Site icon PPKN.CO.ID

Politik Luar Negeri Adalah : Pengertian, Indonesia, Tujuan, Contoh

Politik Luar Negeri Adalah : Pengertian, Menurut Para Ahli, Indonesia, Tujuan, Contoh, Landasan Hukum, Sejarah :Politik Luar Negeri


Pengertian Politik Luar Negeri

Politik luar negeri ialah pengarahan dari peraturan suatu negara untuk mengatur hubungan dengan negara lain yang bertujuan untuk kepentingan nasional negara tersebut dalam cangkupan dunia. Politik luar negeri juga merupakan selengkap petunjuk untuk memilih langkah yang ditujukan keluar wilayah suatu negara atau sistem tindakan-tindakan dari suatu pemerintah terhadap pemerintahan lainnya.

Definisi lain dari politik luar negeri yakni sebagai rencana suatu negara dalam bekerjasama dengan negara lain berdasarkan nilai, sikap, arah untuk mempertahankan, menjaga dan mengebangkan kepentingan nasional negara tersebut di dalam ajang dunia. Oleh sebab itu, setiap negara memiliki peraturan dan rencana politik luar negeri sendiri tergantung pada tujuan nasional setiap negara.

Baca juga : Pengertian Lembaga Politik Adalah


Pengertian Politik Luar Negeri Menurut Ahli

Ahli tersebut menyampaikan pandangannya mengenai politik luar negeri yaitu sebagai sub-disiplin dari hubungan dunia mengenai politik luar negeri untuk menjadi pedoman bagi negara-negara lain yang ingin bersahabat ataupun bermusuhan dengan negara tersebut.


Ialah inti-inti dalam hubungan luar negeri dari suatu negara.


Dengan kata lain politik luar negeri adalah hasil baru dari perwujudan dengan tujuan dan kemampuan nasional.


Goldstein memiliki gagasan sendiri mengenai politik luar negeri, yaitu rencana yang digunakan pemerintah sebagai panduan diajang internasional.


Menurut mereka politik luar negeri terdiri atas dua pokok utama, yaitu tujuan nasional yang akan digapai serta alat-alat yang digunakan untuk menggapainya. Hubungan antara tujuan nasional dengan sumber-sumber untuk menggapainya adalah pokok kenegaraan yang kekal.


Adalah suatu perangkat yang digunakan untuk mempertahankan atau memajukan kepentingan nasional dalam penempatan dunia, melalui suatu rencana yang dibuat oleh para pengambil keputusan yang disebut kebijakan luar negeri.


Pengertian politik luar negeri yaitu rencana sebuah tindakan yang dibuat oleh para pembuat kebijakan negara dalam menghadapi negara lain untuk menggapai tujuan nasional.

Baca juga : Sistem Politik Indonesia


Politik Luar Negeri Indonesia

Politik luar negeri yaitu suatu susunan peraturan dalam berhubungan antar negara yang mencangkup nilai, sikap, tatanan bagi setiap negara yang memiliki hubungan dunia dengan tujuan untuk mempertahankan, melindungi, dan untuk memajukan kepentingan suatu negara dengan negara lainnya. Negara Indonesia sendiri menggunakan politik luar negeri yang bersifat bebas aktif.

Maksud dari bebas adalah bahwa Indonesia tidak berpihak dengan suatu negara tertentu atau blok tertentu yang ada di dunia. Sedangkan aktif yaitu negara Indonesia selalu ikut berperan dalam memberikan solusi atas permasalahan internasional dan menciptakan perdamaian dunia.

Politik luar negeri Indonesia telah memberikan warna tersendiri bagi hubungan, perjanjian, dan kerja sama dunia atas suatu negara tertentu. Warna tersebut jelas terlihat dari isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada alenia keempat. Yang berbunyi yaitu ,,,,ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Hal tersebut bisa disimpulkan bahwa politik luar negeri Indoneasia mempunyai warna yang khas.


Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia

Muhammad Hatta berpendapat bahwa politik luar negeri Indonesia mempunyai beberapa tujuan, yaitu diantaranya :

  1. Menghubungkan hubungan antarbangsa dari suatu negara tertentu sebagai wujud pelaksanaan impian yang tercantum di dalam Pancasila, dasar dan filsafat negara Indonesia.
  2. Mendapat input barang dari luar negeri yang diperlukan oleh negara untuk menciptakan kemakmuran rakyat.
  3. Meningkatkan perdamaian antarnegara secara internasional.
  4. Memberikan pertahanan untuk kemerdekaan bangsa dan melindungi negara.

Baca juga : Propaganda Adalah


Contoh Politik Luar Negeri Indonesia

Indonesia disebut sebagai negara yang berperan aktif dalam kegiatan internasional. Dibawah ini adalah beberapa contoh peranana Negara Indonesia, yaitu :

  1. Ikut dalam menjadi anggota PBB yang ke-60 pada tanggal 28 September 1950.
  2. Berperan dalam pengelolaan Konferensi Asia-Afrika atau KAA pada tahun 1955 yang mewujudkan kebersamaan dan semangat negara-negara Asia-Afrika kemudian lahirlah Dasasila Bandung.
  3. Indonesia menjadi salah satu pendiri Gerakan Non-Blok atau GNB tahun 1961.
  4. Aktif mengikuti pesta olah raga internasional seperti Asian Games, SEA Games, Olimpiade, dan lainnya.

Landasan Hukum

Setiap negara mempunyai kebijakan terkait dalam politik luar negeri yang berbeda-beda. Hal tersebut tergantung pada tujuan nasional yang ingin digapai oleh negara tersebt. Indonesia adaah salah satu negara yang menggunakan politik luar negeri sebagai salah satu kebijakan dalam pemerintahan. Dimana dalam hal itu yang menjadi dasar hukum terkuat bagi kebijakan tersebut adalah :


1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia satu dan empat

  1. Alenia satu : … Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
  2. Alenia empat : … dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …

2. Pasal 11 (ayat 1 sampai ayat 3)

  1. Ayat satu : … Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
  2. Ayat dua : … Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Ayat tiga : … Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.

3. Pasal 13 (ayat 1 sampai ayat 3)

  1. Ayat satu : … Presiden mengangkat duta dan konsul.
  2. Ayat dua : … Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Ayat tiga : … Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca juga : Pengertian PKN Adalah


Sejarah Politik Luar Negeri Indonesia

Semenjak jaman proklamasi kemerdekaan, Indonesia telah menerapkan politik luar negri yang bebas aktif. Hal tersebut digagas pertama kali oleh Mohammad Hatta, dimana beliau telah memberikan keterangan pada bulan September 1948 di depan Badan Pekerja KNIP tentang kedudukan dan politik negara Indonesia pada masa itu yaitu bebas dan aktif.

Ketika terjadi perang Dunia ke dua dimana terdapat dua persekutuan yang saling bersaing dan berselisih ideologi, yaitu Amerika Serikan dan Uni Sovyet yang semakin tajam, maka Negara Indonesia pada masa tersebut memilih untuk menerapkan politik luar negeri yang bebas.


Baca juga :

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Politik Luar Negeri Adalah, semoga bisa bermanfaat untuk anda.

Exit mobile version