Asas Asas Wawasan Nusantara

Diposting pada

Asas Asas Wawasan Nusantara : Pada kesempatan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Asas Asas Wawasan Nusantara, yuk simak dibawah ini :


Asas Asas Wawasan Nusantara


Kewenangan Komnas HAM

  • Melakukan pendidikan dan penyuluhan tentang hak asasi manusia
  • Memantau dan menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia
  • Menangani pelanggaran HAM berat
  • Mengawasi kebijakan pemerintah yang berpotensi diskriminatif
  • Melakukan kajian dan penelitian tentang hak asasi manusia
  • Melakukan media yang berhubungan dengan hak asasi manusia

Asas Asas Wawasan Nusantara


Penjabaran

Komnas HAM (Komnas HAM) merupakan lembaga independen yang setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi untuk melakukan kajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM.

Komnas HAM bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia serta meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna membangun manusia Indonesia seutuhnya dan mampu berperan serta dalam berbagai bidang kehidupan.

Awalnya, Komnas HAM dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Sejak tahun 1999 keberadaan Komnas HAM telah berdasarkan undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga mengatur tentang keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan dan tugas serta kewenangan Komnas HAM.

Selain kewenangan tersebut, menurut UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan pelanggaran HAM berat dengan keluarnya UU No. 26 Tahun 2000 melawan Pengadilan HAM.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM merupakan lembaga yang berwenang mengusut pelanggaran HAM berat.

Dalam melakukan investigasi tersebut, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat.

Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Suku, mendapat kewenangan tambahan berupa Pengawasan.

Dimana Pengawasan adalah rangkaian tindakan yang dilakukan Komnas HAM dengan tujuan mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah.

Yang dilakukan secara berkala maupun insidentil dengan memantau, menemukan fakta, menilai guna menemukan dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis. yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.

Baca Juga :

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Asas Asas Wawasan Nusantara, semoga bisa bermanfaat.