Site icon PPKN.CO.ID

Pengertian Rekonsiliasi Fiskal Menurut Para Ahli

Pengertian Rekonsiliasi Fiskal

Pengertian Rekonsiliasi Fiskal Menurut Para Ahli

Pengertian Rekonsiliasi Fiskal Menurut Para AhliPerusahaan tersebut disesuaikan dalam peraturan pajak yang telah berlaku, terutama jika akun tahunan digunakan sebagai dasar sebagai melaporkan pengembalian pajak yang dilaporkan ke kantor pajak.

Dokumen tersebut dalam bentuk lampiran pada formulir pajak perusahaan tahunan terhadap bentuk kertas kerja yang berisi penyesuaian antara laba atau rugi sebelum pajak dan laba rugi dengan berdasarkan ketentuan dalam pajak.

Dalam pembahasan kali ini, kami akan menjelaskan secara lengkap dan jelas yakni mengenai Pengertian Rekonsiliasi Fiskal. Untuk ulasan selengkapnya, yuk… Simak sebagai berikut.

Apa itu Rekonsiliasi Fiskal ?

Pengertian Rekonsiliasi Fiskal adalah adanya sebuah proses penyesuaian terhadap laba komersial yang berbeda dari adanya sebuah ketentuan pajak sebagai menghasilkan suatu laba atau neto bersih dengan berdasarkan ketentuan terhadap pajak.

Akun tahunan disusun menggunakan dalam ketentuan pajak terhadap akun tahunan. Rekonsiliasi dalam pajak yakni termasuk dalam sebuah lampiran pada SPT pajak terhadap penghasilan badan tahunan dalam bentuk kertas kerja yang berisi dalam penyesuaian dengan antara hasil komersial sebelum pajak dan laba rugi berdasarkan ketentuan pajak.

Rekonsiliasi pajak terjadi atas semua komponen dari persiapan akun laba rugi, termasuk dalam pengeluaran dan pendapatan. Terdapat sejumlah koreksi dengan anggaran positif dan koreksi anggaran negatif dalam pemungutan suara anggaran, diantaranya ialah sebagai berikut:

1. Koreksi Fiskal Negatif

Koreksi anggaran negatif merupakan adanya sebuah koreksi anggaran yang dapat menghasilkan suatu laba rumah tangga berkurang atau peningkatan kerugian rumah tangga, sehingga laba rumah tangga lebih kecil dari laba perdagangan atau kerugian rumah tangga lebih besar dari kerugian perdagangan.

2. Koreksi Fiskal Positif

Koreksi anggaran positif merupakan adanya sebuah koreksi anggaran yang dapat menghasilkan laba rumah tangga yang lebih tinggi atau kerugian rumah tangga yang lebih kecil, hingga laba rumah tangga yakni lebih besar dari laba perdagangan atau kerugian rumah tangga lebih kecil dari kerugian perdagangan.

Jenis Rekonsiliasi Fiskal

Ada dua jenis terhadap rekonsiliasi pajak dengan berdasarkan perbedaan dalam bidang ekonomi dan pajak, diantaranya ialah:

1. Perbedaan Waktu

Perbedaan waktu untuk tujuan pajak dengan didasarkan pada perbedaan waktu antara sistem akuntansi dan sistem pajak. Dalam hal ini, transaksi setelah akuntansi komersial dan pajak adalah sama, perbedaannya ialah pada distribusi biaya dari waktu ke waktu.

2. Perbedaan Tetap

Perbedaan direkonsiliasi berdasarkan transaksi yang diakui wajib pajak sebagai penghasilan atau beban sesuai dengan prinsip akuntansi. Perbedaan dalam rekonsiliasi masih merupakan perbedaan antara laba kena pajak dan laba sebelum pajak dari transaksi yang tidak secara otomatis dihapus pada periode lain menurut undang-undang perpajakan.

Fungsi Rekonsiliasi Fiskal

Adanya rekonsiliasi pajak atau koreksi pajak mempunyai sebuah fungsi sebagai penyesuaian terhadap transaksi sesuai dengan sistem akuntansi keuangan dan peraturan dalam perpajakan yang berlaku (Undang-Undang perpajakan).

Rekonsiliasi pajak harus dilakukan sedemikian rupa sehingga data disesuaikan dengan peraturan pajak sebelum dimasukkan dalam SPT tahunan, dengan mempertimbangkan bahwa ada perbedaan besar dengan antara keduanya, baik tetap dan temporal.

Rekonsiliasi dalam sebuah anggaran yang telah dilakukan karena itu telah mengarah pada hasil dalam bentuk koreksi, yang memiliki dampak signifikan pada jumlah penghasilan kena pajak dan pajak penghasilan yang harus dibayar.

Tahapan dalam Rekonsiliasi Fiskal

Langkah-langkah berikut harus diambil sebagai melakukan pemungutan suara anggaran, diantaranya ialah sebagai berikut:

  • Menyesuaikan atau memperbaiki dengan sebuah anggaran dalam melalui koreksi anggaran negatif dan positif.
  • Cari tahu sebelumnya tentang penyesuaian pajak yang diperlukan.
  • Penyusunan rekening tahunan sebagai lampiran pada SPT tahunan.
  • Analisis elemen dalam sebuah penyesuaian sebagai menentukan dampaknya terhadap pendapatan dalam sebuah perusahaan kena pajak.

Tujuan Koreksi Fiskal

Tujuan dari koreksi pajak merupakan sebagai membuat penyesuaian dengan antara pendapatan dan pembayar pajak. Ini berarti kesalahan perhitungan tidak terjadi.

Tujuan selanjutnya mempunyai mematuhi draft laporan sesuai dengan aturan yang diadopsi oleh Direktur Jenderal Pajak. Sehingga tidak ada kebingungan tentang penjualan mana yang tidak kena pajak.

Sebagai meminimalkan kesalahan dalam penghitungan pajak bisnis, sebaiknya gunakan perangkat lunak akuntansi tunai untuk mendukung fitur pajak lengkap ialah Accurate Online.

Dengan Accurate Online, Anda dapat secara otomatis meminimalkan perhitungan pajak sebagai setiap aktivitas penjualan bisnis karena Accurate Online mempunyai sebuah fitur tersebut.

Demikian pembahasan dari PPKN.CO.ID Mengenai pengertian rekonsiliasi fiskal menurut para ahli, Semoga bermanfaat…

Refrensi Teknologi : DISINI

Exit mobile version