Tugas dan Wewenang DPA Adalah
Pada mulanya, DPA resmi dibentuk pada tanggal 25 September 1945 sesuai dengan pengumuman dari pemerintah atau dulu dikenal sebagai Berita RI no 4. Pembentukan tersebut sudah tertuang dalam pasal 16 ayat 2 UUD 1945 sebelum amandemen. Ayat 2 pada pasal tersebut menyatakan bahwa DPA wajib memberikan jawaban atas pertanyaan dari presiden dan berhak mengusulkan sesuatu. Pembahasan tentang DPA diatur dalam UU no 3 tahun 1967 tentang keanggotaan DPA. Dalam UU tersebut menyatakan bahwa anggota DPA terdiri atas berbagai macam tokoh penting, seperti tokoh politik, tokoh daerah, tokoh karya dan tokoh nasional. Adapun jumlah anggotanya berkisar 27 orang, termasuk ketua dan wakilnya.
Pada masa itu, anggota DPA akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Keputusan Presiden biasanya tergantung dari pendapat atau saran dari lembaga lain seperti pimpinan Majelis, pimpinan parpol, DPR dan organisasi lain yang mendukung pemerintah. Keputusan biasanya diambil dari suara terbanyak dari masing-masing pimpinan lembaga atau organisasi lain yang masih dibawah naungan pemerintahan. Lalu, apa saja tugas dan wewenang DPA?
Menjawab Pertanyaan Presiden
Dalam hal ini, DPA memiliki tugas dan wewenang untuk menjawab pertanyaan presiden terkait pembangunan dan sektor-sektor lain dalam pemerintahan Indonesia. Pertanyaan yang diajukan oleh Presiden biasanya dalam lingkup yang luas dan DPA harus bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Memberi Masukan
DPA juga memiliki tugas dan wewenang untuk memberikan masukan, baik secara lisan maupun tulisan agar pembangunan dan pemerintahan menjadi lebih baik dan berkembang. Masukan-masukan dari DPA juga penting agar pemerintah dapat mengambil keputusan terbaik dalam melaksanakan visi dan misinya.
Memberi Pertimbangan
Tugas dan wewenang DPA yang terakhir adalah memberikan pertimbangan kepada presiden atas keputusan-keputusan yang telah diambil oleh presiden, baik itu secara lisan maupun tulisan. Pertimbangan dari DPA biasanya berisikan tentang dampak positif dan negatif suatu keputusan atau tindakan yang diambil oleh pemerintahan pada masa itu.
Pada masa itu, DPA hanya beranggotakan 11 orang saja. Pada awal-awal setelah dibentuknya DPA, mereka tidak mengerjakan banyak tugas. Namun, seiring berjalannya waktu dan adanya perubahan sistem pemerintahan Indonesia yang pada saat itu berubah menjadi parlementer, DPA menjadi semakin tidak jelas tugas dan wewenangnya. Pada tahun 1949, dimana pada saat itu DPA menjadi salah satu lembaga konstitusi yang terpuruk.
Seiring bergantinya periode, DPA menjadi semakin tidak jelas keberadaannya mengingat tugas dan wewenangnya tidaklah besar dalam pemerintahan. Dalam kondisi seperti ini, Presiden Soekarno kemudian mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 tentang lembaga DPA yang bersifat sementera yang diketuai langsung oleh Ir. Soekarno. Hingga pada tahun 1967, DPA definitif muncul kembali setelah disahkan langsung oleh Presiden Soekarno.
Setelah mengalami perubahan amandemen, DPA kemudian dihapus sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2003. Hal ini tentunya dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah lembaga tersebut tidak terlalu banyak mengerjakan pekerjaan pemerintahan sehingga sangat tidak efisien dan arah tujuannya menjadi semakin tidak jelas seiring dengan terbentuknya lembaga-lembaga lain yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang yang jelas.
Demikian pembahasan dari PPKN.CO.ID mengenai tugas dan wewenang DPA sebelum amandemen UUD 1945 yang memiliki sedikit tugas dan wewenang. Karena itulah, kemudian DPA dibubarkan sesudah amandemen UUD mengingat fungsi tugasnya tidak efisien.
Refrensi Teknologi : KLIKDISINI