Pemuda Pancasila : Pada pembahasan kali ini ppkn.co.id akan memberikan materi mengenai Pemuda Pancasila, yuk disimak dibawah ini :
Pengertian Pemuda Pancasila
Pemuda Pancasila adalah sebuah perkumpulan paramiliter Indonesia yang dibentuk oleh Jenderal Abdul Haris Nasution pada 28 Oktober 1959. Organisasi pemuda pancasila dibentuk dari penjahat politik semi-resmi atau preman yang membantu pemerintahan diktator Orde Baru Soeharto. Pemuda Pancasila memiliki peran penting dalam membantu kudeta militer Suharto pada tahun 1965. Organisasi pemuda pancasila menjadi kelompok kematian bagi tentara Indonesia, yang mematikan satu juta lebih yang dianggap komunis serta ras Tionghoa-Indonesia di seluruh Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga : Demokrasi Adalah : Pengertian, Sejarah, Macam, Prinsip, Di Indonesia
Struktur Organisasi Pemuda Pancasila
1. Ketua :
- 1. Wakil Ketua I :
- 2. Wakil Ketua II :
- 3. Wakil Ketua III :
- 4. Wakil Ketua IV :
2. Sekretaris :
3. Bendahara :
- 1. Wakil Bendahara I :
- 2. Wakil Bendahara II :
- 3. Wakil Bendahara III :
- 4. Wakil Bendahara IV :
4. Bidang Bidang :
Bidang Organisasi dan Keanggotaan
- Ketua :
- Sekretaris :
- Anggota :
Bidang Kaderisasi
- Ketua :
- Sekretaris :
- Anggota :
Bidang Usaha dan Dana
- Ketua :
- Sekretaris :
- Anggota :
Bidang Media Massa & Hubungan Masyarakat
- Ketua :
- Sekretaris :
- Anggota :
Bidang Hukum & Hak Asasi Manusia
- Ketua :
- Sekretaris :
- Anggota :
Bidang Ideologi, Politik & Pemerintahan
- Ketua :
- Sekretaris :
- Anggota :
Bidang Pertahanan dan Keamanan
- Ketua :
- Sekretaris :
- Anggota :
Bidang Agama / Kerohanian
- Ketua :
- Sekretaris :
- Anggota :
Baca juga : Pengertian Kewarganegaraan
Bidang Pendidikan dan Seni Budaya
- Ketua :
- Sekretaris :
- Anggota :
Bidang Peranan Wanita & Kegiatan Perempuan
- Ketua :
- Sekretaris :
- Anggota :
Bid.Pemuda, Mahasiswa, Pelajar,Siswa & Olahraga
- Ketua :
- Sekretaris :
- Anggota :
Bidang Lingkungan Hidup
- Ketua :
- Sekretaris :
- Anggota :
Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan SDM
- Ketua :
- Sekretaris :
- Anggota :
Bidang Kesehatan & Sosial Kemasyarakatan
- Ketua :
- Sekretaris :
- Anggota :
Bidang Perekonomian dan Pengembangan Usaha
- Ketua :
- Sekretaris :
- Anggota :
Bidang Penelitian dan Pengembangan
- Ketua :
- Sekretaris :
- Anggota :
Bidang Pemberdayaan & Pengembangan Daerah
- Ketua :
- Sekretaris :
- Anggota :
Bidang Hubungan Eksternal
- Ketua :
- Sekretaris :
- Anggota :
Bidang Sarana / Prasarana dan Informasi Teknologi
- Ketua :
- Sekretaris :
- Anggota :
Baca juga : Makna Lambang Pancasila
Cara Menjadi Anggota Pemuda Pancasila
Adapun persyaratan untuk menjadi anggota pemuda pancasila, yaitu :
1. Setiap orang yang ingin menjadi anggota Pemuda Pancasila harus mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan :
a. Foto copy KTP / SIM / Kartu Keluarga / Kartu Mahasiswa / Kartu Pelajar (salah satu).
b. Pas foto berwarna, ukuran 2×3, sebanyak 6 lembar dan 3×4 sebanyak 6 lembar.
c. Contoh formulir terlampir.
2. Formulir disiapkan / diadakan oleh MPW Pemuda Pancasila dalam rangkap 5 (lima), masing-masing untuk MPW, MPC, PAC, Ranting dan Calon Anggota.
Tugas-Tugas Ketua Didalam Pemuda Pancasila
1. Ketua Bidang Organisasi & Keanggotaan
a. Membantu dan melaksanakan tugas harian Wakil Ketua yang mengkoordinir Bidang Organisasi & Keanggotaan.
b. Bersama-sama Wakil Sekretaris dan anggota Bidang Organisasi & Keanggotaan, memberikan pembinaan & bimbingan tekhnis kepada LembagaLembaga/Badan-badan Pemuda Pancasila di tingkat MPW dan/atau MPC.
c. Mempersiapkan rencana dan jadwal pelaksanaan program kerja bidang Organisasi & Keanggotaan.
d. Menghadiri Rapat Pleno, Rapat Koordinasi Bidang-bidang, dan memimpin Rapat Bidang.
e. Memberikan laporan pelaksanaan program bidang tugasnya kepada Wakil Ketua secara periodik.
Baca juga : Pengertian Sejarah
2. Ketua Bidang Litbang & Kaderisasi
a. Membantu dan melaksanakan tugas harian Wakil Ketua yang mengkoordinir Bidang Litbang & Kaderisasi.
b. Bersama-sama Wakil Sekretaris dan anggota Bidang Litbang & Kaderisasi, memberikan pembinaan & bimbingan tekhnis kepada LembagaLembaga/Badan-badan Pemuda Pancasila di tingkat MPW dan/atau MPC.
c. Mempersiapkan rencana dan jadwal pelaksanaan program kerja Bidang Litbang & Kaderisasi.
d. Menghadiri Rapat Pleno, Rapat Koordinasi Bidang-bidang, dan memimpin Rapat Bidang.
e. Memberikan laporan pelaksanaan program bidang tugasnya kepada Wakil Ketua secara periodik.
3. Ketua Bidang Hukum & Hak Azasi Manusia
a. Membantu dan melaksanakan tugas harian Wakil Ketua yang mengkoordinir Hukum & Hak Azasi Manusia.
b. Bersama-sama Wakil Sekretaris dan anggota Bidang Hukum & Hak Azasi Manusia, memberikan pembinaan & bimbingan tekhnis kepada LembagaLembaga/Badan-badan Pemuda Pancasila di tingkat MPW dan/atau MPC.
c. Mempersiapkan rencana dan jadwal pelaksanaan program kerja Bidang Hukum & Hak Azasi Manusia.
d. Menghadiri Rapat Pleno, Rapat Koordinasi Bidang-bidang, dan memimpin Rapat Bidang.
e. Memberikan laporan pelaksanaan program bidang tugasnya kepada Wakil Ketua secara periodik.
4. Ketua Bidang Informasi & Komunikasi
a. Membantu dan melaksanakan tugas harian Wakil Ketua yang mengkoordinir Informasi & Komunikasi.
b. Bersama-sama Wakil Sekretaris dan anggota Bidang Informasi & Komunikasi, memberikan pembinaan & bimbingan tekhnis kepada LembagaLembaga/Badan-badan Pemuda Pancasila di tingkat MPW dan/atau MPC.
c. Mempersiapkan rencana dan jadwal pelaksanaan program kerja Informasi & Komunikasi.
d. Menghadiri Rapat Pleno, Rapat Koordinasi Bidang-bidang, dan memimpin Rapat Bidang.
e. Memberikan laporan pelaksanaan program bidang tugasnya kepada Wakil Ketua secara periodik.
5. Ketua Bidang Ideologi & Politik
a. Membantu dan melaksanakan tugas harian Wakil Ketua yang mengkoordinir Ideologi & Politik.
b. Bersama-sama Wakil Sekretaris dan anggota Bidang Ideologi & Politik, memberikan pembinaan & bimbingan tekhnis kepada LembagaLembaga/Badan-badan Pemuda Pancasila di tingkat MPW dan/atau MPC.
c. Mempersiapkan rencana dan jadwal pelaksanaan program kerja Ideologi & Politik.
d. Menghadiri Rapat Pleno, Rapat Koordinasi Bidang-bidang, dan memimpin Rapat Bidang.
e. Memberikan laporan pelaksanaan program bidang tugasnya kepada Wakil Ketua secara periodik.
6. Ketua Bidang Ketahanan Nasional
a. Membantu dan melaksanakan tugas harian Wakil Ketua yang mengkoordinir Bidang Ketahanan Nasional.
b. Bersama-sama Wakil Sekretaris dan anggota Bidang Ketahanan Nasional, memberikan pembinaan & bimbingan tekhnis kepada LembagaLembaga/Badan-badan Pemuda Pancasila di tingkat MPW dan/atau MPC.
c. Mempersiapkan rencana dan jadwal pelaksanaan program kerja Ketahanan Nasional.
d. Menghadiri Rapat Pleno, Rapat Koordinasi Bidang-bidang, dan memimpin Rapat Bidang.
e. Memberikan laporan pelaksanaan program bidang tugasnya kepada Wakil Ketua secara periodik.
Baca juga : Sejarah Pancasila
7. Ketua Bidang Ekonomi & Pengembangan Usaha
a. Membantu dan melaksanakan tugas harian Wakil Ketua yang mengkoordinir Bidang Ekonomi & Pengembangan Usaha.
b. Bersama-sama Wakil Sekretaris dan anggota Bidang Ekonomi & Pengembangan Usaha, memberikan pembinaan & bimbingan tekhnis kepada Lembaga-Lembaga/Badan-badan Pemuda Pancasila di tingkat MPW dan/atau MPC.
c. Mempersiapkan rencana dan jadwal pelaksanaan program kerja Bidang Ekonomi & Pengembangan Usaha.
d. Menghadiri Rapat Pleno, Rapat Koordinasi Bidang-bidang, dan memimpin Rapat Bidang.
e. Memberikan laporan pelaksanaan program bidang tugasnya kepada Wakil Ketua secara periodik.
8. Ketua Bidang Agama, Sosial & Budaya
a. Membantu dan melaksanakan tugas harian Wakil Ketua yang meng-koordinir Bidang Agama, Sosial & Budaya.
b. Bersama-sama Wakil Sekretaris dan anggota Bidang Agama, Sosial & Budaya, memberikan pembinaan & bimbingan tekhnis kepada LembagaLembaga/Badan-badan Pemuda Pancasila di tingkat MPW dan/atau MPC.
c. Mempersiapkan rencana dan jadwal pelaksanaan program kerja Bidang Agama, Sosial & Budaya.
d. Menghadiri Rapat Pleno, Rapat Koordinasi Bidang-bidang, dan memimpin Rapat Bidang.
e. Memberikan laporan pelaksanaan program bidang tugasnya kepada Wakil Ketua secara periodik.
9. Ketua Bidang Pemuda, Mahasiswa, Pelajar & Olahraga
a. Membantu dan melaksanakan tugas harian Wakil Ketua yang mengkoordinir Bidang Pemuda, Mahasiswa, Pelajar & Olahraga.
b. Bersama-sama Wakil Sekretaris dan anggota Bidang Pemuda, Mahasiswa, Pelajar & Olahraga, memberikan pembinaan & bimbingan tekhnis kepada Lembaga-Lembaga/Badan-badan Pemuda Pancasila di tingkat MPW dan/atau MPC.
c. Mempersiapkan rencana dan jadwal pelaksanaan program kerja Bidang Pemuda, Mahasiswa, Pelajar & Olahraga.
d. Menghadiri Rapat Pleno, Rapat Koordinasi Bidang-bidang, dan memimpin Rapat Bidang.
e. Memberikan laporan pelaksanaan program bidang tugasnya kepada Wakil Ketua secara periodik.
Baca juga : Warga Negara Adalah
10. Ketua Bidang Alam & Lingkungan Hidup
a. Membantu dan melaksanakan tugas harian Wakil Ketua yang mengkoordinir Bidang Alam & Lingkungan Hidup.
b. Bersama-sama Wakil Sekretaris dan anggota Bidang Alam & Lingkungan Hidup, memberikan pembinaan & bimbingan tekhnis kepada LembagaLembaga/Badan-badan Pemuda Pancasila di tingkat MPW dan/atau MPC.
c. Mempersiapkan rencana dan jadwal pelaksanaan program kerja Bidang Alam & Lingkungan Hidup.
d. Menghadiri Rapat Pleno, Rapat Koordinasi Bidang-bidang, dan memimpin Rapat Bidang.
e. Memberikan laporan pelaksanaan program bidang tugasnya kepada Wakil Ketua secara periodik.
11. Ketua Bidang Peranan Wanita
a. Membantu dan melaksanakan tugas harian Wakil Ketua yang meng-koordinir Bidang Peranan Wanita.
b. Bersama-sama Wakil Sekretaris dan anggota Bidang Peranan Wanita, memberikan pembinaan & bimbingan tekhnis kepada Lembaga-Lembaga/Badan-badan Pemuda Pancasila di tingkat MPW dan/atau MPC.
c. Mempersiapkan rencana dan jadwal pelaksanaan program kerja Bidang Peranan Wanita.
d. Menghadiri Rapat Pleno, Rapat Koordinasi Bidang-bidang, dan memimpin Rapat Bidang.
e. Memberikan laporan pelaksanaan program bidang tugasnya kepada Wakil Ketua secara periodik.
12. Ketua Bidang Dana
a. Membantu dan melaksanakan tugas harian Wakil Ketua yang mengkoordinir Bidang Peranan Wanita.
b. Bersama-sama Wakil Sekretaris dan anggota Bidang Dana, mempersiapkan rencana dan jadwal pelaksanaan program kerja Bidang Dana.
c. Menghadiri Rapat Pleno, Rapat Koordinasi Bidang-bidang, dan memimpin Rapat Bidang.
d. Memberikan laporan pelaksanaan program bidang tugasnya kepada Wakil Ketua secara periodik.
13. Ketua Bidang Sarana & Prasarana
a. Membantu dan melaksanakan tugas harian Wakil Ketua yang mengkoordinir Bidang Sarana & Prasarana.
b. Bersama-sama Wakil Sekretaris dan anggota Bidang Sarana & Prasarana, memberikan pembinaan & bimbingan tekhnis kepada Lembaga-Lembaga/Badan-badan Pemuda Pancasila di tingkat MPW dan/atau MPC.
c. Mempersiapkan rencana dan jadwal pelaksanaan program kerja Bidang Sarana & Prasarana.
d. Menghadiri Rapat Pleno, Rapat Koordinasi Bidang-bidang, dan memimpin Rapat Bidang.
e. Memberikan laporan pelaksanaan program bidang tugasnya kepada Wakil Ketua secara periodik.
Baca juga :
Sekian pembahasan materi dari ppkn.co.id mengenai Pemuda Pancasila, semoga bisa bermanfaat.