Site icon PPKN.CO.ID

Pengertian Jaksa Penuntut Umum dan Tugasnya

Pengertian Jaksa Penuntut Umum dan Tugasnya

Pengertian Jaksa Penuntut Umum dan Tugasnya

Dalam kasus persidangan, jaksa adalah salah satu pihak yang sering disebut-sebut. Peranannya tentu bukan sampingan dalam persidangan perkara. Lalu siapa dan apa saja tugas jaksa di dalam persidangan ?

Sebelum memberi pengertian jaksa menurut pendapat sendiri, saya akan memberitahukan kepada anda pengertian jaksa menurut UU Nomor 16 Tahun 2004 pada Pasal 1 Angka 1. Undang-undang tersebut dikenal dengan sebutan undang-undang kejaksaan. Di dalamnya, disebutkan bahwa Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang

Jaksa VS Jaksa Agung

Dengan itu berarti Jaksa bukan pihak yang berwenang dalam memutuskan suatu perkara sebagaimana hakim. Pengangkatan dan pemberhentian penugasan seorang Jaksa dilakukan oleh Jaksa Agung yang menjadi pemimpin tertinggi dalam organisasi kejaksaan. Lalu apa bedanya Jaksa dengan Jaksa Agung

Secara hirarkis, Jaksa Agung adalah pimpinan di kejaksaan, sementara jaksa adalah petugas pelaksana. Tetapi keduanya sama-sama sedang bertugas menjalankan tugas negara, bukan tugas pemerintahan. Hal ini disebabkan karena Jaksa Agung yang pengangkatan dan pengesahannya dilakukan oleh Presiden RI sebagai Kepala Negara. Dengan begitu, tugas yang dipikulkan dan tanggungjawabnya adalah untuk negara.

Tugas Jaksa

Jaksa dan lembaga kejaksaan merupakan salah satu alat negara dalam melakukan penegakan hukum di Indonesia. Ada 2 jenis tugas jaksa dalam kekuasaan kejaksaan. Tugas tersebut yaitu :

  • Penuntut Umum

Biasa disingkat JPU (Jaksa Penuntut Umum). Tugasnya melakukan penuntutan dan melaksanakan ketetapan hakim di persidangan. Tentu saja tugas ini dilaksanakan atas dasar wewenang yang telah diberikan oleh negara

  • Eksekutor

Jaksa melakukan putusan persidangan atas dasar kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, Jaksa juga berwenang melakukan penyidikan lanjutan pada perkara kejahatan dana pelanggaran-pelanggaran hukum. Keberadaan dan penugasannya dilindungi oleh undang-undang yang dtetapkan negara.

Jika menurut anda profesi Jaksa merupakan pekerjaan keren yang mulia, anda bisa saja menyiapkan diri agar memenuhi kriteria sebagai Jaksa. Orang awam pun dapat membayangkan profil ideal seorang Jaksa yang selalu bersinggungan dengan dunia peradilan dan kejahatan di negara ini.

Jika anda merupakan salah satu dari sekian banyak orang yang bercita-cita ingin menegakkan kembali kejayaan hukum dan keadilan perhukuman di Indonesia, anda bisa menekuni dengan terjun di profesi Jaksa. Atau andakah mahasiswa lulusan jurusan hukum dari sebuah universitas yang mutunya terjamin ? coba simak dulu syarat apa saja yang diperlukan untuk memenuhi kriteria sebagai Jaksa.

Syarat-syarat ini memang dibuat lumayan ketat karena menjadi penegak hukum tidak mudah. Akan ada banyak teror yang diterima, belum lagi suapan dan beberapa usaha perdamaian dari pihak terdakwa yang akan dituntut. Apabila seorang Jaksa tidak memiliki integritas yang baik, kemungkinan besar dia akan terlena dan justru semakin meruntuhkan dunia peradilan Indonesia.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat menjadi Jaksa. Syarat-syarat ini sudah baku karena ditetapkan negara dalam Undang-undang Kejaksaan.

  1. WNI

Sebagai penerima tugas negara, maka harus dipastikan seorang Jaksa merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Tidak ada peraturan yang mewajibkan seorang Jaksa datang dari kalangan Islam atau agama tertentu. Yang diharuskan yaitu seorang Jaksa wajib memiliki ketaqwaan kepada Tuhannya. Apabila seorang Jaksa tidak beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang disembahnya, maka sangat sulit untuk memercayai integritas Jaksa.

Jika kepada Tuhannya saja ia bisa berkhianat, bagaimana dengan orang lain dan negaranya sendiri. Selain itu, tidak bertaqwa sudah tentu melanggar Pancasila sila pertama.

  1. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945

Syarat ini sudah sangat umum jika diwajibkan menjadi profil seorang pengemban tugas negara. Ditakutkan jika akan terjadi penyalahgunaan wewenang dalam perjalanan karir kejaksaan. Terlebih lagi Jaksa bersinggungan langsung dalam perkara penegakan hukum di Indonesia.

  1. Sarjana Hukum

Bagaimanapun juga, Jaksa lahir dari orang-orang yang memiliki pengalaman akademik yang baik. Pengetahuan dan wawasan yang cukup akan membentuk seseorang yang berkompeten untuk melaksanakan tugasnya. Sehingga negara mengharuskan posisi Jaksa ditempati oleh orang berpendidikan paling rendah Sarjana Hukum.

  1. Umur 25-35 Tahun

Usia 25 tahun sebagai batas minimal dan 35 tahun sebagai batas atas seseorang berhak menempati posisi Jaksa sangat realistis. Usia tersebut adalah masa produktif seseorang dalam berkarya. Dalam dunia ekonomi pun, usia ini disebut usia produktif angkatan kerja karena sedang tinggi-tingginya motivasi dalam karir.

  1. Sehat Jasmani dan Rohani

Dalam perjalanan karirnya, seorang Jaksa akan mendapatkan banyak tekanan dari berbagai pihak. Sebelum melakukan tugas dan wewenangnya pula, seorang Jaksa perlu menjernihkan pikirannya agar tidak subjektif saat melakukan penuntutan maupun tugas lainnya.

  1. Berwibawa, Jujur, dan Adil

Karena seorang Jaksa akan bersinggungan langsung dengan orang-orang yang didakwa melakukan pelanggaran hukum, maka harus dipastikan Jaksa memiliki riwayat kelakuan yang baik. Selain itu, harus menjadi orang yang jujur dan adil karena berkaitan dengan tugasnya sebagai penuntut umum dalam pengadilan. Sedangkan wibawa akan membuat segan orang-orang yang terlibat dalam perkara sehingga akan berpikir dua kali untuk mencela atau mencelakai Jaksa.

  1. Pegawai Negeri Sipil

Jaksa dapat diangkat dari kalangan akademisi, maupun yang lainnya.

  1. Lulus Diklat

Bukan hanya pengetahuannya saja yang ditingkatkan. Sebagaimana polisi yang memiliki tugas sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia, Jaksa juga harus memiliki militansi yang tinggi kepada negara. Kemungkinan-kemungkinan menyeleweng dan menyerah saat sudah menjadi Jaksa dapat diminimalisir melalui pendidikan dan pelatihan menjadi Jaksa.

Untuk mengikuti diklat ini pun, seseorang harus memenuhi syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut sudah diatur oleh pemerintah. Namun biasanya calon Jaksa yang dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan menjadi Jaksa ini datang dari kalangan staf pegawai kejaksaan.

Sampai pembahasan ini, apakah masih ada yang dibingungkan dari profesi Jaksa ?. Seorang Jaksa yang sudah resmi diangkat tentu saja sudah memenuhi 9 profil yang ditetapkan sebagai parameter seseorang dianggap mampu dan pantas menyandang amanah kejaksaan.

Profesi Jaksa bukan hanya digunakan sebagai pelengkap perangkat negara, namun sebagai penguat dalam melakukan penegakan hukum di Indonesia. Jika anda berminat menjadi Jaksa, silahkan langsung memulai dengan masuk ke fakultas hukum di bangku perkuliahan. Biasakan juga membentuk karakter dan integritas diri agar kualitas diri dapat diandalkan sebagai penegak hukum di masyarakat.

Semoga Bermanfaat..

Refrensi Teknplogi : KLIKDISINI

Exit mobile version