Site icon PPKN.CO.ID

Tugas Lembaga Negara Eksekutif, Legistatif, dan Yudikatif Adalah

Tugas Lembaga Negara Eksekutif, Legistatif, dan Yudikatif Adalah

Tugas Lembaga Negara Eksekutif

Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Indonesia merupakan negara kesatuan yang memegang teguh ciri-ciri sistem politik demokrasi. Negara Kesatuan Republik Indonesia mencakup wilayah yang luas dan tersebar dari Sabang sampai Merauke. Pemerintahan yang dianut NKRI adalah sistem pemerintah presidensial / pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden dan dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggungjawab pada presiden. Maka, untuk mengakomodir wilayah yang luas dan penduduk yang beranekaragam UUD 1945 juga mengatur adanya pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta mengenal adanya otonomi daerah.

Otonomi daerah didefinisikan sebagai hak, wewenang, dan tugas / kewajiban daerah untuk mengatur pemerintahannya sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakatnya dengan tetap menginduk kepada pemerintah pusat dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Di Indonesia pemerintah pusat dan daerah diatur oleh UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2004.

Pemerintah adalah sekelompok orang atau lembaga yang secara bersama-sama bertanggungjawab terhadap kehidupan negara di segala bidang agar tercapainya tujuan nasional. Dalam hal ini, tujuan nasional Indonesia sesuai yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu mensejahterakan bangsa, kehidupan bangsa, melindungi segenap bangsa, dan ikut melaksanakn ketertiban dunia. Dengan demikian, yang dimaksud pemerintah pusat adalah penyelenggara pemerintahan yang berkedudukan di Ibukota negara, sedangkan pemerintah daerah adalah penyelenggara pemerintah yang berkedudukan di daerah. Dan sesuai dengan judul artikel kita kali ini, bahasannya adalah Pemerintah Pusat.

Lembaga-Lembaga Negara di Tingkat Pemerintah Pusat

Menurut definisi pemerintah yang telah disebutkan di atas, yang termasuk pemerintah pusat dalam arti luas adalah semua lembaga-lembaga negara yang ada. Lembaga-lembaga negara yang dimaksud sesuai amandemen UUD 1945 yaitu :

Lembaga legislatif Dalam UUD 1945

Tugas lembaga negara dalam lembaga legislatif merupakan lembaga yang berfungsi membuat undang-undang, atau bersama lembaga eksekutif (Presiden) menyetujui undang-undang dan rencana anggaran belanja. Lembaga ini mencakup MPR, DPR, dan DPD yang akan kita uraikan sedikit tentang tugas dan wewenangnya dalam isi UUD 1945 di bawah ini:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mempunyai anggota gabungan antara DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan bersidang sedikitnya lima tahun sekali. MPR berkedudukan di ibu kota negara, Jakarta.
  • Apabila terjadi situasi darurat MPR dapat melakukan Sidang Istimewa. Tugas dan fungsi MPR meliputi melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum secara langsung, membuat dan merubah Undang-Undang Dasar, dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden apabila menyimpang dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam amandemen UUD 1945 mempunyai kedudukan yang sama dengan Presiden. Anggotanya juga dipilih dengan pemilihan umum secara langsung dan merupakan perwakilan rakyat dalam pemerintah sesuai asas demokrasi yang dianut Indonesia.
  • Tugas, fungsi, dan wewenang DPR antara lain  membuat UU bersama presiden (hak legislasi), menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara / APBN bersama presiden (hak anggaran), dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945 dan UU lainyya (hak pengawasan).
  • Selain itu, dalam menjalankan fungsi DPR mempunyai hak angket, hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, hak angket, hak mengajukan pertanyaan, dah menyampaikan usul, dan hal imunitas yang kita bahas di artikel lain.
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga pemerintahan yang baru dibentuk setelah adanya amandemen UUD 1945. Kalau DPR merupakan wakil rakyat dalam menyalurkan suara politik (aspirasi terhadap kebijakan pemerintah), DPD mewakili suara rakyat yang menyuarakan keberagaman daerah masing-masing di tingkat pusat.
  • Oleh karena itu DPD mempunyai tugas mengajukan rancangan UU yang biasanya berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR dan ikut membahas rancangan UU yang diajukan.

Lembaga Eksekutif

Lembaga ini sering kali disebut sebagai pemerintah pusat dalam arti sempit. Lembaga ini merupakan lembaga yang mempunyai kekuasaan menjalankan UU dan membuat kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pelaksanaannya. Yang termasuk dalam lembaga ini adalah Presiden dan Wakil Presiden. Tugas, fungsi, dan wewenang Presiden dan Wakil Presiden, antara lain sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan, mengajukan rancangan UU ke DPR, dan mengajukan RAPBN ke DPR untuk dibahas dan disepakati bersama.

Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya Presiden dan Wakil Presiden dibantu oleh menteri-menteri. Menteri-menteri ini dibentuk sesuai bidang dan tugasnya masing-masing yang berpedoman pada kebijakan Presiden dalam masa jabatannya. Dalam pelaksaannya menteri-menteri ini dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

1. Menteri yang Memimpin Departemen

Contoh departemen yang dipimpin oleh seorang menteri adalah departemen dalam negeri, departemen luar negeri, departemen agama, departemen pendidikan nasional, departemen perhubungan, dan seterusnya. Sesuai dengan nama departemennya, berarti menteri-menteri mememinpin departemen untuk bertugas sebagai perumus kebijakan dan pelaksana teknis, mengelola milik negara yang berada di bawahnya, melaksakan tugas pokok, dan pengawasan tugas pokok (sesuai nama departemen). Tugas pokok departemen adalah menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahan dalam mencapai tujuan nasional pembangunan.

2. Menteri Koordinator (Menko)

Menteri Koordinator adalah menteri negara yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan tugas pemerintah, mengkoordinasikan persiapan, dan menyusun kebijakan di bidang tertentu yang tidak diwakili oleh departemen. Saat ini ada 4 Menteri Koordinator yang ada di bawah presiden, yakni Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menetri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, dan Menteri Koordinator Sekretaris Negara.

  • Menteri Negara Non Departemen

Menteri ini merupakan menteri yang membantu menteri-menteri departemen dan menteri-menteri koordinator. Tugasnya adalah penyelenggaraan pemerintah dalam koordinasi program dan kebijakan yang sudah ditangani departemen, namun sifatnya lebih mendesak dan harus ditangani lebih intensif.
Para menteri dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh maksimal 4 orang staf ahli dalam bidangnya dan seorang sekretaris.

Selain dibantu oleh menteri, dalam melaksanakan tugasnya, Presiden dan Wakil Presiden dibantu oleh pejabat setingkat menteri (Jaksa Agung dan Sekretaris Kabinet) dan Lembaga Non Departemen. Lembaga Non Departemen, antara lain Kejaksaan Agung, Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Tenaga atom Nasional (BATAN), Sekretaris Negara (Setneg), dan Biro Pusat Statistik (BPS).

Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif adalah lembaga yang mengawai jalannya pelaksanaan perundang-undangan, baik pengawasan kepada semua lembaga pemerintahan lain maupun kepada seluruh rakyat Indonesia. Lembaga ini terdiri atas Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komsisi Yudisial (KY), dan Badan Pemeriksa KEuangan (BPK).

  • Mahkamah Agung (MA) termasuk badan peradilan tertinggi di Indonesia dan menyelesaikan masalah kejahatan yang tidak dapat diselesaikan di pengadilan bawahnya, yaitu Penadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).
  • Mahkamah Konstitusi (MK) lembaga yudikatif yang baru dibentuk sejak amandemen UUD 1945, MK bertugas mengadili masalah-masalah yang berkaitan dengan pemilihan umum dan undang-undang yang tidak sesuai dengan UUD 1945.
  • Komisi Yudisial (KY)juga lembaga yang baru dibentuk setelah amandemen UUD 1945. Lembaga ini berwewenang mengangkat Hakim Agung yang mempunyai tugas di MK dan MK.
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang  memeriksa pengelolaan keuangan negara. Tugas dan fungsi BPK mencakup semua instansi pemerintah. Hasil pemeriksaan BPK kemudian diserahkan kepada DPRD, DPD, dan DPR untuk disetujui dan ditindaklanjuti.

Perbedaan Lembaga Eksekutif, Legistatif, Yudikatif Dalam Pemerintahan

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang tugas dan wewenang pemerintah pusat, kita lihat beberapa perbedaan tugas dan wewenang pemerintah pusat dan daerah menurut UU nomor 22 tahun 1999 dan UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Perbedaan yang dimaksud yaitu :

  • Kewenangan pemerintah pusat mencakup segala bidang kenegaraan dan merupakan induk / pusat pemerintahan yang ada di negara Indonesia. Sedangkan pemerintah daerah hanya menjalankan otonomi seluas-luasnya yang berkaitan dengan sumberdaya daerahnya yang diatur oleh undang-undang.
  • Pemerintah pusat bersifat independen / berdiri sendiri. Sedangkan pemerintah daerah tergantung kepada pemerintah pusat yang menjadi induknya.
  • Pemerintah pusat mengatur seluruh daerah yang berada di Indonesia dan mengatur hubungannya dengan dunia internasional. Pemerintah daerah hanya mengatur masalah otonomi di daerahnya, yaitu mengembangkan potensi daerah dan ekonomi daerah sesuai dengan jumlah penduduk yang ada di wilayahnya. Dalam pelaksanaannya, semua peraturan pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan pemerintah pusat.

Tugas Pemerintah Pusat Dalam Lembaga Negara

Sesuai dengan tujuan pembangunan nasional Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan telah kita uraikan sebelumnya, maka tugas pemerintah pusat berkaitan dengan cara mencapai tujuan tersebut. Dan berdasarkan tujuan pembangunan nasional, tugas tersebut dibagi menjadi dua, yaitu :

1. Tugas Pemerintah Pusat di Dalam Negeri

Tugas tersebut berkaitan dengan perencanaan, peyelenggaraan, pengaturan dan pelaksanaan segala urusan di dalam negeri dalam segala bidang. Di mana bidang-bidang ini mencakup ideologi, politik, sosial, budaya, hukum dan keamanan dan masalah-masalah yang termasuk di dalamnya, dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dan mencerdaskan seluruh kehidupan bangsa.

2. Tugas Pemerintah Pusat Ke Luar Negeri

Tugas ke luar negeri menyangkut perencanaan, pengaturan, penyelenggaraan, dan pelaksanaan segala bidang ideologi, politik, sosial budaya, hukum, dan keamanan dalam hubungannya dengan negara lain dan organisasi di dunia internasional. Dalam keseharian tugas ke luar negeri sering disebut sebagai politik luar negeri Indonesia. Tugas ini dalam rangka mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia, melindungi segenap bangsa Indonesia, dan ikut serta melaksankan ketertiban dunia. Dalam pelaksanannya, tugas peemrintah pusat ke laur negeri tetap berpegang teguh pada Pancasila, UUD 1945, dan UU lain yang berlaku di Indonesia.

Wewenang Pemerintah Pusat Dalam Pembagian Lembaga Negara

Amandemen UUD 1945 Bab VI pasal 19 ayat 5 mengatur tentang pemerintahan pusat dan daerah. Selanjutnya aturan tentang pemerintah pusat dan daerah tersebut tertuang dalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Di dalam UU tersebut diuraikan dengan singkat mengenai wewenang pemerintah daerah yang terbagi menjadi 3 urusan pemerintahan. Tiga urusan pemerintah pusat dan wewenangnya yaitu:

  1. Urusan Pemerintah Absolut

Urusan pemerintah absolut yakni kewenangan pemerintah yang berada di tangan pemerintah pusat sepenuhnya bidang yang diatur berskala nasional. Daerah tidak mempunyai kewenangan apapun terhadap urusan pemerintah absolut. Kewenangan absolut ini meliputi:

  • Kewenangan Mengatur Politik Luar Negeri Indonesia

Indonesia menganut sistem politik bebas aktif. Artinya, dalam hubungannnya dengan semua negara yang diyakini sama kedudukan dan derajatnya, pemerintah pusat mempunyai wewenang penuh atas segala kebijakan yang berhubungan dengan negara lain dan organisasi internasional . Apabila pemerintah daerah atau lembaga di bawah pemerintah daerah akan melakukan hubungan dengan negara lain, maka harus melalui pemerintah pusat.

  • Kewenangan Mengatur Bidang Pertahanan Nasional

Pemerintah pusat mempunyai kewenangan penuh atas bidang pertahanan nasional. Pertahanan nasional ini umumnya dilakukan dalam upaya menjaga keutuhan NKRI. Dalam hal pertahanan nasional, pemerintah daerah hanya merupakan pelaksana dan penyelenggara semua kebijakan pemerintah pusat. Namun demikian, pemerintah daerah dapat mengajukan usul terkait kondisi daerahnya dan pemerintah pusat juga tidak akan sewenang-wenang dalam menerapkan kebijakan. Contoh kewenangan pemerintah pusat dalam bidang pertahanan nasional, antara lain penentuan keadaan bahaya untuk suatu daerah / wilayah, pembentukan angkatan bersenjata, dan pengembangan sistem persenjataan.

  • Kewenangan Mengatur Bidang Keamanan Nasional

Keamanan nasional sebenarnya merupakan bidang yang harus dijaga bersama oleh pemerintah pusat maupun daerah. Namun, pengaturan keamanan darat, laut, dan udara Indonesia dipegang sepenuhnya oleh kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat yang menjaga agar tidak terjadi konflik sosial dalam masyarakat yang menyebabkan terganggunya stabilitas nasional. Contoh pengaturan keamanan nasional, antara lain menyangkut pembentukan kepolisian negara, penetapan peraturan keamanan nasional, menindak pelanggar hukum, dan melarang beroperasinya organisasi yang melanggar keamanan negara. Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat tetap menggandeng pemerintah daerah untuk mewujudkan keamanan nasional.

  • Kewenangan Mengatur Jalannya Yustisi

Yustisi mencakup sistem peradilan Indonesia yang sedang berjalan. Contoh pengaturan pemerintah pusat dalam jalannya yustisi, antara lain pendirian peradilan, pengangkatan hakim-hakim, dan pendirian lembaga permasyarakatan. Hal tersebut sesuai dengan sistem Indonesia yang merupakan negara hukum.

  • Kewenangan Mengatur Masalah Agama

Mengatur masalah agama adalah salah satu cara mengatasi maslah kemajemukan di Indonesia. Contoh masalah agama yang dimaksud adalah mengatur perijinan pendirian tempat ibadah, memberi pengakuan terhadap suatu agama tertentu, dan mengatur hari libur nasional keagamaan.

  • Kewenangan Mengatur Kebijakan Moneter dan Fiskal

Kebijakan moneter adalah kebijakan yang mengatur persediaan uang yang dimiliki oleh negara Indonesia agar selalu stabil dalam mencapai  nasional. Sementara yang dimaksud kebijakan fiskal adalah kebijakan yang mengatur keseimbangan pertumbuhan ekonomi. Namun, kedua pengaturan ini dilakukan oleh pemerintah nasional untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi ekonomi. Contoh pengaturan moneter dan fiskal antara lain, mengatur harga pasar, mengatur peredaran uang, dan mengatur kebijakan ekonomi luar negeri.

  • Urusan Pemerintah Konkuren

Urusan pemerintah konkuren merupakan urusan pemerintah yang kewenangannya dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (propinsi, kabupaten / kota). Kewenangan pemerintah pusat yang dibagi ini antara lain meliputi kewenangan atas pelayanan dasar ( di antaranya kesehatan, pendidikan, dan perumahan), kewenangan atas pelayanan yang bukan pelayanan dasar (di antaranya ketenagakerjaan, lingkungan hidup, dan pemeberdayaan perempuan), dan kewenangan atas urusan pilihan (di antaranya pariwisata, kehutanan, dan perdagangan).

  • Urusan Pemerintah Umum

Urusan pemerintah umum merupakan kewenangan pemerintah pusat atas segala yang terjadi di daerah. Contoh kewenangan ini antara lain pembinaan kerukunan antar suku, ras, dan agama, pembinaan wawasan kebangsaan, dan mengatur penanganan masalah konflik sosial.

Demikian pembahasan dari PPKN.CO.ID  membahas tugas dan wewenang pemerintah pusat ini. Semoga uraian dan penjelasan topik yang dibahas dalam artikel ini bermanfaat bagi pembaca sekalian.

Refrensi Teknologi : KLIKDISINI

Exit mobile version