Site icon PPKN.CO.ID

Pengertian Mahkamah Internasional

Pengertian Mahkamah Internasional

Pengertian Mahkamah Internasional

Pengertian Mahkamah Internasional : Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. Yang dalam hal ini memiliki anggotanya terdiri atas 15 hakim internasional pilihan Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Untuk masa jabatan hakim tersebut ialah 9 tahun. Dalam hal ini Mahkamah Internasional merupakan salah satu dari enam Organisasi PBB.


Pengertian Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional merupakan badan peradilan dunia yang berkedudukan di Den Haag. Lembaga ini berperan untuk mencegah terjadinya pertikaian antarnegara. Mahkamah Internasional merupakan kelanjutan dari Mahkamah Tetap Peradilan Internasional yang dibentuk berdasarkan Pasal XIV Covenant Liga Bangsa-Bangsa.


Komposisi Mahkamah Internasional

Dalam pasal 9 statuta mahkamah internasional dijelaskan bahwa komposisi mahkamah internasional terdiri atas 15 orang hakim, dengan masa jabatan 9 tahun. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Dari daftar calon hakim ini, majelis umum dan dewan keamanan secara independen melakukan pemungutan suara untuk memilih anggota mahkamah internasional.


Para calon yang memperoleh suara terbanyak terpilih menjadi hakim mahkamah internasional. Biasanya lima hakim mahkamah internasional berada dari negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB (Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Cina, dan Rusia). Di samping 15 hakim tetap, pasal 32 statuta mahkamah internasional memungkinkan dibentuknya hakim ad hoc yang terdiri atas dua orang hakim yang diusulkan oleh negara yang bersengketa. Kedua hakim ad hoc tersebut bersama-sama dengan ke-15 hakim tetap, memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan.


Fungsi Mahkamah Internasional

Fungsi utama mahkamah internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. Dalam pasal 34 statuta Mahkamah internasional dinyatakan bahwa yang boleh beracara di Mahkamah Internasional adalah subjek hukum negara. Ada tiga kategori negara menurut statute ini, yaitu sebagai berikut.

  1. Negara anggota PBB berdasarkan pasal 35 ayat 1 statuta mahkamah internasional dan pasal 93 ayat 1 piagam PBB, otomatis memiliki hak untuk beracara di mahkamah internasional.
  2. Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statute mahkamah internasional, dapat beracara di mahkamah internasional apabila telah memenuhi persyaratan yang diberikan oleh dewan keamanan PBB atas dasar pertimbangan majelis umum PBB, yakni bersedia menerima ketentuan dari statute mahkamah internasional piagam PBB pasal 94 dan segala ketentuan berkenaan dengan mahkamah internasional.

Negara bukan anggota statute mahkamah internasional, kategori-kategori ini diharuskan membuat deklarasi bahwa akan tunduk pada semua ketentuan mahkamah internasional dan piagam PBB pasal 94.


Wewenang Mahkamah Internasional

Diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional, untuk mempelajari wewenang ini harus dibedakan yaitu antara:

  1. Wewenang Ratione Personae (siapa yang berhak mengajukan perkara ke Mahkamah)
  2. Wewenang Ratione Material (mengenai jenis sengketa yang dapat diajukan)

  • Wewenang Ratione Personae

Pasal 34(1) Statuta menyatakan : bahwa hanya negara yang boleh menjadi pihak dalam perkara-perkara dimuka mahkamah.

Artinya : individu/ oragnisasi-oragnisasi internasional tidak dapat menjadi pihak dari suatu sengketa di muka mahkamah tersebut.


Pasal 34 (1) Statuta hanya diperbolehkan negara-negara untuk memajukan suatu sengketa ke mahkamah. Namun ayat (2) dan (3) pasal tersebut memberikan kemungkinan kerjasama dengan organisai organisasi internasional.


  • Wewenang Ratione Material

Pasal 36 (1) Statuta dengan jelas menyatakan bahwa:

Wewenang mahkamah meliputi semua perkara yang diajukan pihak-pihak yang bersengketa kepadanya, terutama yang terdapat dalam piagam PBB atau dalam perjanjian – perjanjian dan konvensi-konvensi yang berlaku.


Wewenang Mahkamah bersifat Fakultatif:

Artinya: bahwa bila terjadi suatu sengketa antara dua negara, intervensi mahkamah baru dapat terjadi bila negara-negara yang bersengketa dengan persetujuan bersama membawa perkara itu ke mahkamah. (Tanpa adanya persetujuan dari pihak-pihak yang bersengketa, wewenang mahkamah tidak akan berlaku terhadap sengketa tersebut.)


Menuurut pasal 36 Piagam Mahkamah Peradilan Internasional (MPI) maka negara-negara yang menyetujui Piagam MPI dapat menyatakan setiap waktu bahwa mereka dengan sendirinya akan tunduk kepada keputusan-keputusan mahkamah.


Keputusan-keputusan yang dimaksud tersebut dapat mengenai persenketaan tentang:

    • penafsiran perjanjian
    • soal-soal yang menyinggung hukum internasional
    • adanya suatu hal yang mengakibatkan pelanggaran perjanjian internasional yang dilakukan oleh salah satu pihak.
    • Jenis/besarnya ganti rugi yang akan dibayar berhubungan dengan pelanggaran suatu kewajiban perjanjian internasional

Sumber-sumber hukum yang digunakan Mahkamah Internasional

Mahkamah membuat keputusan-keputusan menurut hukum internasional. Dalam menentukan keputusan-keputusan itu mahkamah mempergunakan sumber tersebut dalam pasal 38 Piagam MPI yaitu:


  1. Konvensi internasional
  2. Kebiasaan internasional
  3. Prinsip-prinsip umum hukum
  4. Keputusan peradilan internasional
  5.  Ajaran pakar hukum dari berbagai negara(doktrin)

Tugas-Tugas Mahkamah Internasional

Dalam hal ini adapun tugas-tugas mahkamah internasional yang diantaranya yaitu:

  • Memeriksaan sengketa antar negara anggota.
  • Memberikan pendapat pada majelis umum tentang penyelesaian suatu sengketa.
  • Dan menganjurkan dewan keamanan untuk bertindak salah satu pihak tak menghiraukan keputusan mahkamah internasional.

Sumber Membuat Keputusan

Adapun sumber-sumber yang digunakan apabila membuat suatu keputusan sebagai berikut:

  • Konvensi-konvensi internasional untuk mentapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih.
  • Kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu parktik umum yang diterima sebagai hukum.
  • Asas-asas hukum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban.

  • Keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum. Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” yang artinya sesuai dengan apa yang dianggap adil” apabila pihak-pihak yang bersangkutan setuju.

Dalam menyelsaikan tugasnya, Mahkamah Internasional memiliki dua kewenangan. Wewenang Mahkamah Internasioanl diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional. Kewenangan tersebut ialah menyelesaikan sengketa “Contentions Case” dan memberikan nasehat, pendapat atau pertimbangan “advisory opinion” dalam memecahkan masalah hukum Internasional.


Demikian ulasan dari PPKN.CO.ID mengenai Pengertian Mahkamah Internasional, Semoga Bermanfaat…

Refrensi Teknologi : KLIKDISINI 

Exit mobile version