Site icon PPKN.CO.ID

Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan NKRI

Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan

Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan NKRI

Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan –  Negara Indonesia merupakan negara demokrasi, yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan

Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Indonesia

Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau convensi.


Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam system peraturan perundang – undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.


Hal ini tidaklah lepas dari eksistensi pembukaan UUD 1945, yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staasfundamentalnorm dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Indonesia.


Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum di Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam penjelasan tentang pembukaan UUD yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia. Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia.


Pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai system ketatanegaraan. Dalam hal perubahan tersebut Secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.


Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara.

Sebelum amandemen, kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan itu, demikian besar dan luas kewenangannya. Antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar.


Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:


  1. Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
  2. Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
  3. Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
  4. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.

Menurut saya, walaupun sudah banyak lembaga yang terdapat didalamnya namun kenyataannya aplikasi belum bisa dijalankan. Sistem ketatanegaraan bangsa Indonesia sudah memadai namun aplikasinya masih belum sesuai dengan yang diharapkan. Aplikasi yang menjalankannya belum seperti yang diharapkan. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terbentang dari Sabang sampai Merauke adalah sebuah negara besar. Negara yang diperjuangkan dengan segenap pengorbanan, baik melalui perang maupun diplomasi.


Perjuangan itu, melahirkan banyak pahlawan pejuang kemerdekaan. Mulai dari Sultan Hasanuddin, Sultan Ageng Tirtayasa, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Teuku Umar, hingga Kiyai Haji Zaenal Mustafa, adalah sebagian dari para tokoh yang gigih berjuang mengangkat senjata melalui perang melawan penjajah.


Dalam bidang diplomasi, Soekarno, Mohammad Hatta, Sjahrir, Mohammad Roem, Syafroeddin Prawiranegara, dan Mohammad Natsir, misalnya, adalah para tokoh yang gigih memperjuangkan kedaulatan negara dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perjuangan itu sangat panjang, penuh pengorbanan darah dan air mata. Diplomasi itu pun, sangat gigih, penuh negoisasi dan kompromi.Itulah kilas balik perjuangan bangsa kita, Bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan hingga saat sekarang ini. Masa yang kita kenal dengan sebutan ERA REFORMASI.


Era reformasi yang dimulai pada tahun 1999, membawa perubahan-perubahan yang mendasar dalam sistem pemerintahan dan ketatanegaraan kita sebagaimana nampak pada perubahan yang hampir menyeluruh atas Undang Undang Dasar 1945. Perubahan undang-undang dasar ini, sebenarnya terjadi demikian cepat tanpa dimulai oleh sebuah perencanaan panjang. Hal ini terjadi karena didorong oleh tuntutan perubahan-perubahan yang sangat kuat pada awal reformasi antara lain tuntutan atas kehidupan negara dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih demokratis, penegakan hukum yang lebih baik, penghormatan atas hak- hak asasi manusia dan berbagai tuntutan perubahan lainnya.


Begitu luasnya perdebatan awal ketika memulai perubahan ini, untuk menghindari disorientasi dalam perubahan-perubahan yang akan dilakukan, seluruh fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada saat itu menyepakati lima prinsip yaitu :


Tidak mengubah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar filosofis dan dasar normatif dari berdirinya NKRI. Oleh karena itu, perubahan atas Pembukaan UUD 1945 akan berarti mengubah negara RI. Dengan demikian, amandemen UUD 1945 pun tidak boleh bertentangan dengan dasar filosofis dan dasar normatif yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, amandemen UUD 1945 pada hakikatnya dilakukan untuk menyempurnakan, melengkapi, dam memperjelas implementasi dasar filosofi dan dasar normatif dalam Pembukaan UUD ke dalam batang tubuh UUD 1945.


Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Kesepakatan atas NKRI didasari oleh pertimbangan, bahwa para pendiri negara RI. Selain itu pengalaman sejarah ketika berdiri negara Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950) ternyata telah mengancam integrasi bangsa Indonesia, sehingga muncul kehendak bangsa Indonesia untuk kembali kepada bentuk NKRI.


Mempertegas sistem pemerintahan presidensil. Kesepakatan untuk mempertahankan sistem presidensial dimaksudkan untuk mempertegas sistem presidensial dalam UUD 1945 agar tidak kembali kepada sistem parlementer sebagaimana terjadi pada era parlementer tahun 1950-an yang dipandang telah melahirkan instabilitas politik nasional. Dengan demikian, pada hakikatnya kehendak untuk mempertahankan sistem presidensial adakah untuk menciptakan pemerintahan yang kuat dan efektif.


Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-pasal. Keberadaan Penjelasan UUD 1945 selama masa Orde Baru menimbulkan masalah yuridis karena sering menjadi dasar penafsiran bagi praktik otoritarian Orde Baru, padahal kedudukan hukumnya tidak jelas, apakah Penjelasan UUD 1945 termasuk bagian dari UUD atau hanya memorie van toelechting yang tidak bersifat mengikat. Selain itu secara teoretik tidak dikenal adanya Penjelasan atas suatu UUD di negara manapun. Oleh karena itu, Penjelasan UUD 1945 harus dihapuskan, tetapi muatan yang bersifat normatif dimasukkan ke dalam batang tubuh.


Perubahan dilakukan dengan cara addendum. Perubahan dilakukan secara ‘adendum’ dimaksudkan untuk tetap melestarikan nilai historis UUD 1945 serta mempertahankan prinsip-prinsip para pendiri negara yang terkandung dalam UUD 1945. Secara politis, nilai historis UUD 1945 itu perlu dilestarikan karena terdapat sebagian rakyat Indonesia yang tidak menghendaki terjadinya amandemen atas UUD 1945.


Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang telah dilakukan selama 4 kali Perubahan Pertama tahun 1999, Perubahan Kedua tahun 2000, Perubahan Ketiga tahun 2001 dan Perubahan Keempat tahun 2002, telah membawa implikasi politik yang sangat luas dalam sistem ketatanegaraan Indoneisa.


Kalau kita membaca dengan cermat perubahan tersebut, akan nampak bahwa empat kali perubahan merupakan satu rangkaian perubahan yang dilakukan secara sistematis dalam rangka menjawab tantangan baru kehidupan politik Indonesia yang lebih demokratis sesuai dengan perkembangan dan perubahan masyarakat. Tuntutan perubahan sistem politik dan ketatanegaraan dalam bentuk perubahan Undang Undang Dasar 1945, adalah pesan yang sangat jelas disampaikan oleh gerakan reformasi yang dimulai sejak tahun 1998.


Sistem Ketatanegaran RI Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945

Undang-undang diartikan sebagai : Peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis ataupun tidak tertulis. Undang-Undang Dasar adalah kumpulan aturan yang ketentuan dalam suatu kodifikasi mengenai hal-hal mendasar atau pokok ketatanegaraan suatu Negara diberikan sifat kekal dan luhur, sedangkan untuk merubahnya diperlukan cara yang istimewa serta lebih berat kalau dibandingkan dengan pembuatan atau perubahan peraturan perundang-udangan.


UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas; (1) pembukaan yang terdiri atas 4 alinia; (2) Batang tubuh yang berisi Pasal 1 sampai Pasal 37, terdiri dari 16 BAB, 3 peraturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan (3) penjelasan UUD 1945 yang terbagi dalam penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.


Sehingga dengan demikian, baik Pembukaan UUD, batang tubuh dan penjelasan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang utuh yang merupakan bagian satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.


UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar Negara dan garis besar hukum penyelenggaraan Negara (TAP MPR No.III/MPR/2000). UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis, artinya UUD 1945 mengikat pemerintah, setiap lemabga Negara, lembaga masyarakat, dan seluruh warga engara Indonesia dimanapun mereka berada, dan setiap penduduk yang berdomisili di wilayah NKRI.


Hubungan UUD dengan Batang Tubuh UUD

Sebelum kita membahas hubungan UUD dengan Batang Tubuh UUD, mungkin kita perlu mengetahui sistematika UUD 1945 yang terdiri dari :

  1. Pembukaan
  2. Batang Tubuh
  3. Penjelasan

Dari sistematika diatas, jelas Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding Batang tubuh, alasannya dalam Pembukaan terdapat :

  1. Dasar Negara (Pancasila)
  2. Fungsi Dan Tujuan Bangsa Indonesia
  3. Bentuk Negara Indonesia (Republik)

Oleh karena begitu pentingnya pembukaan UUD maka pembukaan tidak bisa diubah, mengubah sama saja membubarkan negara, sedangkan Batang tubuh bisa diubah (diamandeman). Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 1945 memenuhi kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, alasan:

  1. Dibuat oleh pendiri negara (PPKI)
  2. Pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri
  3. Memuat asas rohani (Pancasila), asas politik negara (republik berkedaulatan rakyat), dan tujuan negara (jadi negara adil makmur)
  4. Memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD

Sedangkan Batang Tubuh nisa dirubah asal syarat terpenuhi : Diusulkan ≥ 2/3 anggota MPR, Putusan disetujui ≥ 2/3 anggota yang hadir, Kenyataan Batang tubuh UUD 45, sekarang sudah diamandemen 4 x , yaitu : Amandemen I (14-21 Okt 1999), Amandemen II ( 7-8 Agust 2000), Amandemen III (1-9 Nov 2001), Amandemen IV (1-11 Agust 2002).


Atas dasar paparan diatas, maka dalam hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD 1945 Alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenarnya hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari Pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana termuat dalam penjelasan resmi Pembukaan dalam Berita Acara Republik Indonesia Tahun II no. 7 yang hampir keseluruhanya mengenai bagian keempat Pembukaan UUD 1945. (Pidato Prof. Mr. Dr. Soepomo tanggal 15 Juni 1945 didepan Rapat Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).


Hubungan UUD Dengan Pancasila

Perkataan Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari 2 suku kata yaitu : Panca berarti lima, Sila berarti dasar atau azas. Jadi Pancasila berarti lima dasar atau lima azas. Diatas kelima dasar inilah berdirinya Negara Republik Indonesia.


Pancasila bagi Negara Indonesia adalah sama halnya dengan fundamen bagi sebuah gedung. Kalau kita ingin mendirikan sebuah gedung haruslah gedung itu kita dirikan di atas fundamen yang kuat dan kokoh. Akan demikian pulalah halnya kalau kita ingin mendirikan suatu negara Indonesia yang kekal dan abadi, maka haruslah bangunan Negara Indonesia itu kita dirikan di atas suatu dasar (fundamen) yang kuat dan kokoh pula.


Kita telah meletakkan bangunan Negara Indonesia diatas suatu fundamen yaitu Pancasila. Kita telah memilih Pancasila sebagai dasar yang fundamental bagi negara kita. Mengapa kita harus memilih Pancasila ? Jawabannya adalah karena Pancasila itu sesuai dengan alam kejiwaan bangsa kita sendiri, seperti apa yang pernah dikatakan oleh Bung Karno. Dalam Pancasila pengertian ini sering disebut dasar falsafah negara (dasar negara). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.


Pengertian Pancasila sebagai dasar negara seperti dimaksudkan di atas sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan : “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …..”.


  • Pancasila Masa Reformasi

Karena Orde Baru tidak mengambil pelajaran dari pengalaman sejarah pemerintahan sebelumnya, akhirnya kekuasaan otoritarian Orde Baru pada akhir 1990-an runtuh oleh kekuatan masyarakat. Hal itu memberikan peluang bagi bangsa Indonesia untuk membenahi dirinya, terutama bagaimana belajar lagi dari sejarah agar Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara benar-benar diwujudkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.


Sementara itu UUD 45 sebagai penjabaran Pancasila dan sekaligus merupakan kontrak sosial di antara sesama warga negara untuk mengatur kehidupan bernegara mengalami perubahan agar sesuai dengan tuntutan dan perubahan zaman. Karena itu pula orde yang oleh sementara kalangan disebut sebagai Orde Reformasi melakukan aneka perubahan mendasar guna membangun tata pemerintahan baru.


Namun upaya untuk menyalakan pamor Pancasila -setelah ideologi tersebut di mata rakyat tidak lebih dari rangkaian kata-kata bagus tanpa makna karena implementasinya diselewengkan oleh pemimpin selama lebih kurang setengah abad- tidak mudah dilakukan. Bahkan, ada kesan bahwa sejalan dengan runtuhnya pemerintahan Orde Baru yang selalu gembar-gembor mengumandangkan Pancasila, masyarakat terutama elit politiknya terkesan sungkan meskipun hanya sekedar menyebut Pancasila.


Hal itu juga menunjukkan bahwa Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara tidak hanya pamornya telah meredup, melainkan sudah mengalami degradasi kredibilitas yang luar biasa sehingga bangsa Indonesia memasuki babak baru pasca jatuhnya pemerintahan otoritarian laiknya sebuah bangsa yang tanpa roh, cita-cita maupun orentasi ideologis yang dapat mengarahkan perubahan yang terjadi. Mungkin karena hidup bangsa yang kosong dari falsafah itulah yang menyebabkan berkembangnya ideologi pragmatisme yang kering dengan empati, menipisnya rasa solidaritas terhadap sesama, elit politik yang mabuk kuasa, aji mumpung, dan lain-lain sikap yang manifestasinya adalah menghalalkan segala cara untuk mewujudkan kepentingan yang dianggap berguna untuk diri sendiri atau kelompoknya.


  • Membangkitkan Pancasila

Tiadanya ideologi yang dapat memberikan arah perubahan politik yang sangat besar dewasa ini dikuatirkan akan memunculkan kembali gerakan-gerakan radikal baik yang bersumber dari rasa frustasi masyarakat dalam menghadapi ketidakpastian hidup maupun akibat dari manipulasi sentimen-sentimen primordial.


Gerakan-gerakan radikal semacam ini tentu sangat berbahaya karena dapat memutar kembali arah reformasi politik kepada situasi yang mendorong munculnya kembali kekuatan yang otoritarian maupun memicu anarki sosial yang tidak berkesudahan. Tidak mustahil kalau Pancasila tidak segera kembali menjadi roh bangsa Indonesia, dikhawatirkan akan muncul ideologi alternatif yang akan djadikan landasan perjuangan dan pembenaran bagi gerakan- gerakan radikal. Karena itu, bagi bangsa Indonesia tidak ada pilihan lain selain mengembangkan nilai-nilai Pancasila agar keragaman bangsa dapat dijabarkan sesuai dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.


Dalam hubungan itu, perlu pula dikemukakan bahwa persatuan dan kesatuan bangsa bukan lagi uniformitas melainkan suatu bentuk dari suatu yang eka dalam kebhinekaan. Pluralitas juga harus dapat diwujudkan dalam suatu struktur kekuasaan yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola kekuasaan agar dapat diperoleh elit politik yang lebih lejitimet, akuntabel serta peka terhadap aspirasi masyarakat. Sejarah telah memberikan pelajaran yang sangat berharga bahwa konsep persatuan dan kesatuan yang memusatkan kewenangan kepada pemerintah pusat dalam implementasinya ternyata lebih merupakan upaya penyeragaman (uniformitas) dan membuahkan kesewenang-wenangan serta ketidakadilan.


Nasionalisme yang merupakan identitas nasional yang dilakukan oleh negara melalui indoktrinasi dan memanipulasi simbol-simbol dan seremoni yang mencerminkan supremasi negara tidak dapat dilakukan lagi. Negara bukan lagi sebagai satu-satunya aktor dalam menentukan identitas nasional. Hal ini juga seirama dengan semakin kompleksnya tantangan global, masyarakat merasa berhak menentukan bentuk dan isi gagasan apa yang disebut negara kesatuan yang sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman.


Sementara itu, perubahan paling mendasar terhadap UUD 45 adalah bagaimana prinsip kedaulatan rakyat yang pengaturannya sangat kompleks dalam sistem kehidupan demokrasi dapat dituangkan dalam suatu konstitusi. Hal itu harus dilakukan secara rinci dan disertai dengan rumusan yang jelas agar tidak terjadi multi interpretasi sebagaimana terjadi pada masa lalu. Upaya tersebut telah dilakukan dengan mengamandemen UUD 45 antara lain yang berkenaan dengan pembatasan jabatan Presiden/Wakil Presiden sebanyak dua periode,


pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah secara langsung, pembentukan parlemen kedua (Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah), pembentukan Mahkamah Konstitusi, pembentukan Komisi Yudisial, mekanisme pemberhentian seorang Presiden dan/Wakil Presiden dan lain sebagainya. Namun sayangnya perubahan tersebut tidak dilakukan secara komprehensif dan berdasarkan prinsip-prinsip konstitusionalisme sehingga meskipun telah dilakukan perubahan empat kali, ternyata UUD Tahun 1945 masih mengandung beberapa kekurangan.


Pengalaman selama lebih kurang setengah abad praktek-praktek kenegaraan yang menyeleweng dari Pancasila telah mengakibatkan berbagai tragedi bangsa harus dijadikan pelajaran yang sangat berharga agar tidak terulang kembali. Akibat lain adalah ketertinggalan bangsa dibandingkan dengan negara-negara lain karena bangsa Indonesia selalu disibukkan dengan masalah-masalah internal bangsa seperti kesewenangan-wenangan penguasa, pelanggaran HAM, disintegrasi bangsa serta hal-hal yang tidak produktif lainnya sehingga tidak heran jika bangsa Indonesia kalah bersaing dengan bangsa-bangsa lain.


Untuk bangkit dari keterpurukan tidak ada pilihan lain bagi bangsa Indonesia, pertama-tama dan terutama harus kembali kepada Pancasila sebagai falsafah dan ideologi bangsa. Caranya adalah para pemimpin bangsa dan negara tidak hanya mengucapkan Pancasila dan UUD 45 dalam pidato-pidato, tetapi mempraktekkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kenegaraan serta kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, kesaktian Pancasila bukan hanya diwujudkan dalam bentuk seremonial, melainkan benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.


Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan

Berpegang pada sifat hubungan antara proklamasi 17 Agustus dengan Pembukaan UUD 1945 yang tidak hanya menjelaskan dan menegaskan akan tetapi juga mempertanggungjawabkan proklamasi, maka hubungan itu tidak hanya bersifat fungsional korelatif melainkan juga bersifat kausal organis.


Hal ini menunjukkan hubungan antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu kesatuan yang utuh, dan apa yang terkandung dalam pembukaan adalah merupakan amanat dari seluruh Rakyat Indonesia takkala mendirikan negara dan untuk mewujudkan tujuan bersama. Oleh karena itu merupakan suatu tanggung jawab moral bagi seluruh bangsa untuk memelihara dan merealisasikannya.


Apa buktinya Proklamasi dan Pembukaan UUD adalah merupakan satu kesatuan yang utuh.

  • Dengarkan sekali lagi bunyi naskah Proklamasi itu :

“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.”

  • Dan dengarkan sekali lagi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 :

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.


Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan sela-mat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.


Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melak-sanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,


maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : “Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”


Demikianlah bunyi Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945. Alangkah jelasnya! Alangkah sempurnanya ia melukiskan kita punya pandangan hidup sebagai bangsa, kita punya tujuan hidup, kita punya falsafah hidup, kita punya rahasia hidup dan kita punya pegangan hidup!

17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independence dan satu declaration of independence.


Maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu. Naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain. Naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning a tunggal, maka proclamation of independence berisikan pula declaration of independence. Sedangkan bangsa-bangsa lain didunia, hanya mempunyai proclamation of independence saja. Atau hanya mempunyai declaration of independence saja. Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of independence sekaligus.


Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.

Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasi kita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semua tenaga-tenaga nasional, badaniah dan batiniah – fisik dan moril, materiil dan spirituil. Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu.


Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita. Maka dari Proklamasi kita tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu.

“Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemerdekaan kita tidak mempunyai falsafah. Tidak mempunyai dasar penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidak mempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.


Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti. Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dan tujuan, segala prinsip, segala “isme”, akan merupakan khayalan belaka, – angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung di angkasa raya.


Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi negatif atau destruktif saja, dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita, menjebol sampai ke akar-akarnya segala penjajahan di bumi kita, menyapu-bersih segala kolonialisme dan imperialisme dari tanah air Indonesia, – tidak, proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya :


  1. kepribadian politik
  2. kepribadian ekonomi,
  3. kepribadian sosial,
  4. kepribadian kebudayaan, pendek kata kepribadian nasional.

Kemerdekaan dan kepribadian nasional adalah laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana kepada masing-masing. Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin, harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 :


  1. kemerdekaan untuk bersatu kemerdekaan untuk berdaulat,
  2. kemerdekaan untuk adil dan makmur,
  3. kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum,
  4. kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,
  5. kemerdekaan untuk ketertiban dunia,
  6. kemerdekaan perdamaian abadi,
  7. kemerdekaan untuk keadilan sosial,
  8. kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat,
  9. kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
  10. kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,
  11. kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia;
  12. kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan,
  13. kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,

Semua ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17 Agustus 1945. Bagi orang yang benar-benar sadar kita punya proclamation dan sadar kita punya declaration, maka Amanat Penderitaan Rakyat tidaklah khayalan atau abstrak. Baginya, Amanat Penderitaan Rakyat terlukis sangat nyata dan jelas dalam Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945. Amanat Penderitaan Rakyat adalah konkrit-mbahnya-konkrit.


Bagi seorang pemimpin yang melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat berarti setia dan taat kepada Proklamasi. Bagi yang mengerti Amanat Penderitaan Rakyat berarti mempunyai orientasi yang tepat terhadap rakyat. Bukan rakyat sebagai kuda tunggangan, tetapi rakyat sebagai satu-satunya yang berdaulat di Republik Proklamasi, sebagai tertulis di dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945. Menerima Amanat Penderitaan Rakyat berarti : mencintai rakyat, memperhatikan kepentingan-kepentingan rakyat, mengabdi rakyat, mendahulukan kepentingan rakyat dari pada kepentingan diri sendiri, atau kepentingan kantong sendiri, atau kepentingan pundi-pundian sendiri.


Demikian penjelasan artikel diatas tentang Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan NKRI– Pengertian Dan Perannya semoga dapat bermanfaat bagi pembaca setia PPKN.CO.ID

Baca Juga :

Exit mobile version