Otonomi Daerah Adalah

Diposting pada

Otonomi Daerah Adalah – Pada pembahasan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Otonomi Daerah, yuk disimak ulasannya dibawah ini :

Otonomi Daerah : Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi Daerah

Indonesia menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Sistem otonomi daerah memungkinkan daerah memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri. Namun, dalam melaksanakan otonomi, daerah masih dikontrol oleh pemerintah pusat dan sesuai dengan hukum.

Dalam Basics of Political Science (2003), Miriam Budiardjo menjelaskan bahwa pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya ke wilayah yang beracu pada otonominya. Pengalihan sebagian kekuasaan itu karena Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Namun, pada akhirnya, pemerintah pusatlah yang memegang kendali penuh.

Memahami Otonomi Daerah

Kata Otonomi diambil dari kata Autos (Yunani) yang berarti ‘memiliki’ dan namos yang berarti peraturan atau hukum. Berdasarkan hal ini, makna otonomi daerah adalah aturan atau regulasi sendiri. Memahami Otonomi Daerah adalah kewenangan yang diberikan kepada suatu daerah tertentu sebagai daerah yang dapat mengatur aturannya sendiri di dalam wilayah tersebut. Tetapi tetap di dalam wilayah Republik Indonesia.

Dalam mengatur dan mengelola potensi daerah, daerah yang diberi Otonomi Daerah bisa lebih fleksibel dalam menjalankan berbagai peraturan yang tentunya dapat lebih memajukan daerah. Anda bisa melihat bahwa di Aceh sekarang termasuk banyak kemakmuran di masyarakat, salah satunya adalah pendidikan gratis di Aceh. Dibandingkan dengan daerah lain dalam hal biaya kuliah. Baca Juga : Asas Kewarganegaraan

Aceh sangat memberikan kebebasan kepada rakyatnya sehingga mereka bisa mendapatkan pendidikan ke tingkat tertinggi tanpa menghabiskan banyak uang. Itu adalah salah satu contoh fitur khusus Otonomi Daerah.

Tujuan Otonomi Daerah

Tentu saja, dengan dilaksanakannya Otonomi Daerah, Nagar mempunyai tujuannya sendiri. Salah satunya adalah bahwa keberadaan Otonomi Daerah ini bisa dapat menciptakan pemerataan di daerah, sehingga daerah yang mendapat Otonomi Daerah tentu akan lebih mampu menjaga pembangunan di daerahnya sendiri sehingga mereka bisa lebih fokus dan maju. .

Selain itu, keberadaan Otonomi Daerah diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Karena sebagai daerah yang mendapat otoritas sendiri maka daerah tersebut akan dapat lebih melayani rakyatnya sendiri dengan lebih baik.

Maka Otonomi Daerah dapat menjadi salah satu bentuk pengembangan demokrasi yang lebih baik, karena tentu saja dengan Otonomi Daerah, aspirasi rakyat dapat lebih didengar karena dapat langsung diekspresikan kepada pemerintah daerah. yang memiliki wewenang untuk secara langsung melaksanakan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat di daerah. Akhirnya, pemberdayaan masyarakat bisa lebih dilakukan dan rakyat lebih sejahtera.

Prinsip Otonomi Daerah

Dalam menjalankan Otonomi Daerah, ada beberapa prinsip yang harus dihormati oleh pemerintah daerah yang memiliki kewenangan Otonomi Daerah. Otonomi daerah tentu diberikan dengan prinsip terluas, tetapi dengan pembatasan yang berkaitan dengan fiskal nasional, kebijakan luar negeri, keamanan dan beberapa hal lain yang tidak dapat ditangani oleh daerah sendiri.

Otonomi daerah harus dilakukan untuk kepentingan daerah sehingga dapat kemakmusran yang diperoleh oleh masyarakat di suatu wilayah. Untuk itu prinsip ini berarti bahwa dasarnya kewajiban, tugas, dan wewenang sudah ada. Hanya saja dengan Otonomi Daerah diharapkan potensi daerah dapat lebih diperhatikan dan dikembangkan, dengan aturan-aturan yang bisa langsung dibuat oleh daerah itu sendiri, tentu saja pengembangan daerah itu bisa lebih maju.

Akhirnya, Otonomi Daerah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip yang bertanggung jawab. Otonomi Daerah diberikan agar daerah tersebut dapat membuat rakyat lebih sejahtera di daerah, sehingga semua aturan yang ada harus didasarkan pada kebutuhan daerah dan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab kepada Negara tempat daerah itu diperintah.

Semua aturan yang dibuat tentunya harus tetap sesuai dengan aturan Negara tetapi dengan wewenang yang bisa lebih memajukan wilayah.

Asas Otonomi Daerah

Agar Otonomi Daerah dapat berjalan dengan baik tanpa melupakan identitasnya sebagai kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam melaksanakan Otonomi Daerah di Indonesia, ia memiliki beberapa prinsip. Pertama ada prinsip kepastian hukum.

Dengan prinsip ini, diharapkan setiap daerah yang menerima Otonomi Daerah dapat membuat peraturan di wilayahnya dengan hukum yang diikuti oleh negara sehingga administrasi Negara tetap dapat berjalan dengan baik.

Kedua, untuk menjalankannya daerah juga akan menggunakan asas ketertiban, yang masih terkait dengan asas pertama, tentu saja daerah dalam melaksanakan aturan di daerahnya sendiri juga harus tetap tertib dalam urutan. negara.

Ketiga, prinsip kepentingan publik, berarti bahwa wilayah tertentu membuat peraturan harus selalu didasarkan pada kepentingan publik atau kepentingan masyarakat setempat itu sendiri yang aspiratif, selektif dan tentu akomodatif. Baca Juga : Demokrasi Adalah : Pengertian, Sejarah, Macam, Prinsip, Di Indonesia

Lebih jauh, prinsip keterbukaan, tentu saja dalam menjalankan Otonomi Daerah harus selalu jujur ​​dan terbuka untuk semua warga negara. Lalu ada juga prinsip proporsionalitas yang lebih mementingkan keseimbangan hak dan kewajiban daerah. Ada juga prinsip profesionalisme, akuntabilitas serta efisiensi dan efektifitas yang harus dijaga oleh daerah yang memiliki kewenangan Otonomi Daerah.

Implementasi Otonomi Daerah

Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah dan membuat daerah lebih fokus lagi dalam mengembangkan potensi daerah yang ada. Karena seringkali pemerintah pusat tidak luput di beberapa daerah sehingga pembangunan yang ada tidak merata. Implementasi Otonomi Daerah didasarkan pada peraturan pemerintah yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Kemudian UU diubah menjadi lebih baik pada tahun 2004 dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Setelah itu, juga telah mengalami beberapa pembaruan hingga tahun terakhir tahun 2008, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, Dengan Otonomi Daerah, daerah-daerah yang mendapat wewenang dapat mengimplementasikan dan memajukan potensi daerahnya, dan menjadikannya komunitas lebih sejahtera.

Namun, implementasi Otonomi Daerah tentu tidak diperbolehkan menyimpang dari UU yang ditetapkan. Karena walaupun memiliki kewenangan sendiri, daerah yang mendapat Otonomi Daerah tetap berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga mereka harus mengikuti ketentuan Undang-Undang.

Hukum Dasar Otonomi Daerah

Dalam melaksanakan otonomi daerah, ada beberapa landasan hukum yang harus dilaksanakan, yaitu berdasarkan UUD 1945, kemudian beberapa dekrit dari Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.

Dengan dasar hukum ini, tentu saja penerapan Otonomi Daerah harus didasarkan pada beberapa dasar hukum, sehingga daerah dalam melaksanakan Otonomi Daerah tidak menyimpang dari aturan yang ada, tetapi tetap dapat memiliki hak istimewa untuk mengembangkan daerahnya sendiri sehingga mereka bisa lebih maju. Baca Juga : Pengertian Kewarganegaraan

Dengan daerah yang lebih maju, tentu saja, itu juga akan bermanfaat bagi Negara secara keseluruhan. Keberadaan Otonomi Daerah tentu juga meringankan pemerintahan Negara.