Site icon PPKN.CO.ID

Dasar Hukum Osis Dan Mpk

Dasar Hukum OSIS

Dasar Hukum Osis Dan Mpk

Dasar Hukum Osis Dan Mpk  – Setiap anggota harus atau wajib mempercayakan Pancasila untuk dasar negara dan mempraktikkannya secara baik dan benar dan tidak menyalahgunakan atau membesar-besarkannya

Setiap anggota dan dewan harus mempunyai jiwa semangat dalam organisasi dan niat tinggi. Organisasi tersebut, yakni terdiri atas komite yakni ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara beserta seksi yang lain.

Apa itu OSIS ?

OSIS adalah singkatan Organisasi Siswa Intra Sekolah. Dalam sebuah organisasi ini terletak di tingkat sekolah dan telah didirikan dalam sekolah menengah, yakni SMP serta SMA. Organisasi ini telah menjadi sebuah tempat di mana siswa berkumpul sebagai mencapai tujuan tersebut.

Organisasi tersebut, yakni terdiri atas komite yakni ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara beserta seksi yang lain. Setiap posisi di OSIS mempunyai sebuah tugas masing-masing. Manajemen OSIS dibatasi untuk satu tahun dan harus diperbarui disetiap tahunnya.

Tugas OSIS

Organisasi siswa ini, memiliki tugas untuk mengendalikan kegiatan siswa sehingga mereka memiliki sifat yang positif serta lebih terarah. Selain itu, setiap orang yang terlibat dengan kepemimpinan organisasi ini, mempunyai sebuah tugas khusus sesuai dalam posisi yang telah dibagikan.

Dalam setiap orang yang sudah terlibat dengan pengelolaan OSIS mempunyai suatu tugas tersendiri yang wajib dijalankan. Selain semua siswa yang terlibat terhadap manajemen program sarjana, ada pelatih yang bertanggung jawab untuk mengawasi manajemen program sarjana. Salah satu guru ditunjuk sebagai pelatih dan memantau kemajuan OSIS.

Pengertian OSIS Secara Semantik

Dalam pengertian organisasi yakni secara semantik, dalam masing-masing katanya memiliki arti tersendiri menurut Keputusan Menengah serta Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dengan Nomor 226/C/Kep/0/1992, ialah:

a. Organisasi Secara Umum

Merupakan adanya sebuah kelompok dalam kolaborasi pribadi sebagai mencapai suatu tujuan bersama. Dalam organisasi ini, telah dimaksudkan untuk menjadi unit atau kelompok karyawan yang diciptakan untuk mencapai tujuan bersama, yakni untuk mendukung dalam pembentukan terhadap pengembangan siswa.

b. Siswa

Siswa merupakan seorang murid di sebuah sekolah atau pendidikan dasar dan menengah.

c. Intra

Intra berarti di dalam dan di antara. Ini memengaruhi organisasi terhadap siswa yang ada di lingkungan dan di sekolah.

d. Sekolah

adalah pelajaran di mana siswa mengajar dan belajar, dalam hal ini sekolah dasar dan sekolah menengah atau sekolah sederajat maupun madrasah.

Peraturan Dasar OSIS

Ada beberapa aturan dasar dalam organisasi OSIS, termasuk yang berikut:

  • Setiap anggota harus atau wajib mempercayakan Pancasila untuk dasar negara dan mempraktikkannya secara baik dan benar dan tidak menyalahgunakan atau membesar-besarkannya.
  • Administrasi inti dari OSIS harus mampu mengendalikan, mengelola, dan menyelesaikan dalam masalahnya di lingkungan sekolah.
  • Anggota dan manajemen dapat mempraktikkan ibadah atau peribadatan dan praktik yang telah direkomendasikan terhadap agama atau kepercayaan.
  • Setiap anggota dan dewan harus mempunyai jiwa semangat dalam organisasi dan niat tinggi sebagai mencapai tujuan dan sasaran semua desain dan program yang telah dibuat.
  • OSIS harus menjadi panutan bagi teman-temannya sehingga mereka dapat mengikuti dan menjauhi semua peraturan sekolah dan hukum agama.
  • Setiap anggota dan setiap manajemen harus mematuhi peraturan dan tidak boleh melanggarnya, terutama dalam peraturan sekolah, peraturan daerah, norma masyarakat dan hukum.
  • Para anggota OSIS menyukai lingkungan alami.

Dalam organisasi ini, terdapat beberapa aturan dasar dalam organisasi OSIS. Setiap anggota dan dewan harus mempunyai jiwa semangat dalam organisasi dan niat tinggi.

Demikian pembahasan dari PPKN.CO.ID Mengenai dasar hukum osis dan mpk, Semoga bermanfaat bagi Anda semuanya.

Refrensi Teknologi : DISINI

Exit mobile version