Pengertian GBHN Dan Fungsinya
Gbhn adalah sebagai visi dan misi tertinggi nomer kedua setelah UUD 1945 yang harus dilaksanakan oleh semua lembaga eksekutif negara termasuk MPR , presiden dan wakil presiden. Proses berjalannya pembangunan nasional harus didukung, disemangati dan dibantu oleh menteri menteri yang telah di beri mandat dan kepercayaan oleh presiden. Gbhn di rancang dan disahkan oleh MPR melalui keputusan daan ketetapaan MPR yang sebelumnya telah mempunyai tujuan utama yaitu memperhatikan, mensejahterakan dan memberi solusi terbaik untuk segala bentuk masalah yang terjadi dimasyarakat indonesia secara menyeluruh (dikota maupun didesa).Tidak adanya Gbhn akan berdampak buruk pada fungsi MPR dan mengacaukan sistem untuk mewujudkan cita cita bangsa dan negara yang berbhinneka tunggal ika dan dapat pula merubah sistem perencanaan pembangunan nasional yang sudah ditetapkan selama puluhan tahun sejak indonesia merdeka.
Landasan atau Asas pembangunan nasional GBHN
- Asas Swadaya masyarakat indonesia
- Asas Hukum yang adil dan beradab di indonesia
- Asas Manfaat bagi segenap lapisan masyarakat indonesia
- Asas Adil dan makmur bagi seluruh rakyat indonesia
- Asas Kekeluargaan, persatuan tujuan dan goyong royong demi terwujudnya negara yang aman dan sejahtera seperti semboyan indonesia bhinneka tunggal ika.
- Asas Keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa menurut agama dan kepercayaan masing masing.
Berikut adalah beberapa fungsi GBHN :
- Sebagai visi dan misi rakyat indonesia yang ditujukan untuk rencana pembangunan nasional dimana proses pembangunan yang akan dijalankan harus sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat secara merata adil dan makmur.
- Sebagai tata cara , perilaku, cara bertindak dan cara pemersatu didalam pembangunan nasional tanpa lagi melihat perbedaan suku, agama dan ras.
- Sebagai landasan penting untuk menentukan arah dan tujuan yang tepat sasaran yaitu mewujudkana masyarakat indonesia yang lebih demokratif, saling melindungi dan membela hak asasi manusia selama tidak merugikan pihak lain, berkeadilan sosial, menjalankan serta menegakkan supremi hukum didalam kehidupan bermasyarakat, berakhlak baik, santun, berbudaya dalam kurun waktu lima tahun kedepan dan lima tahun selanjutnya.
- Sebagai arah dan pondasi kuat serta strategi pembangunan nasional untuk menjadikan masyarakat indonesia sebagai masyarakat yang makmur, bersatu dan saaling gotong royong demi terwujudnya cita cita yang berdasarkan paancasila.
- Pembanguanan nasional yang dilaksanakan hanya semata mata dari rakyat, oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Pelaaksanaannya mencakup beberapa aspek penting yaitu aspek kehidupan berbangsa, politik, sosial budaya, pertahaanan keamanan dan ekonomi, dimana dilakuakan dengan memperkuata manfaat dari sumber daya manusia, sumber daya alam dan memperkuat ketajhanan nasional secara merata.
- Pembangunan yang dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan lahir batin masyarakat indonesia, mencapai kemajuan disegala bidang yang saling menguntungkan, terciptanya rasa aman , keadilan, saling mengharahgai, saling menyayangi, sama sama menciptakan lingkungan yang tentram dan menjamin rakyatnya untuk mengeluarkan pendapatnya
- Sebagai pemersatu Antara pemerintah dan masyarakat , agar terwujud saling mendukung, saling bekerja sama, saling melengkapai dan saling bersatu didalam satu tujuan demi terwujudnya pembangunan nasional yang adil dan makmur.
- Sebagai penguat tegaknya kedaulataan masyarakat indonesia disegala bidang dan aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Sebagai pedoman untuk mewujudkan pengamalan , pelaksanaan dan pendukungan penuh terhadap ajaran agama dalam kehidupan bermasyarakat. agar tercipta rasa iman dan takwa kepada tuhan yang maha esa demi persatuan seluruh indonesia yang hidup saling bertoleransi, rukun, damai dan sejahtera seperti pada fungsi pancasila.
- Sebagai perisai untuk menghadang segala pengaruh globalisasi yang masuk kedalam NKRI (negara kwesatuan republik indonesia) yang diharapkan masyarakat mampu hidup dengan cara bersosial budaya yang memakai kepribadian yang kreatif, berfikiran positif kedepan, dinamis dan dapat menimbang manfaat serta kerrugian dari masuknya pengaruh dari luar.
Bagian Bidang Pembangunan Nasional
a. Bidang hukum
- Menyelenggarakan dan mewujudkan proses peradilan yang adil, cepat, tepat, mudah dan tidak melibatkan unsur KKN didalaamnya.
- Melaksanakan budaya hukum dengan sebaik baiknya pada semua lapisan masyarakat untuk mewujudkan rasa kebersamaan, kesadaran diri dan kepatuahan terhadap hukum yang berlaku.
b. Bidang Ekonomi
- Memproduksi dan meningkatkan pesainagn yang sehat dan jujur, adil dan mengabaikan sistem pasar monopolik yang hanya menguntung salah satu pihak saja.
- Memajukan, memproduksi dan memperbanyak sistem ekonomi kerakyaratana yang berpondasi pada pembangunan mekanisme pasar tradisional dan pasar induk.
- Mampu memaksimalkan fungsi dan penggunaan dari pinjaman luar negeri
- Membudayakan, mengembangkan dan memproduksi minat pengusahaa kecil yang mandiri disegala aspek kehidupan dalam kategori menengah dan koperasi .
- Memajukan pasar modal yang adil, seimbang dan jujur yang diimbangi dengan kinerja yang professional demi keuntungan bersama.
- Memajukan dan meningkatkan minat gotong royong untuk mewujudkan minat disektor riil yaitu para pengusaha kecil dan menengah serta yang berada pada sektor koperasi.
- Mengurangi defisit negara secara teratur dan konsisten sesuai dengan undang undang demi pemulihan APBN agar dapat lebih diremajakan kembali.
c. Bidang politik
Politik luar negeri yang memiliki aturan :
- Menlaksanaakaan dan menegaskan kemana arah tujuan politik luar negeri yang bebas aktif tetapi berorientasi pada kebutuhan , keinginan dan kepentingan nasional.
- Dapat mengembangkan serta meningkatkan kesiapan indonesia dalam menghadapi dan menjalani perdagangan bebas yang didalaamnya berupa WTO, APEC dan AFTA.
- Saanggup melaksanakan perjanjian berupa kerja sama yang telah disepakati bersama dengaan dunia internasional demi kepentingan dan kebutuhan hajat hidup masyarakat disemua lapisan yang sebelumnya DPR telah menyetujui.
Politik dalam negeri yang memiliki aturan :
- Memperkokoh dan mempererat keberadaan serta kelangsungan negara republik indonesia
- Memaksimalkan dan menyempurnakan manfaat UUD 1945 agar selalu sejalan dengan kebutuhan bangsa dan kepentingan serta tuntutan reformasi.
- Mempertajam dan meningkatkan fungsi serta mempertebal kemadirian fungsi partai politik.
d. Bidang Agama
- Mengesahkan, melaksanakan dan menetapkan kedudukan agama sebagai pondasi terkuat dan landasan moral, spiritual serta etika dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dengan mematuhi berbagai macam macam norma.
- Memajukan dan meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan moral dan agama.
- Mempermudah, meningkatkan persatuan didalam perbedaan dan saling menghormati pada masyarakat untuk menjalankan ibadahnya menurut agama dan kepercayaan masing masing.
- Mengoptimalkan peran dan fungsi lembaga keagamaan didalam pelaksanaan mengatasi segala perubahan dalam kehidupan yang memberi dampak dikemudian hari.
e. Bidang pendidikan
- Mengutamakan pemerataan disegal lapisan masyarakat untuk kesempatan memperoleh pendidikan yang layak.
- Mengutamakan ketajaman kemampuan akademik dan dengan cara profesional serta menjamin kesejahteraan daan kemakmuran tenaga pendidukan
- Meaksaanakan perubahan secar konsisten dalam sistem pendidikan
- Memperbanyak, mengutamakan dan memperdayakan lembaga sekolah dan luar sekolah sebagai pusat pembentukan moral, perilaku, nilai nilai , sikap, pembudayaan dan mengembangkan serta memproduksi sumber daya amanusia secara mandiri dan berkualitas disegala aspek kehidupan.
f. Bidang sosial dan budaya
Tentang kesehatan dan kesejahteraan sosial yaang adil dam merata
- Mengutamakan kualitas dn kuantitas sumber daya manusia serta lingkunganya yang sehat.
- mengutamakan peningkatan kualitas kelembagaaan dan pelayanan kesehatan disegala bidang dan aspek masyarakat.
- Mengutamakan peningkatan sistem jaminan sosial pada tenaga kerja.
- Mengutamakan kepedulian daan pelayaanan terbaik bagi orang orang penyandang cacat.
- Mengutamkan peningkatan kualitaas kehidupan penduduk dengan jalan pengendalian lonjakan kelahiran dan meningkatkan keberhasilan program keluarga berencana.
Peran wanita Indonesia dan soal kependudukan
- Mengutamakan peran wanita disegala aspek dan bidang menguntungkan dalam hidup berbangsa dan bernegara
- Mengutamakan kualitas peran serta kemadirian didalam pelaksanaan organisasi kaum wanita dimana dilandasi dengan nilai nilai perjuangan, nilai moral, nilai histori dan kecerdsaan yang dimiliki kaum wanita .
Peran kebudayaan, dan seni serta maanfaat paariwisata
- Mengutamakan nilai nilai budaya indonesia sehingga dapat memanfaatkanya secar maksimal didaalam kehidupan ekonomi
- Mengutamaakan keberhasilan dalam kemandirian berkreasi dan berkreatif dalam berseni.
- Mengutaamaakn seni dan budaya tradisiobal dalam negeri sebagai budaaya yang bernilai sejarah.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas pariwisata di Indonesia dengan melaksanakan sistem terpadu, terencana dan tepat sasaran .
Peran pemuda dan olahraga
- Bersama sama meningkatkan dan membudidayakan kebiasaan untuk berolahraga agar tercipta masyarakat indonesia yang sehat.
- Bersama sama mewujudkan dan meningkatkan pencarian bibit para olahragawan untuk masa depan dan meningkatkan pembinaan untuk mewujudkan prestasi.
- Meningkatkaan minat dan bakat masyarakat untuyk berwirausaha dan mandiri
- Meningkatkan pelayanana berkomunikasi guna melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat obatan terlarang.
g. Dalam bidang pertahanan dan keamanan NKRI
- Mengutamakan penataan kembali pada tugas dan fungsi TNI polri dan sebagai alat pelindung negara dari segala bentuk ancaman kejahatan daari luar maupun dalaam negeri.
- Mengutamakan dan meningkatkan kebersamaan dalam hal kerja sama bilateral TNI dalam hal stabilitas regional
- Mengupayakan kemandirian pada polri untuk memisahkan diri dari TNI
h. Dalam bidang pembangunan daerah yang adil dan merata
- Meningkataakan kualitas otonomi daerah secara merata dan luas didalam NKRI (negara kesatuan republik Indonesia).
- Melakukan pemeriksaan, penelitian dan penggunaan pengkajian tentang undang undang otonomi daerah yang berlaku pad provinsi, kabupaten, diperkotaan dan dipedesaan secara merata.
- Mengupayakan kestabilan dan keseimbangan penggunaan keuangan antara pusat dan daerah, yang harus dilaksanakan dengan adil dan jujur dan lebih mengutamakan pada otonomi daerah yang ternyata masih butuh banyak perbaikan dan perkembangan .
i. Dalam bidang sumber daya alam dan Lingkungan hidup
- Memanfaatkan dan mengolah semua sumber daya alam untuk keperluan dan kebutuhan masyarakat agar mencapai kehidupan yang lebih makmur
- Memanfaatkan kehebatan tehnologi yang ramah lingkungan dalam pengolahan sumber daya alam
- Memanfaatkan, mengelola dan menyusun sumber daya lam sebesar besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
- Mengutamakan kerja sama yang seimbang dan secara maksimal antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah dalam memanfaatkan apapun yang ada didalam sumber daya alam.
GBHN atau Garis garis besar haaluan negara selain berfungsi untuk mempertahankan kestabilan pembangunan nasional juga berperan bagi misi pembanguann nasional Indonesia yaitu Sebagai pengamalan terhadap pancasila dalaam kehidupan sehari hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam keadaan apapun dan dapat juga sebagai ondasi yang kuat bagi kedaulatan raakyat dalam segala bidang dan aspek dimasyaraakat berbangsa dan bernegara.
Demikian ulasan dari PPKN.CO.ID Mengenai pengertian gbhn dan fungsinya,
Semoga Bermanfaat…
Refrensi Teknologi : KLIKDISINI