Kasus Pelanggaran Pancasila 2020

Diposting pada

Kasus Pelanggaran Pancasila 2020 : Pada kesempatan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Kasus Pelanggaran Pancasila 2020, yuk simak dibawah ini:


Kasus Pelanggaran Pancasila 2020


Indonesia adalah salah satu negara di Asia Tenggara. Negara ini memiliki ribuan pulau serta banyak suku dan budaya.

Dengan keberagaman tersebut tentunya Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman yang sangat banyak.

Banyaknya suku dan budaya di Indonesia menyebabkan tiap daerah memiliki adat istiadat yang berbeda.

Indonesia juga negara hukum. Suatu negara yang mempunyai landasan tersendiri yaitu berupa konstitusi dan hukum dasar yang lazim disebut hukum.

Hukum ini memuat berbagai hal. Hal terpenting dalam hukum adalah dasar-dasar negara.

Prinsip dasar bernegara di sini biasa disebut Pancasila. Pancasila yang merupakan lima landasan negara Indonesia harus dijunjung tinggi.

Mengapa demikian, karena di era sekarang ini banyak terjadi pelanggaran yang bertentangan dengan panca prinsip Pancasila.

Kasus Pelanggaran Pancasila 2020


Contoh pelanggaran terhadap lima prinsip Pancasila

  • Untuk sila yang pertama yaitu sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila pertama ini mencerminkan bahwa masyarakat Indonesia meyakini kepercayaan bahwa Tuhan itu satu dan ada 6 agama di Indonesia. Untuk jenis pelanggaran sila, kita tahu bahwa kasus penistaan ​​agama yang terjadi beberapa waktu lalu sangat keterlaluan. Namun, sebagai bangsa yang berbasis hukum, kita harus memiliki prosedur untuk menghukum pelanggaran tersebut.
  • Kemudian sila kedua adalah prinsip Kemanusiaan yang adil dan beradab. Meski di sini dikatakan ada kata adil, namun masih banyak kejadian tidak adil di Indonesia. Contohnya adalah kasus seorang anggota Paskibra yang harus merelakan tempat bagi anak seorang pejabat yang tidak pernah mengikuti seleksi. Hal ini pula yang menjadi perhatian masyarakat Indonesia mengapa ketidakadilan masih terjadi di Indonesia.
  • Sila ketiga adalah prinsip Persatuan Indonesia. Untuk jenis pelanggaran sila ini, masih diingat dengan hangat bahwa ada rasisme terhadap orang Papua. Orang Papua ini dikatakan bukan manusia karena ras kulit hitam di Papua. Untuk hal-hal yang berdasarkan SARA seharusnya tidak terjadi lagi di Indonesia mengingat semboyan negara kita adalah Bhineka Tunggal Ika yang artinya berbeda tapi tetap satu.
  • Kemudian sila keempat, yaitu sila kerakyatan yang dipimpin oleh kearifan dalam musyawarah / representasi. Pelanggaran sila ini seperti di era politik kemarin. Contohnya adalah membeli dan menjual posisi. Seharusnya ini tidak terjadi karena Indonesia adalah negara demokrasi di mana setiap orang berhak memilih dan dipilih.
  • Terakhir adalah sila kelima yaitu asas Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Melanggar sila ini seperti seorang nenek yang dituduh mencuri kayu jati. Hanya karena mengambil sejumlah kecil kayu kemudian diadili dan dituduh melakukan pencurian dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun tiga bulan dan denda Rp. 500 juta dengan masa percobaan satu hari. Hal ini tentu sangat memilukan, kenapa mencuri kayu jati saja tidak dihukum seberat itu, sedangkan koruptor negeri ini masih bisa bersenang-senang di tanah Indonesia ini.

Baca Juga :

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Kasus Pelanggaran Pancasila 2020, semoga bisa bermanfaat.