Site icon PPKN.CO.ID

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Negara

fungsi pancasila sebagai ideologi negara

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi

fungsi pancasila sebagai ideologi negara

Hakikat Pancasila

Bicara tentang hakikat berarti membicarakan tentang hal-hal yang hakiki atau mendasar. Demikian juga halnya dengan upaya memehami hakikat pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,karena pancasila memiliki keluasan arti filosofis, maka dari dua pengertian pokok tersebut  dapat di beri arti yang bermacam-macam, antara lain sebagai berikut:

  • Pancasila sebagai dasar Negara

Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkanproses panjang yang di dasari oleh sejarah perjuangan bangsa Indonesia serta malihat pengalaman bangsa-bangsa lain, kedudukan pancasila sebagai dasar Negara, sebagai mana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, merupakan sumber tertib hokum tertinggi yang mengatur kehidupan Negara dan masyarakat.


  • Pancasila sebagai pandangan hidup

Fungsi pokok pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk arah bagi semua kegiatan hidup dan penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.


  • Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia

Kepribadian, artinya gambaran  tentang sikap dan prilaku, atau amal perbuatan manusia, yang khas yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain. Ciri-ciri khas kepribadian bangsa Indonesia tercermin dalam sila-sila pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia bangsa yang:

  1. Berketuhanan yang maha esa
  2. Berkemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Berjiwa persatuan dan kesatuan bangsa
  4. Berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapai hikmat kebilaksanaan
  5. Bercita-cita mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

  • Pancasila sebagai pejanjian luhur bangsa Indonesia

Istilah ‘’ pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia’’ ini muncul dalam pidato kenegaraan presiden soekarno di depan siding dewan perwakilan rakyat gotong royong(DPR-GR) Pada tanggal 16 agustus 1967. Pancasila dinyatakan sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia.


  • Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia

Untuk lebih jelasnya, ganbaran pancasila sebagai citi-cita dan tujuan bangsa Indonesia akan tampak pada rincian dan tujuan bangsa dan Negara Indonesia dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945, yaitu;

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia da seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Mumajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

Fungsi Pancasila

Pancasila sebagai dasar Negara :

  • Sebagai dasar Negara

 pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).


  • Sebagai sumber dari segala sumber hukum

Pancasila merupaka n kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila.


  • Sebagai Pandangan Hidup

yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi politik,ekonomi, soaial dan budaya serta pertahanan dan keamanan.

  1. Sebagai iiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.
  2. Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia

 pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara ( founding fathers) sebagi para wakil bangsa,pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggung jawabkan secara moral, sisiokulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.

Pancasila Sebagai Ideologi Negara :

 Ideologi  negara merupakan ideologi mayoritas waga Negara tentang nilai -nilai dasar Negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan Negara itu. Ideologi Negara sering disebut sebagai ideologi politik karena terkait dengan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tidak lain adalah kehidupan politik.
Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :

  1. Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
  2. Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing
    bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
  3. Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam
    pembentukan karakter bangs a berdasarkan Pancasila.
  4. Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.

Alfian mengatakan bahwa kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas.

Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:

  1. Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahira nnya.
  2. Dimensi Iidalisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
  3. Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam
    mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut wewarnai proses perkembangan zaman.

Sifat dan Ciri Pancasila

Sifat dan ciri Pancasila sebagai berikut:

  • Sistematis (runtun): tidak boleh ditukar urutannya
  • Kesatuan totalitas yang organis (utuh, manunggal, senyawa): tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain

Kedudukan dan Fungsi – fungsi Pancasila

  1. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia :

Ideoligi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita dan logos yang berarti ilmu jadi Ideologi dapat diartikan adalah Ilmu pengeertian – pengertian dasar. Dengan demikian Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dimana pada hakekatnya Pancasila merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi – ideologi lain di dunia, namun Pancasila di angkat atau di ambil dari nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan serta religius yang terdapat

dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara sebelum membentuk suatu negara, dengan kata lain pancasila merupakan bahan yang di angkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia.


Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup

Ideologi Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka sedangkan ideologi tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri khas Ideologi tertutup :

  1. ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita- cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat. Hal ini berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban untuk menilai kepercayaan ideologi dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat.
  2. Isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras.

Hubungan filsafat dan Ideologi

Filsafat sebagai pandangan hidup merupakan sistem nilai yang diyakini kebenarannya sehingga dijadikan dasar atau pedoman dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan negara, tentang makna hidup dan sebagai dasar dan pedoman dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Dengan demikian filsafat telah menjadi suatu sistem cita-cita/keyakinan-keyakinan yang telah menyangkut praksis karena dijadikan landasan cara hidup manusia/masyarakat, sehingga filsafat telah menjelma menjadi ideologi.

Sedangkan ideologi memiliki kadar kefilsafatan karena bersifat cita-cita dan norma, dan sekaligus praksis karena menyangkut operasionalisasi, strategi dan doktrin. Ideologi juga menyangkut hal-hal yang berdasarkan satu ajaran yang menyeluruh tentang makna dan nilai-nilai hidup bagaimana manusia harus bersikap dan bertindak.


Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila sebagai ideologi terbuka maksudnya adalah Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Sebagai suatu ideologi terbuka, Pancasila memiliki dimensi :

  1. Dimensi idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila.
  2. Dimensi normatif, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
  3. Dimensi realistis, harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila harus dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga bersifat realistis artinya mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata dalam berbagai

Keterbukaan Pancasila dibuktikan dengan keterbukaan dalam menerima budaya asing masuk ke Indonesia selama budaya asing itu tidak melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila. Misalnya masuknya budaya India, Islam, barat dan sebagainya.

Demikianlah artikel dari PPKN.CO.ID mengenai Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi : Hakikat, Kedudukan Beserta Fungsinya, semoga artikel ini bermanfaat bagi andas emuanya.

refrensi teknologi : KLIKDISINI

Baca Juga :

Exit mobile version