Konstitusi Adalah – Pada pembahasan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Konstitusi Adalah, yuk disimak ulasannya dibawah ini :
Konstitusi
Indonesia memiliki konstitusi yaitu Konstitusi atau UUD 1945. Konstitusi itu sendiri adalah norma dari sistem politik dan hukum yang dibentuk oleh pemerintah negara bagian yang biasanya dalam bentuk dokumen tertulis. Konstitusi tidak mengatur perincian tetapi hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang membentuk dasar bagi peraturan lainnya.
Pengertian Konstitusi
Dalam bahasa Prancis Konstitusi memliki arti membentuk, yaitu konstituer, yang berarti terbentuk. Konstitusi bisa diartikan dalam luas dan sempit. Dalam arti sempit konstitusi hanya berisi norma-norma hukum yang membahas kekuasaan di suatu negara.
Sementara konstitusi dalam arti luas menyangkut seluruh ketentuan dasar atau hukum dasar, baik tertulis dan tidak tertulis serta campuran keduanya tidak hanya sebagai aspek hukum tetapi juga “non-hukum). Keberadaan konstitusi di suatu negara sangat penting karena konstitusi adalah aturan dasar dalam administrasi negara, oleh karena itu di Indonesia telah terjadi beberapa perubahan pada konstitusi. Baca Juga : Hukum Tata Negara
Tujuan
Menurut C.F Strong, tujuan pembentukan konstitusi adalah untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah, dan untuk merumuskan pelaksanaan kekuasaan berdaulat. Oleh karena itu, setiap konstitusi memiliki dua tujuan, yaitu:
- Membatasi dan menyediakan pengawasan kekuasaan politik, dan
- Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol absolut oleh otoritas serta untuk menetapkan batas kekuasaan untuk otoritas
Konstitusi adalah alat atau sarana untuk mengawasi proses kekuasaan. Oleh karena itu tujuan membuat konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan membatasi melalui aturan untuk menghindari kesewenang-wenangan pihak berwenang kepada rakyat mereka dan untuk memberikan arahan kepada pihak berwenang untuk mewujudkan tujuan suatu Negara. Jadi, pada dasarnya konstitusi Indonesia bertujuan untuk mencapai tujuan negara berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Posisi
Baik dari segi posisi, fungsi dan tujuan konstitusi di negara ini berubah dari waktu ke waktu. Dalam transisi dari negara feodal monarki atau oligarki dengan kekuasaan absolut penguasa negara demokrasi nasional, konstitusi menempati benteng pemisahan antara rakyat yang kemudian secara bertahap berfungsi sebagai alat rakyat dalam perebutan kekuasaan melawan otoritas.
Setelah perjuangan dimenangkan oleh rakyat, posisi dan peran konstitusi mulai bergeser dari penjaga keamanan & kepentingan hidup rakyat ke tirani kelas penguasa, kemudian menjadi tombak bagi rakyat memusnahkan kekuasaan individu/sepihak. Di sistem monarki ini serta kekuatan unilateral dari satu kelompok oligarkis untuk membangun tatanan kehidupan baru berdasarkan pada dasar kepentingan bersama. Baca Juga : Stereotip Adalah
Nilai-nilai
Menurut Karl Loewenstein dalam bukunya Reflection on the Value of Constitutions in our Revolutionary, ada tiga jenis yang setingkat dengan nilai konstitusional, yaitu nilai normatif, nilai nominal & nilai semantik. Menurut Karl Loewnstein, dikutip oleh Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih dalam buku State Science, berpendapat bahwa dalam setiap konstitusi ada dua masalah, yaitu:
- Sifat konstitusi yang ideal adalah teori
- Bagaimana mengimplementasikan Konstitusi Peraktek.
Aturan hukum normatif adalah jika aturan hukum masih dipatuhi oleh masyarakat dan jika tidak maka aturan itu sudah mati dan / atau tidak pernah terwujud. Nilai nominal konstitusi diperoleh jika kenyataan mencapai batas berlakunya, yang dalam batas berlakunya adalah apa yang dimaksud dengan nilai konstitusi. Jika konstitusi hanya dilaksanakan sebagian dan tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan di lapangan, maka konstitusi disebut sebagai konstitusi nominal.
Suatu konstitusi dianggap semantik ketika suatu konstitusi dipersiapkan sebaik mungkin, mencerminkan kepentingan rakyat, tetapi implementasinya tidak sesuai dengan isi konstitusi. Dari segi syarat & teori konstitusi seolah ditegakkan, tetapi dalam praktiknya ada banyak penyimpangan, sehingga bentuk demokrasi berubah menjadi diktator dan semacamnya. Jika konstitusi tidak diterapkan sama sekali, maka konstitusi disebut konstitusi semantik.
Fungsi
Fungsi konstitusi menurut Henc van Maarseveen dan Ger van der Tang, adalah sebagai akta pendirian negara (konstitusi sebagai akta kelahiran). Konstitusi berfungsi sebagai bukti otentik perpanjangan negara sebagai badan hukum (rechstpersoon). Untuk mewujudkannya, beberapa negera di belahan dunia berusaha untuk mempunyai konstitusi. Perihal fungsinya serta hubungannya untuk negara konstitusional saat ini, menurut G.S Diponolo, tidak ada yang berbicara tentang organisasi negara tanpa berbicara tentang konstitusi.
Dengan demikian, dari segi waktu, fungsi konstitusi dalam arti Konstitusi adalah sebagai syarat untuk pembentukan negara bagi negara yang belum terbentuk, atau sebagai akta pendirian negara untuk suatu negara. negara yang sebelumnya dibentuk. Sebelum & sesudah negara dibentuk, fungsi konstitusi yang jelas adalah sebagai dokumen formal, dasar organisasi negara, dasar distribusi kekuasaan negara, dasar pembatasan dan kontrol kekuasaan pemerintah, jaminan kepastian hukum dalam praktik administrasi negara, pengaturan kelembagaan dan pengaturan pemerintah. Baca Juga : Pengertian Integrasi Nasional Adalah
Parameter untuk Pembentukan Artikel dalam UU
Parameter yang digunakan dalam pembentukan artikel demi artikel dalam undang-undang atau konstitusi meliputi:
- Agar suatu pemerintahan dapat berjalan dengan sistem yang demokratis sambil tetap memperhatikan segala bentuk kepentingan rakyat.
- Mampu memberikan perlindungan terhadap asas demokrasi.
- Menciptakan bentuk kedaulatan tertinggi di tangan rakyat.
- Menerapkan dasar negara yang telah ditentukan, dan
- Menentukan hukum yang adil.
Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Konstitusi Adalah, semoga bisa bermanfaat.