Site icon PPKN.CO.ID

Fungsi Penyusunan APBD dan Komponen APBD Lengkap

Fungsi Penyusunan APBD dan Komponen APBD

Fungsi Penyusunan APBD dan Komponen APBD

proses penyusunan apbd – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau yang juga biasa disebut sebagai APBD, adalah rencana keuangan pemerintah daerah di Indonesia. Komponen APBD ini terdiri dari beberapa jenis yang selanjutnya juga akan berpengaruh pada kebijakan-kebijakan daerah itu sendiri. Apa sajakah komponen APBD itu? Yuk, simak terus pembahasannya di artikel kali ini!

Dalam menentukan APBD ini, pemerintah daerah perlu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bahkan, penyusunan APBD ini termasuk salah satu tugas dan fungsi DPRD. Penetapannya akan menggunakan Peraturan Daerah, dimana APBD ini akan berlaku untuk tahun anggaran satu tahun. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang revisi terakhirnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, ada enam fungsi APBD yang wajib diterapkan dalam setiap penyusunan APBD, yaitu:

  1. Fungsi otorisasi – yaitu anggaran daerah akan menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun anggaran tersebut. Otorisasi berarti pemberian kekuasaan pada pihak yang berwenang untuk melaksanakan anggaran, pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai APBD yang dibuat.
  2. Fungsi perencanaan – APBD akan menjadi pedoman bagi manajemen dalam melaksanakan kegiatan dalam tahun anggaran tersebut. Hal ini diharapkan bisa meminimalisir terjadinya bias dan hambatan di tengah pelaksanaannya.
  3. Fungsi pengawasan – anggaran daerah berfungsi juga menjadi pedoman penilaian terhadap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini dikarenakan di dalam dokumen peraturan daerah tentang APBD juga memuat program dan kegiatan yang akan dilakukan di dalam tahun anggaran.
  4. Fungsi alokasi – anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran serta pemborosan sumber daya. Tidak hanya itu, anggaran daerah juga digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  5. Fungsi distribusi – APBD adalah ‘uang rakyat’, maka penggunaannya pun harus digunakan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat di daerah yang bersangkutan. Penyusunan APBD ini harus bisa mendukung berbagai aktivitas daerah yang menjadi contoh kegiatan memajukan kesejahteraan umum daerah yang bersangkutan.
  6. Fungsi stabilisasi – anggaran daerah berfungsi menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.

Dalam pembuatan APBD ini, pihak-pihak terkait perlu mengikuti pedoman atau panduan tertentu, terutama hukum yang mengatur tentang APBD tersebut. Dalam hal ini landasan hukum APBD adalah Pasal 78 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Di dalam pasal ini disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dan DPRD dibiayai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, landasan hukum tentang APBD ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hukum yang melandasi tentang APBD ini harus ditaati oleh para pihak yang terkait supaya segala hal terkait penyusunan serta tujuan yang ingin dicapai oleh APBD dapat tercapai sesuai prosedur yang berlaku. Secara umum, ada dua bagian yang menjadi komponen APBD. Komponen pertama adalah anggaran belanja, yaitu anggaran yang dipergunakan untuk membiayai keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah daerah. Sementara itu, komponen yang kedua adalah pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran selanjutnya. Jika berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007, belanja yang ada di dalam sistem anggaran diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu belanja tidak langsung dan belanja langsung, seperti di bawah ini:

  • Belanja tidak langsung, yaitu belanja yang tidak memiliki kaitan langsung dengan program kerja dan kegiatan. Belanja tidak langsung ini terdiri dari belanja pegawai dengan objek belanja yang meliputi gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan PNS, belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD dan biaya pemungutan pajak daerah. Selain itu, dalam belanja tidak langsung juga terdapat belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan keuangan, belanja bantuan sosial dan belanja tidak terduga.
  • Belanja langsung, yaitu belanja yang memiliki kaitan langsung dengan program kerja dan kegiatan daerah. Belanja langsung ini terdiri dari beberapa komponen lain yang lebih kecil lainnya, yaitu belanja pegawai termasuk honorarium PNS, honorarium non-PNS, uang lembur, belanja beasiswa pendidikan PNS, belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS. Selain itu, belanja langsung juga termasuk belanja barang dan jasa serta belanja modal.

Dari fungsi-fungsi yang telah disebutkan sebelumnya, kita bisa mengetahui bahwa APBD sangat penting keberadaannya untuk pemerintahan daerah. Untuk bisa menyusun APBD ini akan terdapat komponen-komponen yang disebutkan dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Komponen-komponen tersebut adalah sebagai berikut:

Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pendapatan asli daerah terdiri dari beberapa komponen lainnya. Pendapatan ini meliputi pajak daerah, pendapatan dari retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dimiliki daerah, dan penerimaan lain-lain.

Pendapatan Lain-lain Daerah yang Sah

Selain komponen-komponen di atas, terdapat juga pendapatan lain-lain daerah yang dianggap sah.  Di dalam komponen ini bisa berbentuk penerimaan berupa transfer dari pemerintah pusat dan transfer dari pemerintah provinsi. Pendapatan ini berupa dana hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, bagi hasil sumber daya alam, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya dan pendapatan lain-lain.

Dari komponen APBD di atas, kita mengetahui bahwa ternyata ada begitu banyak komponen yang menyusun pendapatan daerah. Untuk penjelasan yang lebih lanjut, berikut ini adalah penjelasan beberapa sumber pendapatan daerah yang juga bisa dimasukkan ke dalam jenis-jenis peraturan daerah dalam hal penyediaan layanan publik, yaitu sebagai berikut:

Retribusi

Retribusi adalah sumber penerimaan tambahan yang tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan tingkat efisiensi dengan cara menyediakan informasi atas permintaan bagi para penyedia layanan publik, serta memastikan bahwa segala yang telah disediakan oleh penyedia layanan publik tersebut setidaknya memenuhi standar minimal tambahan biaya (marginal cost) bagi masyarakat. Retribusi sendiri terbagi menjadi tiga jenis, yaitu retribusi perizinan tertentu (service fees), retribusi jasa umum (public prices) dan retribusi jasa usaha (specific benefit charges).

Retribusi perizinan tertentu contohnya adalah penerbitan surat izin, seperti surat izin menikah, surat izin mendirikan usaha dan biaya-biaya lain yang diterapkan oleh pemerintah daerah. Retribusi ini ada salah satunya untuk bisa mencapai tujuan kebijakan publik, yaitu untuk meningkatkan layanannya. Retribusi jasa umum adalah pendapatan pemerintah daerah dari hasil penjualan aset-aset privat dan jasa, termasuk penjualan jasa yang disediakan di daerah untuk manfaat publik atas fasilitas hiburan dan rekreasi. Sementara itu, yang dimaksud dengan retribusi jasa usaha adalah segala keuntungan dari pembayaran pajak yang kontras, seperti pajak bahan bakar minyak (BBM) atau pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pajak Bumi dan Bangunan (Property Taxes)

Pajak bumi dan bangunan merupakan komponen yang sangat penting di dalam keuangan pemerintah daerah. Sebagian besar pemerintah daerah di negara berkembang bisa mengelola keuangannya. Namun, sesungguhnya pemerintah daerah lebih membutuhkan akses untuk sumber penerimaan yang lebih elastis, seperti penerimaan melalui sektor pendidikan dan kesehatan, terutama jika pemerintah daerah diharapkan memiliki peran yang lebih banyak dalam keuangan sektor jasa daerahnya.

Pajak Cukai (Excise Taxes)

Tidak hanya pajak bumi dan bangunan, pajak cukai juga merupakan komponen penting dalam penerimaan daerah, terutama yang menyangkut administrasi dan efisiensi. Hal ini terutama pajak cukai untuk kendaraan. Pajak cukai terkait kendaraan lebih bisa dieksploitasi daripada pajak bahan bakar dan pajak otomotif. Pajak bahan bakar juga berhubungan dengan penggunaan jalan dan lain sebagainya.

Pajak Penghasilan (Personal Income Taxes)

Pajak pendapatan daerah pada dasarnya dikenakan pada nilai yang tetap. Pada tingkat daerah, biasanya terdapat basis pajak yang sama sebagai pajak pendapatan nasional yang selanjutnya akan dikumpulkan oleh pemerintah pusat.

Dari uraian tentang komponen APBD di atas, kita bisa mengetahui bahwa dalam APBD akan menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Semua hak dan kewajiban tersebut digambarkan dalam bentuk uang, termasuk di dalamnya segala bentuk aset atau kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam kurun waktu tahun anggaran tersebut. Agar lebih bisa memahaminya, Anda bisa mencoba untuk mencari tahu tentang contoh dari APBD yang nyata ada di daerah di Indonesia.

Perlu diketahui bahwa dalam penyusunan APBD ini tidak hanya membutuhkan peran pemerintah saja. Ada beberapa prinsip yang harus diikuti dalam penyusunan APBD. Prinsip-prinsip tersebut adalah partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas, disiplin anggaran, keadilan anggaran, efisiensi dan efektivitas anggaran, serta taat pada asas penyusunan APBD. Prinsip-prinsip dalam penyusunan APBD ini harus diikuti karena apa yang tertuang di dalam APBD ini akan sangat berpengaruh pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat daerah tersebut.

Setelah mengetahui komponen APBD di atas, kita bisa memahami bahwa begitu banyak hal yang berperan dalam pendapatan dan belanja daerah yang selanjutnya bisa berpengaruh terhadap berbagai macam-macam kebijakan publik di daerah tersebut.

Semoga artikel ini bermanfaat….

Refrensi Teknologi : KLIKDISINI

Exit mobile version