita-cita untuk mencapai suatu negara yang berdaulat, adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat tidak akan tercapai.


Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tugas seluruh rakyat Indonesia. Bangsa Indonesia harus selalu bersatu mempertahankan keutuhan wilayah NKRI. Ancaman terhadap suatu daerah adalah ancaman terhadap seluruh bangsa Indonesia. Aset kekayaan negara harus tetap dijaga sampai titik darah penghabisan jangan sampai pindah ke tangan penjajah.


Diera pembangunan ini, tugas dan kewajiban kita adalah mengisi kemerdekaan dengan pembangunan. Sebagai pelajar, kita dapat mengisi pembangunan ini dengan cara bekerja keras dan tekun dalam belajar.


  • Gangguan Terhadap NKRI

Sebuah bangsa akan kuat jika rakyatnya bersatu. Seperti lidi, jika hanya satu akan mudah patah, namun jika bergabung diikat menjadi satu akan menjadi kuat. Tidak adanya persatuan atau perpecahan akan mengancam keutuhan suatu negara.


Banyak ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, ancaman dapat datang baik dari dalam maupun luar.


  • Ancaman dari Luar

Ancaman yang datang dari luar, meliputi bidang-bidang berikut :


Bidang Politik

Ancaman atau gangguan dalam bidang politik. Antara lain:

      1. Ikut campunya negara lain dalam masalah dalam negeri Indonesia
      2. Tindakan mengklaim sebagian wilayah Indonesia oleh negara lain.

Bidang Ekonomi

Ancaman dalam bidang ekonomi, contohnya berupa pengambilalihan sumber daya alam Indonesia oleh negara lain secara tidak bertanggungjawab sehingga menyengsarakan rakyat Indonesia.


Bidang Sosial Budaya

Bidang Sosial Budaya yaitu masuknya budaya asing yang negatif yang mengikis kebudayaan asli Indonesia yang pada akhirnya merusak moral


bangsa dan negara.

  • Ancaman Dari Dalam

        Ancaman dari dalam antara lain:

    1. Peristiwa kerusuhan
    2. Bentrokan antar suku
    3. Separatisme (kegiatan untuk memisahkan diri dari NKRI)

Isi Perjanjian Multilateral Tentang Pengukur Wilayah Laut Teritorial

  • Laut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil yang diukur dari garis pantai ketika surut.
  • Batas zona bersebelahan antara 2 negara berjarak 24 mil.

  • Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) meliputi wilayah laut, negara, pantai (perairan) yang diukur jarakanya 200 mil dari pantai. Diperairan itu, negara yang bersangkutan berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh mengarungi atau melewati wilayah tersebut. Jadi negara lain tidak boleh mengambil manfaat ekonominya, misalnya menggali kekayaan laut.

  • Batas landa benua atau landas kontinen lebih dari 200 mil, negara bersangkutan dapat mengambil manfaat ekonominya, tetapi berkewajiban untuk membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

Demikian ulasan dari PPKN.CO.ID mengenai pengertian wilayah negara, Semoga Bermanfaat…

Refrensi Teknologi : DISINI