Site icon PPKN.CO.ID

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

Hukum Internasional adalah

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli  – Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai Hukum Internasional adalah yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian menurut para ahli, sumber, asas, makna, perbedaan dan contoh, nah agar lebih dapat memahami dan dimengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Pengertian Hukum Internasional

Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara. Namun, dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin meluas, hukum internasional juga mengurus struktur dan perilaku organisasi internasional, individu, dan perusahaan multinasional.


Hukum internasional adalah hukum antarbangsa yang digunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antar penguasa dan menunjukkan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa.


Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

Berikut ini terdapat beberapa pengertian hukum internasional menurut para ahli, terdiri atas:


  1. Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, S.H.

Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, dan negara dengan subjek hukum lain yang bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.


  1. Menurut Rebecca M Wallace

 Hukum Internasional merupakan peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional, seperti misalnya organisasi internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan lainnya.

  1. Menurut Hugo de Groot

Mengemukakan bahwa hokum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hokum alam dan persetujuan beberapa atau semua Negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.


Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.


  1. Menurut Wirjono Prodjodikoro

Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antar berbagai bangsa di berbagai Negara.


  1. Menurut Wirjono Prodjodikoro

Hukum yang mengatur hubungan hukum antarberbagai bangsa di berbagai Negara.


  1. Menurut Ivan A. Shearer

Sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara dan hubungannya satu sama lain meliputi:

  • Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi institusi atau organisasi tersebut, serta hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu.
  • Aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional.


Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum internasional menurut F.A Whisnu Situni,SH dibedakan menjadi 2 yaitu :


  1. Sumber Hukum Material

Sumber hukum internasional materiil diartikan sebagai dasar berlakunya hukum internasional,untuk menjawab persoalan apa penyebab hukum internasional itu mengikat. Kedua, sumber hukum internasional ada kalanya diartikan sebagai faktor atau kekuatan utama yang menyebabkan timbulnya hukum internasional. Faktor itu biasanya berupa faktor politik,kemasyarayarakatan,ekonomis,teknis,psikologis,dan sebagainya. Ketiga, sumber hukum internasional formal diartikan


Landasan kita dalam menentukan sumber hukum internasionla dalam arti formal adalah pasal 38 piagam Mahkamah Internasional. Pasal 38 ayat 1 piagam Mahkamah Internasional menyatakan bahwa dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya , Mahkamah Internasional kan mempergunakan :

  1. Perjanjian internasional , baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan yang diatur secara tegas oleh negara-negar yang bersengketa.
  2. Kebiasaan internasional , sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum
  3. Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
  4. Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara

  1. Sumber Hukum Formal

Sumber hukum material adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hokum. Sementara itu sumber hukum formal dapat diartikan dalam 2 macam pengertian :

  1. sebagai tempat menemukan hokum; 2. sebagai dasar mengikat.

Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu.


Bagi siapa saja berlaku hukum internasional ? Hukum internasional berlaku bagi subjek hukum internasional yang terdiri dari :

  1. Negara, merupakan subjek hukum internasional yang klasik dan telah demikian halnya sejak hukum internasional
  2. Tahta suci (vatican), sudah menjadi subjek hukum internasional sejak dulu kala sebagai peniggalan bukti sejarah abhwa paus disamping menjadi kepala gereja juga pernah menjadi penguasa dunia.
  3. Palang merah internasional, awalnya merupakan subjek hukum yang terbatas yang kemudian diperkokoh dalam konvensi Jenewa athun 1949 tentang perlindungan korban perang
  4. Organisasi internasional, pada awalnya posisinya diragukan tetapi pada saat ini atas dasar berbagai kasus masa lalu, sudah dipastikan bahwa organisasi internasional subjek hukum internasional
  5. Orang perorang (individu), sudah sejak lama orang perorang menjadi subjek hukum internasional , pastinya adalah sejak tahun 1919 ketika perjanjian versailes memuat pasal-pasal yang berisi kemungkinan mengajukan perkara ke Mahkamah internasional
  6. Pemberontak dan pihak dalam sengketa (billegerent), menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (billegerent) dalam beberapa keadaan tertentu.

Asas Hukum Internasional

Apa daya hukum berlaku hukum internasional? Mengapa hukum internasional dipatuhi oleh subyek hukum internasional,termasuk negara? Ada beberapa teori yang menjelaskan apa daya berlaku dan mengapa hukum internasional dipatuhi.


Menurut penganut teori hukum alam yang dipelopori oleh Hugo de Groot,hukum alam adalah kesatuan kaidah-kaidah hukum ideal atau hukum yang paling tinggi yang diilhamkan alam pada akal manusia. Subjek hukum internasional tunduk pada hukum internasional karena hukum internasional merupakan bagian dari hukum yang lebih tinggi, yaitu hukum alam. Para pendukung dan pengikut aliran pada akhirnya dikenal dengan aliran naturalis.


Menurut Selbst-limitation yang ditokohi oleh George Jellineck dan Zorn, hukum internasional adalah hukum tata negara yang mengatur hubungan luar suatu negara. Negara tunduk dan patuh pada hukum internasional semata-mata atas kehendak negara itu sendiri karena negara merupakan sumber segala hukum. Kedudukan hukum internasional tidak lebih tinggi dari negara sehingga ia idak dapat mengikat negara kecuali atas kehendak negara itu sendiri.


Menurut Vereibarungs theorie yang dicetuskan oleh Triepel, hukum internasional adalah hukum tata negara yang mengatur hubungan luar suatu negara.Kedudukan hukum internasional bukan karena kehendak masing-masing negara melainkan kehendak bersama negra-negara yang ada di dunia yang dengan sendirinya mengikat setiap negara. Para pendukung dan penganut aliran ini disebut aliran positivisme.


Menurut Mazhab Wiena yang terkenal dan dipelopori oleh Kelsen, daya mengikat hukum internasional bersumber dari kehendak negara melainkan didasarkan pada grundnorm. Grundnorm adalah kaidah hukum tertinggi yang harus diterima sebagai suatu hipotesa akhir dan tidak dapat diterangkan secara hukum. Grundnorm yang berlaku sebagai daya mengikat hukum internasianl; adalah asas pacta sunt servanda.


Terlepas dari teori daya mengikat hukum intermnasional, suatu fakta yang tidak bisa diingkari oleh siapapun bahwa pada dasa warsa ini pada umumnya semua subjek hukum internasional, termasul negra patuh tunduk pada hukum internasional.


Ada beberapa asas asas Hukum Internasional dalam menjalin hubungan antar bangsa :


  1. ASAS TERITORIAL

Menurut azas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada diwilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.


  1. ASAS KEBANGSAAN

Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya, menurut asa ini setiap negara di manapun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya, Asas ini mempunyai kekuatan extritorial, artinya hukum negera tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.


  1. ASAS KEPENTINGAN UMUM

Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalan kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tidak terikat pada batas batas wilayah suatu negara.


Dalam pelaksanaan hukum Internasional sebagai bagian dari hubungan internasional, dikenal ada beberapa asas, antara lain :


  1. PACTA SUNT SERVANDA

Setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.


  1. EGALITY RIGHTS

Pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.


  1. RECIPROSITAS

Tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif ataupun posistif.


  1. COURTESY

Asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negera.


  1. REBUS SIG STANTIBUS

Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar atau fundamentalis dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.


Makna Hukum Nasional

Pernahkah kalian mendengar istilah hukum hukum bangsa-bangsa , hukum antarbangsa atau hukum antar negara dan hukum internasional? Memang banyak istilah yang di tujukan untuk hukum internasional, setiap istilah memiliki ciri tersendiri yang membedakannya dengan istilah lainnya.


Hukum bangsa-bangsa ( Law of nation, droit de gens, volkerrecht ) berasal dari istilah hukum romawi, yakni ius gentium, yang berarti hukum yang mengatur hubungan antar orang romawi dengan orang bukan romawi dan hubungan antar orang bukan romawi satu sama lain. Hukum antar bangsa berasal dari istilah ius inter gentes yaitu hukum yang mengatur hubungan antar kerajaan yang ada di dunia. Hukum antar negara adlah hubungan hukum yang mengatur hubungan antar negara-negara di dunia.


Menurut Mochtar Kusumaatmadja, istilah yang populer karena dianggap lebih mendekati kenyataan adalah hukum internasional . Hukum internasional adalah keseluhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara :

    1. negara dengan negara
    2. negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

Hukum internasional terdiri dari hukum perdata internasional dan hukum internasional publik. Hukum internasional publik adalah keseliruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara.


Ada banyak ahli hukum internasional tetapi yang dianggap sebagai bapak hukum internasional adlah Hugo de Groot ( grotius) yang menulis buku yang berjudul ’de jure belli ac pacis’ atau ’perihal hukum perang dan damai’. Hukum damai adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara-negar dalam keadaan damai, antara lain :

  1. hubungan diplomatik, hak dan kewajibannya
  2. Traktrat , prosedur pembuatan, berlaku, batal dan berakhirnya
  3. Penyelesaian secara damai sengketa internasional
  4. Batas-batas daerah suatu negara

Hukum perang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum amtara negara-negara yang berperang dan larangan-larangan dalam perang yaitu :

  1. Peperangan tidak boleh melibatkan dan membinasakan penduduk sipil
  2. Tidak dibolehkan mengebom kota/ perkampungan penduduk, sekolah dan tempat peribadatan
  3. Perlakuan yang baik terhadap tawanan perang
  4. Larangan perang kuman dan senjata kimia
  5. Kota-kota terbuka tidak bileh di bom
  6. Perlindungan petugas palang merah

Subyek dan Obyek  Hukum Internasional

Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional. Namuan, seiring perkembangan zaman telah terjadi perubahan pelaku-pelaku subyek hokum internasional itu sendiri. Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:


  1. Negara

Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:


Penduduk yang tetap, mempunyai wilayah (teritorial) tertentu; pemerintahan yang sah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.


  1. Organisasi Internasional

Organisasi internasional mempunyai klasifikasi, yakni:

  1. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB);
  2. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
  3. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.

  1. Palang Merah Internasional

Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan.


Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.


  1. Tahta Suci Vatikan

Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri,


walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia.


  1. Kelompok Pemberontak atau Pembebasan

Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain,


maka salah satu sikap yang dapat diambil adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional. Karena mereka memiliki hak yang sama untuk:

  • Menentukan nasibnya sendiri;
  • Memilih sistem ekonomi, politik, sosial sendiri;
  • Menguasai sumber kekayaan alam diwilayah yang didudukinya.

  1. Individu

Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, menyatakan individu adalah sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.


  1. Perusahaan Multinasional (MNC)

Eksistensi MNC dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.


Subyek hukum internasional juga dapat didefinisikan sebagai pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional atau setiap negara, badan hokum (internasional) atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan internasional.


Sedangkan objek hukum internasional adalah pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau dibahas dalam hukum internasional. Namun, kawasan geografis suatu Negara (difined territory) juga dapat dikatakan sebagai objek hukum internasional dikarenakan sifat objek hukum internasional hanya bisa dikenai kewajiban tanpa bisa menuntuk haknya.


Objek hukum merupakan sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek-subyek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum.


Perbedaan dan Persamaan Hukum Internasional dengan Hukum Perdata Internasional

Hukum internasional dapat dibagi ke dalam dua ketegori : hukum internasional publik dan hukum internasional privat, yang mengatur mengenai hubungan antara individu yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda.


Berbeda dalam definisi, HPI merupakan keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.


Sedangkan hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.


Antara HI dan HPI terdapat titik taut, atau persamaan yaitu, keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara , yang biasa disebut dengan « internasional », namun sifat hukum atau persoalan yang diaturnya atau objeknya berbeda.


Perbedaan yang sangat menonjol antara HI dan HPI terletak pada sumber hukumnya. Sumber HI, sesuai Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu Perjanjian Internasional (traktat), Kebiasaan-kebiasaan intenasional, asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab, kuputusan hakim (yurisprudensi) dan doktrin (pendapat pada ahli hukum). Sedangkan HPI menggunakan sumber hukum nasional Negara yang dipilih untuk menyelesaikan permasalahan


Contoh Hukum Internasional

Contoh-contoh hukum internasional adalah:


  • Hukum Internasional Hak Asasi Manusia

Hukum Internasional hak asasi manusia adalah semua norma hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu).


  • Hukum Humaniter Internasional

Hukum Humaniter Internasional adalah semua norma hokum internasional yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran


  • Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal)

Istilah ini dikeluakan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam hukum ini.


Subyek dan Objek hokum internasional dapat berubah. Seperti apa yang terjadi pada perang Serbia-Bosnia (perang Balkan), dimana Mahkamah Internasional (ICJ) akhirnya menjatuhkan hukuman secara individu terhadap petinggi militer Serbia karena dianggap sebagai orang-orang yang paling bertanggung jawab terhadap pembantaian kaum muslim Bosnia.


Mantan petinggi militer Serbia yang diadili antara lain, Kepala Staff militer Serbia, Ljubisa Beara; Vujadin Popovic, pejabat militer yang bertanggung jawab atas pengerahan polisi militer, Ljubomir Borovcanon, Deputi Komandan Polisi Khusus Serbia; Vinko Pandurevic, Komandan Brigade yang melakukan serangan dan Drago Nikolic, Kepala Brigade Keamanan militer Serbia.


Dari hal ini, dapat disimpulkan bahwa telah terjadi perubahan status subyek hukum internasional itu sendiri yaitu, perang ini melibatkan negara (Serbia), namun pada akhirnya mahkamah menjatuhkan hukuman terhadap individu.


Objek hukum internasional dapat berubah disebabkan dunia global dan internasional yang bersifat dinamis (selalu berubah). Sehingga tindak lanjut dari hukum internasional itu sendiri akan berubah mengikuti arus perkembangan zaman dan permasalahan baru yang akan timbul dalam hubungan internasional kedepannya. Seperti permasalahan yang terbaru saya baca di internet yakni kasus perompakan kapal-kapal laut di Somalia. Kasus ini menyebabkan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi agar kejadian ini tidak terulang kembali.


Objek hukum internasional dapat hilang. Dalam kaitan ini, kami mencoba  menghubungkan dengan kepulauan yang berada di sebelah timur laut Australia. Pulau-pulau yang kebanyakan tak berpenghuni ini dijadikan Prancis (pulau ini dibawah kekuasaan Prancis) dijadikan sebagai ajang uji coba Nuklir mereka. Sehingga, dampak dari uji coba ini adalah hilangnya (tenggelam) pulau tersebut.


Dalam hal lain, kasus perebutan pulau Malvinas/Falkland (Inggris-Argentina) juga dapat dijadikan referensi sebagai hilangnya objek internasional. Pulau Malvinas (penyebutan oleh orang Argentina dan Falkland oleh orang Inggris) adalah pada mulanya milik Argentina. Namun, Inggris mengklaim pulau tersebut sehingga menyebabkan tejadi perang dimana Argentina kalah dan harus merelakan “hilang” nya pulau tersebut dari peta geografis wilayah Argentina.


Demikianlah pembahasan mengenai pengertian hukum internasional menurut para ahli,  semoga Bermanfaat,, terima kasih banyak atas kunjungannya.

Refrensi Teknologi : DISINI

Exit mobile version