Materi CPNS Tentang Pancasila

Diposting pada

Materi CPNS Tentang Pancasila

Materi CPNS Tentang Pancasila



materi twk pancasila – Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia.

Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu ‘panca’ berarti lima dan ‘sila’ berarti prinsip atau asas.

Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta India, “Panca” artinya lima dan “Syila” artinya batu sendi atau dasar.

Jadi dapat diartikan bahwa Pancasila berarti “Berbatu sendi 5” atau “Dasar yang memiliki 5 unsur”

Kata “Pancasila” diambil dari Syair Empu Prapanca dalam kitab Negarakertagama yang berbunyi “Yatnaggegwani Pancasyiila Kertasangkarbhisekaka krama” yang berarti lima pantangan:



Pengertian Secara Historis

a. Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)

  1. Peri kebangsaan
  2. Peri kemanusiaan
  3. Peri ketuhanan
  4. Peri kerakyatan
  5. Ksejahteraan rakyat

Yang kemudian diusulkan secara tertulis:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

b. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)

  1. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

c. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)

  1. Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pengertian Pancasila Secara Termonologis


a. Bagian UUD 1945

Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara yang merdeka maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkanUU negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 tersebut terdiri atas dua bagian, yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan peralihan yang terdiri atas 4 pasal, dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.

Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyaatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

b. Konstitusi RIS

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Peri kemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kerakyatan
  5. Keadilan sosial

c. UUDS 1950

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Peri kemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kerakyatan
  5. Keadilan sosial

d. Kalangan Masyarakat

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Peri kemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kedaulatan rakyat
  5. Keadilan sosial

Dari berbagai macam rumusan Pancasila di atas yang sah dan benar secara konstitusional adalah rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini diperkuat dalam ketetapan MPR XX/MPRS/1966 dan INPRES No. 12, 13 April 1968 menegaskan: Pengucapan, penulisan, dan rumusan Pancasila yang sah dan benar adalah Pembukaan UUD 1945.



Pada tanggal 8 Maret 1942 penjajahan Belanda berakhir, dan sejak saat itu Indonesia diduduki oleh Jepang.

Mulai tahun 1944, merupakan masa suram Jepang, yakni tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara sekutu.

Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944, Jepang memberikan janji kemerdekaan kelak pada kemudian hari, hal ini untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu.

Pada 8 September 1944 bendera dan lagu kebangsaan boleh disejajarkan

Pada 1 Maret 1945 Pemerintah militer Jepang di Jawa dibawah pimpinan Indonesia Saiko Shikikan (Panglima Tertinggi), Harada Kumakichi mengumumkan pembentukan suatu badan bernama Dokuritsu Junbi Cosakai (BPUPKI).

Karena terus menerus terdesak maka pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan ulang tahun Kaisar Jepang maka Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).

Dalam maklumat itu, sekaligus dimuat dasar pembentukan BPUPKI. Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.

Pada 28 Mei 1945 pelantikan oleh Letjen Harada Kumkichi dengan dr. Radjiman Wedyoningrat sebagai ketua dan 60 anggotanya.

BPUPKI melaksanakan sidang dua kali, yaitu sidang pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 dan sidang kedua 10 -17 Juli 1945.

Dalam sidang BPUPKI pertama, dr. Radjiman Wedyoningrat mengajukan suatu masalah yang khusus akan dibahas pada sidang tersebut.

Masalah tersebut adalah calon rumusan dasar Negara yang akan dibentuk, kemudian terpilih pada sidang tersebut 3 orang pembicara, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.


Pada tanggal 29 Mei 1945 Muhammad Yamin mengemukakan pemikiran tentang dasar negara yang berisikan lima asas dasar negara Indonesia, yaitu:

  1. Peri kebangsaan
  2. Peri kemanusiaan
  3. Peri ketuhanan
  4. Peri kerakyatan
  5. Kesejahteraan rakyat

Setelah berpidato, beliau juga mengajukan usul secara tertulis mengenai rancangan Undang-undang Dasar Republik Indonesia yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pada 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo mengemukakan dasar negara:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan Lahair dan Batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Rakyat

Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mendapatkan kesempatan untuk mengucapkan pidatonya di hadapan sidang BPUPKI.

Dalam sidang tersebut, Soekarno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:

  1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
  2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Untuk usulan tentang rumusan dasar Negara tersebut, beliau memberikan usul agar diberi nama Pancasila, yang kemudian usul mengenai nama Pancasila tersebut diterima oleh sidang BPUPKI. Kemudian, Soekarno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi “Trisila”, yaitu:

  1. Sosio nasionalisme
  2. Sosio demokrasi
  3. Ketuhanan

Adapun “Trisila” tersebut dapat diperas lagi menjadi “Ekasila” yaitu Gotong Royong.

Rumusan Soekarno tentang Pancasila kemudian digodok melalui Panitia Delapan yang dibentuk oleh Ketua Sidang BPUPKI.

Panitia Delapan juga menampung usul-usul yang masuk lainnya dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.


Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 28 Juni 1945. Anggota Panitia Delapan yaitu:

  1. Soekarno
  2. Ki Bagus Hadikusumo
  3. K.H. Whid Hasjim
  4. Muh. Yamin
  5. Sutardjo Kartohadikusumo
  6. A.A. Maramis
  7. Otto Iskandar Dinata
  8. Drs. Moh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta, dan menghasilkan:

  1. Supaya selekas-lekasnya Indonesia merdeka
  2. Supaya hukum dasar yang akan dirancang diberi Preambule
  3. Supaya BPUPKI terus bekerja sampai terwujud suatu Hukum Dasar
  4. Membentuk Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara/Mukadimah Hukum Dasar (Panitia Sembilan yang diketuai oleh Soekarno).

Panitia Sembila (Dokuritsu Zyunbi Tioosakay) terdiri atas:

  1. Soekarno
  2. Moh. Hatta
  3. Maramis
  4. Wachid Hasyim
  5. Abdul Kahar
  6. Abikoesno Tjokrosoejoso
  7. Agus Salim
  8. Ahmad Subardjo
  9. Muh. Yamin

Kemudian, Panitia Sembilan ini pada tanggal itu juga, 22 Juni 1945 bertempat di Pengangsaan Timur 56 Jakarta, melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.

Adapun rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 Juli 1945 hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar.


Pada 11 Juli 1945 membentuk tiga Panitia Kecil, yaitu:

  1. Panitia perancang UUD
  2. Panitia perancang ekonomi dan keuangan
  3. Panitia perancang pembela tanah air

Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan akan dibentuk Dokuritsu Junbi Inkai (PPKI) dengan Ir. Soekarno sebagai ketua.

Pada 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Pada 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu
Pada 17 Agustus 1945 proklamasi kemerdekaan Indonesia


Pada 18 Agustus 1945 sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang dengan acara utama:


a. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Sebelum disahkan, terdapat perubahan dalam UUD 1945, yaitu:

  1. Kata Mukadimah diganti dengan kata Pembukaan
  2. Pada pembukaan alinea ke empat anak kalimat “Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan Yang Maha Esa”
  3. Pada Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden ialah orang Indonesia asli

b. Memilih Presiden dan Wakil Presiden pertama
Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata dan mengusulkan agar Ir. Soekarno menjadi Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden. Usul ini diterima oleh seluruh anggota PPKI


c. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat.



Sila-sila Pancasila:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk suatu tujuan dan secara keseluruhan merupakan kesatuan yang utuh.


1. Susunan Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang Bersifat Organis
Kesatuan sila-sila Pancasila bersumber pada hakikat dasar ontologis manusia sebagai pendukung dari inti, isi dari sila-sila Pancasila, yaitu hakikat “monopluralis” yang memiliki unsur-unsur, “susunan kodrat” jasmani-rohani, “sifat kodrat” individu-makhluk sosial dan “kedudukan kodrat” sebagai pribadi berdiri sendiri-makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Unsur-unsur hakikat manusia tersebut  merupakan satu kesatuan yang bersifat organis dan harmonis.


2. Susunan Pancasila yang Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal
Hal yang dimaksud dengan pancasila bersifat hierarkis dan berbentuk piramidal adalah dalam Pancasila ini berarti memiliki hubungan antara kelompok sila yang ada dalam pancasila dan bersifat erat.

Hierarkis sendiri memiliki arti pengelompokan/penggolongan. Rumusan pancasila yang bersifat hierarkis dan berbentuk piramidal,  yaitu:


Sila Pertama
Ketuhanan Yang Maha Esa meliputi dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadialn sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Sila Kedua
Kemanusiaan yang adil dan beradab diliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadialn sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Sila Ketiga
Persatuan Indonesia diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadialn sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Sila Keempat
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadialn sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Sila Kelima
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diliputi dan dijiwai oleh sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan


3. Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang Saling Mengisi dan Saling Mengualifikasi

Hal yang dimaksudkan bahwa dalam setiap sila terkandung nilai keempat sila lainnya, atau dengan kata lain dalam setiap sila senantiasa dikualifikasi oleh keempat sila lainnya.

Rumusan kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan mengualifikasi:

  • Sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Kemanusiaan yang adil dan beradab diliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadialn sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadialn sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Sila Persatuan Indonesia adalah ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadialn sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Keadialn sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan


Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia tidak terbentuk secara mendadak, maupun dibentuk oleh seseorang sebagaimana ideologi-ideologi dunia lainnya.

Namun, terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah Indonesia.

Secara kausalitas, Pancasila dibedakan menjadi dua macam, yaitu asal mula langsung dan asal mula tidak langsung.


1. Asal Mula Langsung


Asal mula langsung menurut Notonegoro adalah sebagai berikut:


a. Asal mula bahan (Kausa Materialis)
Asal bahan Pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup.


b. Asal mula bentuk (kausa Formalis)
Asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno bersama Drs. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya yang merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan, serta nama Pancasila


c. Asal Mula Karya (Kausa Efisien)
Kausa efisien yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah. Asal mula karyanya adalah PPKI sebagai pembentuk Negara dan atas kuasa pembentuk Negara yang mengesahkan Pancasila menjadi dasar Negara yang sah setelah dilakukan pembahasan dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembila


d. Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis)
Asal mula tujuan adalah para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar negara yang sah.


2. Asal Mula Tidak Langsung


Berdasarkan kausalitas, asal mula yang tidak langsung Pancasila adalah asal mula sebelum Proklamasi kemerdekaan. Asal mula tidak langsung terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia dengan rincian berikut:


a. Unsur-unsur Pancasila sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat negara, yaitu:
1) Nilai Ketuhanan
2) Nilai Kemanusiaan
3) Nilai Persatuan
4) Nilai Kerakyatan
5) Nilai Keadilan


b. Nilai-nilai yang terkandung dalam pandangan hidup masyarakat sebelum membentuk Negara, yaitu:
1) Nilai adat istiadat
2) Nilai kebudayaan
3) Nilai religius


c. Asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri sebagai kausa materialis atau asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila



Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara memiliki nilai sebagai berikut:

1. Nilai-Nilai Ketuhanan yang Maha Esa

  • Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Indonesia bukan negara agama, tetapi negara berdasarkan agama.
  • Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antara sesama pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Membina kerukuran hidup, kerja sama di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa
  • Mengembangkan sikap saling menghormati, menghargai kebebasan menjalankan praktik ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
  • Tidak boleh memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Nilai-Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

  • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
  • Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya
  • Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia tidak saling menjatuhkan dan merendahkan
  • Mengembangkan sikap saling tenggang rasa, saling menghargai sesama, dan tepa selira
  • Mengembangkan sikap tidak semena-mena tidak memaksakan kehendak terhadap orang lain
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan/hak asasi manusia
  • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan untuk saling membantu sesama manusia
  • Berani membela kebenaran dan keadilan dalam kehidupan manusia yang beradab
  • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia
  • Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain

3. Nilai-Nilai Persatuan Indonesia

  • Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan atas keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan
  • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan
  • Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa dengan memupuk rasa bela negara
  • Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia
  • Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
  • Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa

4. Nilai-Nilai Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

  • Sebagai warga negara dan warga masyarakat setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama
  • Tidak boleh memaksakan kehendap kepada orang lain
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
  • Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah
  • Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
  • Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan
  • Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
  • Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama
  • Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan

5. Nilai-Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

  •  Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan
  • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama dan tidak pilih kasih
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban pribadi dan golongan
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri
  • Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
  • Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah
  • Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan atau merugikan kepentingan umum
  • Suka bekerja keras tidak pernah putus asa
  • Menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama
  • Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial


Dari berbagai macam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai titik pusat pembahasan adalah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.

Secara yuridis ketatanegaraaan, Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana terdapat pada Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang kelahirannya ditempa dalam proses perjuangan kebangsaan Indonesia sehingga perlu dipertahankan dan diaktualisasikan.

Namun, perlu dipahami bahwa asal mula Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia adalah digali dari unsur-unsur yang berupa nilai-nilai yang terdapat pada bangsa Indonesia yang berupa pandangan hidup bangsa Indonesia.

Oleh karenanya, kedudukan dan fungsi Pancasila yang pokok terdapat dua macam, yaitu sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Berikut penjelasannya.


Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa


Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan, baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antarmanusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.

Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi bangsa (nasional), dan pandangan hidup Negara dapat disebut sebagai ideologi negara.

Sebagai intisari dari nilai budaya masyarakat Indonesia maka Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia


Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut:

  • Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia
  • Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945
  • Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis)
  • Mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur
  • Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945 bagi penyelenggara Negara


TULISANN


Berikut ini merupakan sikap positif terhadap Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan.
  1. Sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan politik:
    • Mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
    • Menjalankan pemerintahan secara jujur dan konsekuen
  2.  Sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan ekonomi
    • Memanfaatkan sumber daya alam secara baik
    • Menjalankan kegiatan perekonomian secara jujur
  3. Sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan lokal
    • Menghormati dan menghargai sesama manusia tanpa melihat asal usul, agama, ras, dan latar belakang kehidupannya
    • Bersikap adil dan tidak mengambil hak orang lain


Garuda Pancasila merupakan Lambang negara Indonesia, yang juga memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Meskipun Berbeda-beda tetapi tetap satu Jika).

Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda dengan kepala menghadap ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), dan mempunyai perisai berbentuk seperti jantung yang digantung menggunakan rantai pada leher Garuda, dan terdapat semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang bermakna “Meskipun Berbeda-beda tetapi tetap satu Jiwa” tertulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

Sultan Hamid II lah yang merancang Lambang ini, namun kemudian disempurnakan oleh Bung Karno, Setelah itu diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada tanggal 11-Februari-1950 dalam Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat.

Lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958.


1. Garuda


Garuda Pancasila merupakan burung yang sudah dikenal melalui mitologi kuno di sejarah Nusantara (Indonesia), yaitu tunggangan Dewa Wishnu yang berwujud seperti burung elang rajawali. Garuda dipakai sebagai Simbol Negara untuk menggambarkan Negara Indonesia merupakan bangsa yang kuat dan besar.

Warna keemasan di burung Garuda mengambarkan kejayaan dan keagungan.
Garuda memiliki sayap, paruh, cakar dan ekor yang melambangkan tenaga dan kekuatan pembangunan.

Jumlah bulu Garuda Pancasila mengambarkan hari / Tanggal proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia, yaitu tanggal 17-Agustus-1945, antara lain: Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17, Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8, Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19, Jumlah bulu di leher berjumlah 45.


2. Perisai


Perisai merupakan tameng yang telah lama dikenal dalam budaya dan peradaban Nusantara sebagai senjata yang melambangkan  perlindungan, pertahanan dan perjuangan diri untuk mencapai tujuan.

Di tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang menggambarkan garis khatulistiwa hal tersebut mencerminkan lokasi / Letak Indonesia, yaitu indonesia sebagai negara tropis yang dilintasi garis khatulistiwa.

Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar negara Pancasila.
Warna dasar pada ruang perisai merupakan warna bendera Indonesia (merah-putih). dan pada bagian tengahnya memiliki warna dasar hitam.


3. Bintang Tunggal


Makna Sila 1, Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan Perisai hitam dengan sebuah bintang emas berkepala lima (bersudut lima), bintang emas sendiri dapat diartikan sebagai sebuah cahaya seperti layaknya Tuhan yang menjadi cahaya kerohanian bagi setiap manusia.


4. Rantai Emas


Makna Sila 2, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan Rantai yang disusun atas gelang-gelang kecil ini menandakan hubungan manusia satu sama lain yang saling membantu, gelang yang persegi menggambarkan pria sedangkan gelang yang lingkaran menggambarkan wanita.


5. Pohon Beringin


Makna Sila 3, Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin (Ficus benjamina) di bagian kiri atas perisai berlatar putih, Pohon beringin merupakan sebuah pohon Indonesia yang berakar tunjang – sebuah akar tunggal panjang yang menunjang pohon yang besar ini dengan tumbuh sangat dalam ke dalam tanah.

Hal ini mencerminkan kesatuan dan persatuan Indonesia. Pohon Beringin juga mempunyai banyak akar yang menggelantung dari ranting-rantingnya. ini mencerminkan Indonesia sebagai negara kesatuan namun memiliki berbagai latar belakang budaya yang berbeda-beda (bermacam-macam).


6. Kepala Banteng


Makna Sila 4, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan. yang disimbolkan dengan kepala banteng pada bagian kanan atas perisai berlatar merah. Lembu liar atau Banteng merupakan binatang sosial yang suka berkumpul, sama halnya dengan manusia dimana dalam pengambilan keputusan harus dilakukan secara musyawarah salah satunya dengan cara berkumpul untuk mendiskusikan sesuatu.


7. Padi Kapas


Makna Sila 5, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan padi dan kapas di bagian kanan bawah perisai yang berlatar putih. kapas dan padi (mencerminkan pangan dan sandang) merupakan kebutuhan pokok semua masyarakat Indonesia tanpa melihat status maupun kedudukannya. ini mencerminkan persamaan sosial dimana tidak adanya kesenjangan sosial anatara satu dan yang lainnya, tapi hal ini (persamaan sosial) bukan berarti bahwa Indonesia memakai ideologi komunisme.


8. Pita yang bertulis semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”


Sehelai pita putih dengan tulisan “Bhinneka Tunggal Ika” berwarna hitam dicengkeram oleh Kedua cakar Garuda Pancasila.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika merupakan kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Kata “bhinneka” memiliki arti beraneka ragam atau berbeda-beda, sedang kata “tunggal” berarti satu, dan kata “ika” bermakna itu.

Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diartikan “Beraneka Satu Itu”, yang bermakna meskipun berbeda beda tapi pada hakikatnya tetap satu kesatuan.

Semboyan ini digunakan untuk melambangkan kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia yang terdiri dari beraneka ragam ras, budaya, bahasa daerah, agama, suku bangsa dan kepercayaan.


9. Letak Warna Pada Bagian-bagian Garuda Pancasila


Warna yang digunakan dalam lambang Garuda Pancasila tidak boleh diletakkan asal asalan karena warna warna itu telah ditentukan untuk diletakkan pada bagian-bagian yang ada pada lambang Garuda Pancasila.

Warna hitam menjadi warna kepala banteng yang terdapat di lambang Garuda Pancasila. Warna hitam digunakan juga untuk warna perisai tengah latar belakang bintang, juga untuk mewarnai garis datar tengah perisai. dan Warna hitam juga dipakai sebagai warna tulisan untuk semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.

Warna merah digunakan untuk warna perisai kiri atas dan kanan bawah yang terdapat pada lambang Garuda Pancasila.
Warna hijau digunakan sebagai warna pohon beringin.
Warna putih dipakai untuk warna perisai kiri bawah dan kanan atas. warna putih juga diberi pada Pita yang dicengkeram oleh Burung Garuda Pancasila.
Sedangkan Warna kuning diletakkan sebagai warna Garuda Pancasila, untuk warna bintang, rantai, kapas, dan padi.


Makna Warna pada Garuda Pancasila
Ada beberapa warna yang terdapat pada Lambang Garuda Pancasila. Warna-warna yang dipakai menjadi warna pada lambang Garuda Pancasila ini memiliki makna dan arti kurang lebih sebagai berikut.

  • Warna putih memiliki arti kesucian, kebenaran, dan kemurnian.
  • warna hitam memiliki makna keabadian.
  • Warna merah memiliki artian keberanian.
  • Warna hijau artinya adalah kesuburan dan kemakmuran.
  • Warna kuning berarti kebesaran, kemegahan, dan keluhuran.

Demikian ulasan dari PPKN.CO.ID Mengenai materi twk pancasila, Semoga Bermanfaat…


Resecent Posts