Negara Hukum Adalah : Pengertian, Menurut Para Ahli, Unsur, Contoh, Prinsip, Ciri, Tujuan, Hakikat, Makna :
Pengertian Negara Hukum Adalah
Negara Hukum merupakan negara yang penyelenggaraan pemerintahannya bertumpu pada dasar hukum yang berlaku di negara tersebut. Dalam negara hukum terdapat dua elemen penting, pertama hubungan antara set dan diatur tidak dengan kekerasan, tetapi dengan norma-norma objektivitas, yang juga mengikat partai yang berkuasa, sementara yang kedua yaitu norma objektif harus memenuhi syarat tidak hanya secara formal, tetapi dapat dipertahankan untuk menangani gagasan hukum.
Baca juga : Pancasila Sebagai Dasar Negara : Makna, Fungsi, Contoh, Dasar Hukum
Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli
Adapun pengertian negara hukum menurut para ahli antaralain adalah sebagai berikut:
-
Prof. Dr. Ismail Suny, SH., M. CL
Menurut beliau negara hukum merupakan negara yang didalam mencakup unsur-unsur seperti; Menegakkan hukum, Pembagian kekuasaan, Perlindungan keberadaan hak asasi manusia.
-
Aristoteles
Menurut Aristoteles negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi warganya. Hukum dapat dibagi menjadi dua menurut bentuknya, yaitu hukum tertulis dan hukum tak tertulis.
-
Plato dan Aristoteles
Sementara menurut mereka berdua, Negara Hukum diartikan sebagai negara yang diperintah oleh negara adil, dan disebutkan bahwa konsep hukum negara memiliki aspirasi yang dapat digambarkan sebagai berikut:
- Cita-cita untuk mengejar kebenaran
- Angan-angan untuk mengejar kesusilaan
- Cita-cita manusia untuk mengejar keindahan
- Cita-cita untuk mengejar keadilan
-
Hugo Krabbe
Sementara menurut Krabbe Negara Hukum adalah negara yang didasarkan pada hukum dan harus bertanggung jawab kepada hukum.
-
Prof. R. Djokosutomo, SH
Menurut beliau negara hukum merupakan negara yang didasarkan pada aturan hukum sesuai dengan UUD 1945. Karena negara dipandang sebagai subyek hukum, maka apabila seseorang dinyatakan bersalah, ia harus mendapat tuntutan yang setimpal di depan pengadilan.
Baca juga : Hukum Tata Negara Adalah
Unsur Unsur Negara Hukum
Terdapat beberapa unsur dalam suatu negara hukum,. Unsur-unsur tersebut antara lain adalah:
- Setiap manusia memiliki hak untuk dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya.
- Untuk menjamin hak-hak tersebut terdapat pemisah atau pembagian kekuasaan.
- Pemerintahan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya menyebabkan hadirnya peradilan administrasi.
- Perlindungan hak-hak asasi manusia;
- Pemerintahan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan; dan
- Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Contoh Negara Hukum
Indonesia merupakan salah satu contoh dari beberapa negara hukum. Hal ini di jelaskan dalam UUD 1945, tepatnya pada pasal 1 ayat 3 yang berbunyi : “negara indonesia adalah negara hukum”. Konsekuensi ketentuan ini adalah bahwa setia sikap, kebijakan, dan perilaku alat negara dan penduduk harus berdasar dan sesuai hukum. Bahkan, ketentuan ini untuk mencegah terjadi kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan, baik yang dilakukan alat negara maupun penduduk.
Baca juga : Hukum Acara Perdata Adalah
Prinsip Negara Hukum
Terdapat beberapa prinsip negara hukum, antaralain adalah sebagai berikut:
- Perlindungan hak asasi manusia
- Pembagian kekuasaan
- Pemerintahan berdasarkan undang-undang
- Peradilan Tata Usaha Negara.
Ciri Ciri Negara Hukum
Adapun ciri-ciri dari negara hukum antara lain :
- Kekuasaan dalam pemerintahan dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Kekuasaan kehakiman yang efektif mengontrol pekerjaan negara.
- Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM.
- Menuntut pembagian kekuasaan.
- Terdapat supremasi hukum, artinya yaitu untuk tidak sewenang-wenang, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
- Kedudukan sama di depan hukum. Baik rakyat biasa ataupun pejabat.
- Terjaminnya HAM dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Tujuan Negara Hukum
Setiap tindakan dari negara haruslah bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum yang setara tanpa memandang ke salah satu pihak demi menegakkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat, serta melindungi hak asasi manusia. Tujuan suatu perkara dalam negara hukum yaitu agar dijatuhi putusan yang sesuai dengan kebenaran. Dan untuk memastikan kebenaran tersebut, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.
Baca juga : Pengertian Hukum Adalah
Hakikat Negara Hukum
Negara yang berdiri di atas hukum dan menjamin keadilan bagi warga negaranya dapat disebut sebagai negara hukum. Sebab keadilan menjadi syarat mutlak tercapainya kebahagiaan hidup setiap warga Negaranya. Oleh karena itu keadilan perlu diajarkan kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik. Menurut Aristoteles yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiranyang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.
Makna Indonesia Sebagai Negara Hukum
Makna Indonesia sebagai negara hukum adalah segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara serta administrasi pemerintahan harus didasarkan pada hukum dan segala produk perundang-undangan yang berlaku.
Indonesia adalah negara hukum. Hal ini berarti bahwa segala kegiatan di dalam wilayah NKRI harus didasarkan pada hukum dan segala produk perundang-undangan serta turunannya yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan oleh UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia. Produk tersebut dapat berupa Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Instruksi Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan berbagai peraturan lainnya.
Baca juga : Pancasila : Pengertian, Sejarah, Makna, Tujuan, Dasar, Bunyi, Fungsi
Konsep Negara Hukum
Konsep negara hukum berakar dari paham kedaulatan hukum yang pada hakikatnya berprinsip bahwa kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara adalah berdasarkan atas hukum. Negara hukum merupakan substansi dasar dari kontrak sosial setiap negara hukum (Hamidi & Lutfi, 2009: 9). Dalam kontrak tersebut tercantum kewajiban-kewajiban terhadap hukum (negara) untuk memelihara, mematuhi dan mengembangkannya dalam konteks pembangunan hukum.
Arti negara hukum itu sendiri pada hakikatnya berakar dari konsep dan teori kedaulatan hukum yang pada prinsipnya menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara adalah hukum, oleh sebab itu seluruh alat perlengkapan negara apapun namanya termasuk warga negara harus tunduk dan patuh serta menjung tinggi hukum tanpa terkecuali.
Paham kedaulatan hukum menjadi pilar yang tak terpisahkan oleh konsep Negara hukum. Paham kedaulatan hukum ini merupakan ajaran yang mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak ada hukum atau tidak ada kekuasaan lain apapun, kecuali hukum semata. PBanyak rumusan yang diberikan terhadap pengertian Negara hukum tetapi sulit untuk mencari rumusan yang sama, baik itu disebabkan karena perbedaan asas Negara hukum yang dianut maupun karena kondisi masyarakat dan zaman saat perumusan Negara hukum dicetuskan.
Baca juga :
- Sanksi Adalah
- Adat Istiadat Adalah
- Adat Istiadat
- Asas Hubungan Internasional
- Politik Luar Negeri Adalah : Pengertian, Indonesia, Tujuan, Contoh
Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id semoga bisa bermanfaat.