Site icon PPKN.CO.ID

Syarat Wajib Haji dan Umrah : Menyongsong Ibadah Suci

Syarat Wajib Haji dan Umrah


syarat wajib haji dan umrah – adalah dua ibadah suci dalam agama Islam yang memiliki makna dan keutamaan yang sangat besar. Setiap tahun, umat Muslim dari seluruh dunia berbondong-bondong menuju Tanah Suci untuk menjalankan ibadah haji dan umrah.

Namun, sebelum melangkah ke dalam perjalanan spiritual ini, ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi oleh para calon jamaah agar ibadah mereka sah dan diterima di sisi Allah SWT. Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai syarat-syarat wajib haji dan umrah.


Syarat Wajib Haji:


1. Islam


Calon jamaah haji haruslah seorang Muslim, karena ibadah haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Orang non-Muslim tidak diizinkan menjalankan ibadah haji.


2. Akil Baligh dan Berakal Sehat


Seseorang yang akan menjalankan ibadah haji harus telah mencapai usia akil baligh dan memiliki akal yang sehat. Ini berarti mereka telah mencapai usia pubertas dan memiliki kemampuan untuk memahami arti dan tujuan dari ibadah haji.


3. Bebas Finansial


Calon jamaah haji harus memiliki keuangan yang cukup untuk menunaikan ibadah haji. Ini termasuk biaya transportasi, akomodasi, makanan, dan kebutuhan lainnya selama tinggal di Tanah Suci.


4. Kesehatan yang Memadai


Ibadah haji melibatkan perjalanan yang panjang dan berbagai aktivitas fisik yang kadang melelahkan. Oleh karena itu, calon jamaah haji harus dalam kondisi kesehatan yang memadai untuk menunaikan ibadah ini. Mereka harus menjalani pemeriksaan medis sebelum berangkat.


5. Dapat Mengamankan Keluarga


Calon jamaah haji harus memastikan bahwa keluarganya akan dalam keadaan aman selama perjalanan mereka. Mereka harus memastikan bahwa anak-anak, istri, atau keluarga yang lain yang memerlukan perhatian akan diurus dengan baik selama mereka pergi.


Syarat Wajib Umrah:


1. Islam


Seperti halnya ibadah haji, calon jamaah umrah juga harus beragama Islam. Orang non-Muslim tidak diperkenankan untuk menjalankan ibadah ini.


2. Akil Baligh dan Berakal Sehat


Syarat ini juga berlaku untuk ibadah umrah. Calon jamaah haruslah telah mencapai usia akil baligh dan memiliki akal yang sehat untuk menjalankan ibadah umrah.


3. Bebas Finansial


Karena ibadah umrah juga melibatkan biaya perjalanan, akomodasi, dan kebutuhan lainnya, calon jamaah harus memiliki kondisi finansial yang cukup untuk menjalankan ibadah ini.


4. Mampu Menanggung Beban Perjalanan


Calon jamaah umrah harus dalam kondisi fisik yang cukup baik untuk menanggung beban perjalanan dan aktivitas fisik selama menjalankan ibadah umrah.


5. Dapat Mengamankan Keluarga


Seperti dalam ibadah haji, calon jamaah umrah juga harus memastikan bahwa keluarganya akan dalam keadaan aman selama perjalanan mereka.


Jenis-Jenis Haji


Berikut ini terdapat beberapa jenis-jenis haji, terdiri atas:



Yaitu melaksanakan umrah pada bulan-bulan haram, kemudian melaksanakan haji di tahun yang sama. Dalam hal ini, seorang muslim yang hendak melaksanakan haji tamattu` hendaknya berniat tamattu` sejak ia melangkahkan kaki meniggalkan negerinya, dengan berniat umrah saja seterusnya berihram dan mengucapkan:

لبيك اللهم بعمرة متمتعا بها إلى الحج
اللهم إِني أريد العمرة فيسرها لى، وتقبلها مني، نويت العمرة وأحرمت بها لله تعالى

Artinya, ” Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah dengan umrah dan haji secara tamattu`, Ya Allah! Aku hendak melaksanakan umrah, berilah kemudahan bagiku dan terimalah umrahku, Aku berniat ihram untuk umrah karena Allah Taala. “


Sesampainya di Mekah, melaksanakan tawaf tujuh putaran dan Sai antara Safa dan Marwa tujuh putaran juga, lantas tahallul dari ihram dengan mencukur atau menggunting rambut. Selanjutnya tetap dalam kondisi tidak ihram sampai hari Tarawiyah yaitu tanggal 8 Zulhijah. Pada saat itu, dia mulai berihram haji dari tempat tinggalnya dan mengucapkan:

لبيك حجا اللهم إِني أريد الحج فيسره لى، وتقبله مني، نويت الحج وأحرمت به لله تعالى

Artinya, ” Aku penuhi panggilanmu untuk haji, Ya Allah ! Aku hendak melaksanakan haji, berilah kemudahan bagiku dan terimalah hajiku. Aku berniat ihram untuk haji karena Allah Taala. “


Kemudian bertalbiah dan dilanjutkan dengan doa:

لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك لبيك، إن الحمد والنعمة لك والملك، لا شريك لك

Artinya, ” Aku penuhi panggilan-Mu Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji, segala nikmat dan segala kekuasaan hanyalah untuk-Mu, tiada sekutu bagi-Mu. “

اللهم إني أحرم لك شعري وبشري، وجسدي وجميع جوارحي، من الطيب والنساء، شيء حرمته على المحرم وأبتغي بذلك وجهك الكريم، يا رب العالمين

Artinya, ” Ya Allah! Demi Engkau aku haramkan rambutku, kulitku, tubuhku, dan seluruh anggota badanku dari wewangian dan wanita, sesuatu yang Engkau haramkan bagi orang yang sedang ihram. Aku melakukannya semata-mata hanya karena-Mu, Wahai Tuhan semesta alam. “

 


Selanjutnya melaksanakan semua amalan yang harus dilaksanakan dalam haji ifrad. Untuk yang melaksanakan haji Tamattu` diwajibkan membayar dam karena ia telah bersenang-senang melaksanakan umrah pada bulan-bulan haram. Allah Taala berfirman yang artinya, ” Siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (dia wajib menyembelih) kurban yang mudah didapat.”


Tawaf umrah bagi yang berhaji tamattu` tidak perlu didahului dengan tawaf qudum. Setelah tahallul pertama (setelah melontar jumrah aqabah dan bercukur) langsung melaksanakan tawaf ifadah dan Sai antara Safa dan Marwa. Ini adalah pendapat sebagian besar ulama. Adapun menurut mazhab Hanafi, bagi orang yang berhaji tamattu` dan belum membawa binatang ternak, tidak dikenakan dam tetapi jika telah membawa binatang ternak maka hukumnya seperti haji qiran.


Yaitu menyatukan ihram untuk umrah dan haji pada satu kali bepergian. Niat ihram untuk umrah dan haji dalam waktu yang sama dari miqat sambil mengucapkan:

لبيك حجا وعمرة

Artinya, ” Aku penuhi panggilan-Mu haji dan umrah.” Orang yang sedang berhaji qiran, sesampainya di Mekah langsung melaksanakan tawaf tujuh putaran, dengan berlari-lari kecil dalam tiga putaran pertama, kemudian Sai antara Safa dan Marwa.

Selanjutnya menurut mazhab Hanafi dia memulai ibadah hajinya seperti haji ifrad tetapi menurut sebagaian besar ulama, haji qiran cukup dengan satu tawaf dan satu Sai, jika sudah selesai ia bertahallul dari umrah dan haji sekaligus.


Yaitu melakukan ihram hanya untuk haji dengan niat haji sejak dari rumah di kampung asalnya. Memulai ihram untuk haji dilakukan dari miqat dengan mengucapkan:

اللهم إني أريد الحج فيسره لى وتقبله مني

Artinya, “Ya Allah! Sesungguhnya aku berniat melaksanakan haji, berikanlah kemudahan dan terimalah hajiku, ” kemudian membaca talbiah. Sesampainya di kota Mekah, dia langsung pergi menuju Masjidil haram. Di saat melihat Kakbah disunatkan bertakbir dan bertalbiah.

Bagi yang bukan penduduk Mekah diwajibkan melaksanakan tawaf qudum tujuh putaran, dengan menyelendangkan kain ihramnya –ke pundak kanan sampai menutupnya dan membiarkan pundak kiri terbuka–, pada tiga putaran pertama tawaf.


Menurut sebagian besar ulama, disunatkan lari-lari kecil, sedangkan menurut mazhab Maliki, lari-lari kecil pada tiga putaran pertama ini hukumnya wajib. Khusus untuk penduduk Mekah atau yang mukim di Mekah tidak wajib melaksanakan tawaf qudum.

Seletah tawaf, dilanjutkan dengan Sai antara Safa dan Marwa sebanyak tujuh kali, setelah itu menetap di Mekah, dalam keadaan ihram hingga tiba saat berangkat ke Mina pada hari Tarwiah (tanggal 8 Zulhijah). Wukuf di Mina sampai waktu salat Subuh hari Arafah (tanggal 9 Zulhijah), kemudian menuju Arafah dan wukuf di sana.


Salat Zuhur dan Asar dilaksanakan pada waktu Zuhur (Jamak taqdim). Ketika matahari mulai terbenam, jamaah haji bertolak menuju Muzdalifah dan melaksanakan salat Magrib dan Isya (jamak takhir) serta bermalam di sana.

Ketika matahari terbit di pagi hari raya Kurban, mereka bertolak menuju Mina untuk melontar Jumrah Aqabah. Jamaah haji baru berhenti membaca talbiah bersamaan dengan lontaran pertama. Kemudian boleh menyembelih kurban, –opsional– pada saat ini atau langsung menggunting rambut.


Dengan demikian telah halal baginya segala yang dilarang ketika ihram kecuali berhubungan dengan wanita (bersenggama). Setelah itu berangkat menuju Mekah untuk melaksanakan tawaf Ziarah sebanyak tujuh putaran. Bagi yang belum melaksanakan Sai ketika melakukan tawaf qudum, ia berkewajiban melaksanakannya antara Safa dan Marwa setelah tawaf ziarah ini.


Setelah itu sudah halal baginya bersenggama dengan wanita. Kemudian kembali ke Mina untuk mabit (bermalam) sampai melontar tiga jumrah baik dua kali lontaran (tanggal 11 dan 12 Zulhijah) maupun tiga kali melontar (ditambah tanggal 13 Zulhijah). Selanjutnya berangkat menuju Mekah untuk melaksanakan tawaf wada`.


Kegiatan Haji


Berikut adalah kegiatan utama dalam ibadah haji berdasarkan urutan waktu:

  1. Sebelum 8 Dzulhijjah, umat Islam dari seluruh dunia mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
  2. 8 Dzulhijjah, jamaah haji harus bermalam di Mina. Sebelumnyanya pada pagi 8 Dzulhijjah, semua umat Islam memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah. Pagi hari tanggal 8 Dzulhijjah, jamaah menuju Mina. Malam harinya, semua jamaah haji harus bermalam di Mina.
  3. 9 Dzulhijjah, pagi harinya semua jamaah haji pergi ke Arafah. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang luas ini hingga Maghrib datang. Ketika malam datang, jamaah segera menuju dan bermalam Muzdalifah.
  4. 10 Dzulhijjah, setelah pagi di Muzdalifah, jamaah segera menuju Mina untuk melaksanakan ibadah Jumrah Aqabah, yaitu melempar batu sebanyak tujuh kali ke tugu pertama sebagai simbolisasi mengusir setan. Setelah mencukur rambut atau sebagian rambut, jamaah bisa Tawaf Haji (menyelesaikan Haji), atau bermalam di Mina dan melaksanakan jumrah sambungan (Ula dan Wustha).
  5. 11 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
  6. 12 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
  7. Sebelum pulang ke negara masing-masing, jamaah melaksanakan Thawaf Wada’ (thawaf perpisahan).

Larangan di Waktu Melaksanakan Haji


Perbuatan-perbuatan yang dilarang saat melakukan ibadah haji yaitu :


Kesimpulan


Menunaikan ibadah haji dan umrah adalah impian bagi banyak umat Muslim di seluruh dunia. Namun, agar ibadah ini dapat diterima oleh Allah SWT, calon jamaah harus memenuhi syarat-syarat wajib yang telah ditetapkan.

Syarat-syarat ini tidak hanya mencakup aspek agama, tetapi juga finansial, kesehatan, dan tanggung jawab terhadap keluarga. Dengan memenuhi semua syarat ini, umat Muslim dapat mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah haji dan umrah dengan hati yang tulus dan ikhlas.


Refrensi Teknologi [DISINI]


Resecent Posts

Exit mobile version