Pers Adalah : Pengertian, Menurut Para Ahli, Sejarah, Peranan, Ciri, Perkembangan, Tujuan, FUngsi, UU, Landasan Hukum, Perbedaan, Prinsip, Contoh, Karakteristik :
Pengertian Pers
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar dan suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media elektronik, media cetak dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pengertian Pers Menurut Para Ahli
Sementara menurut para ahli, pengertian pers antara lain :
- Pengertian Pers menurut R.Eep Saefulloh Fatah
Pers adalah pilar keempat bagi demokrasi yang memiliki peranan yang penting dalam membangun kepercayaan (trust), kredibilitas, dan bahkan legitimasi pemerintah.
-
Pengertian pers oleh Frederich S. Siebert dalam bukunya (1956, Four Theories of the Press):
Pers adalah semua media komunikasi massa yang memenuhi persyaratan publisistik maupun tidak dan media komunikasi massa yan memenuhi persyaratan publisistik tertentu.
-
Pengertian pers Menurut Ensiklopedi
Pers Indonesia menyebutkan bahwa istilah pers merupakan sebutan bagi penerbit/ perusahaan/ kalangan yang berkaitan dengan media masa atau wartawan.
-
Pengertian pers oleh Oemar Seno Adji:
Pengertian pers terbagi atas dua yaitu pers dalam arti sempit dan pers dalam arti luas. Dalam arti sempit pers berarti penyiaran gagasan, pikiran atau berita berita dengan cara tertulis. Dalam arti luas berarti memancarkan pikiran ataupun gagasan serta perasaan seseorang baik menggunakan kata kata tertulis maupun lisan menggunakan semua alat media komunikasi yang ada.
Baca juga : Pendidikan Kewarganegaraan
Sejarah pers
Sejarah jurnalistik di mulai pada masa Romawi kuno, pada masa pemerintahan Julius Caesar (100-44 SM).
Pada waktu itu, ada acta diurna berisi hasil uji coba semua, peraturan baru, keputusan senat dan informasi penting lainnya yang dipasang di pusat kota yang disebut Stadion Romawi atau “Forum Romanum”.
Surat kabar pertama diterbitkan di Cina pada tahun 911, Pau Kin. Koran ini dimiliki oleh pemerintah ketika masa Kaisar Quang Soo.
Tidak berbeda dalam Age of Caesar, Kin Pau mengandung berita keputusan, pertimbangan dan informasi lain dari Istana.
Pindah ke Jerman, tahun 1609, penerbitan surat kabar pertama bernama Avisa Relation Order Zeitung. Pada 1618, surat kabar tertua di Belanda bernama Coyrante uytItalien en Duytschland.
Surat kabar pertama di Inggris diterbitkan pada 1662 bernama Oxford Gazette “later the London” dan diterbitkan terus menerus sejak pertama kali muncul.
Surat kabar pertama di Perancis, the Gazette de France, didirikan pada tahun 1632 oleh raja Theophrastus Renaudot (1.586-1.653), dengan perlindungan Louis XIII.
Semua surat kabar yang terkena sensor prepublication, dan menjabat sebagai instrumen propaganda untuk monarki.
Sejarah Pers di Indonesia
Pers Indonesia dimulai Sejak dibentuknya Kantor berita ANTARA didirikan tanggal 13 Desember 1937 sebagai kantor berita perjuangan dalam rangka perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia, yang mencapai puncaknya dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus1945.
Kantor berita Antara didirikan oleh Soemanang saat usia 29 tahun, A.M. Sipahoentar saat usia 23 tahun, Adam Maliksaat berusia 20 tahun dan Pandu Kartawiguna.
Adam Malik pada usia 21 tahun diminta untuk mengambil alih sebagai pimpinan ANTARA, dikemudian hari Ia menjadi orang penting dalam memberitakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Karena kredibilitasnya, Adam Malik setelah menduduki jabatan semula sebagai ketua Kantor berita Antara, ia diangkat sebagai Menteri Perdagangan, Duta Besar, Menteri Utama Bidang Politik, Menteri Luar Negeri, Presiden Sidang Majelis Umum PBB, Ketua DPR/MPR dan Wakil Presiden.
Baca juga : Pengertian Dasar Negara Adalah
Perkembangan Pers di Indonesia
Pers bisa diartikan sebagai usaha pengumpulan dan penyiaran suatu berita lewat surat kabar, majalah, radio, televisi, atau Internet. Di Indonesia itu sendiri, pers sudah ada sejak masa penjajahan Belanda. Dari masa penjajahan Belanda sampai sekarang
- Pers Pada Masa Penjajahan Belanda Pada masa kolonial Belanda, pada mulanya pers hanya diterbitkan oleh orang-orang Belanda. Saat itu, pers berwujud surat kabar, majalah, dan koran yang menggunakan bahasa Belanda. Fungsi dari pers tersebut adalah untuk membela kepentingan penjajah Belanda dan membantu usaha-usaha propaganda pemerintah penjajah Belanda.
- Pers Pada masa Penjajahan Jepang Pada masa pendudukan Jepang, semua jenis pers baik radio, majalah, surat kabar, maupun kantor berita, dikuasai oleh Jepang.
- Pers Pada Masa Kemerdekaan Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, pers Indonesia berperan sebagai corong pemerintah Republik, yaitu pers yang mendukung perjuangan dan melawan strategi pecah-belah Belanda.
Fungsi dan Peranan Pers
Fungsi Pers
- Sebagai media komunikasi
- Memberikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk berita
- Sebagai media pendidikan
- Pemberitaan mengandung nilai dan norma tertentu dalam masyarakat yang baik
- Sebagai media hiburan
- Lebih bersifat sebagai sarana hiburan
- Sebagai lembaga ekonomi
- Mendatangkan keuntungan financial
Peranan Pers
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
- Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum, dan HAM, serta menghormati kebhinekaan
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
- Melakukan pengawasa, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Ciri Ciri Pers
Ciri-ciri Pers yang bertanggung Jawab sebgai berikut :
- Memelihara ketertiban umum
- Tidak menyesatkan masyarakat
- Tidak menimbulkan keonaran dan keresahan serta tidak tendensius
- Megutamakan kejujuran dan fakta serta menghindari Kebohongan
- Tidak melakukan pemaksaan kehendak
- Tidak merusak kesusilaan (obscenity)
Baca juga : Hak Asasi Manusia Adalah
Macam Macam Pers
Pers secara umum dibagi menjadi dua, yaitu media massa tradisional dan media massa modern.
-
Media Massa Tradisional
Merupakan media massa dengan otoritas dan punya organisasi yang jelas sebagai media. Contohnya seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, film, atau layar lebar.
Beberapa ciri media massa tradisional:
- Adanya proses seleksi informasi, diterjemahkan dan didistribusikan
- Sebagai perantara informasi melalui saluran khusus
- Penerima informasi merupakan bagian dari masyarakat dan dapat menyeleksi informasi yang diterima
- Interaksi antara sumber berita dan penerima sangat sedikit.
-
Media Massa Modern
Media massa modern merupakan semua media yang memiliki otoritas dan merupakan organisasi media, dan juga media yang tidak punya otoritas. Misalnya seperti situs berita online, blog, media sosial, aplikasi chat, dan lain-lain.
Beberapa ciri media massa modern:
- Sumber informasi dapat mentransmisikan pesannya kepada penerima, baik melalui internet maupun pesan SMS
- Isi informasi atau pesan disediakan oleh banyak pihak, baik individu maupun organisasi (baca: pengertian organisasi)
- Penyebaran informasi tidak melalui perantara, dan interaksi individu sering terjadi
- Penerima informasi dapat menentukan waktu interaksi
Baca juga : Struktur Organisasi PBB
Tujuan Pers
Pers memiliki tujuan yang diantaranya adalah sebagai berikut :
-
Sebagai Alat Pengamat Sosial (Social Surveillance)
Pers bertujuan untuk mengumpulkan dan menyebarkan berbagai informasi dan pemahaman yang objektif pada setiap peristiwa yang terjadi di sekitar mereka.
-
Sebagai Alat Sosialisasi (Sosialization)
Tujuan lainnya yaitu sebagai alat sosialisasi tentang nilai-nilai sosial dan mewariskannya dari satu generasi ke genarasi berikutnya.
-
Sebagai Alat Korelasi Sosial (Social Correlation)
Pers juga bisa berfungsi sebagai alat pemersatu kelompok sosial di masyarakat, yang dapat tercapai dengan cara menyebarkan berbagai pandangan yang ada sehingga tercapai sebuah konsensus.
Baca juga : Fungsi MPR
Fungsi Pers
Pers memiliki fungsi/peranan di indonesia dan dimasyarakat. Fungsi Pers adalah sebagai berikut
-
Fungsi Pers Secara Umum
Memberikan informasiMemberikan kontrolMenghubungkan atau menjembatangi suara-suara rakyatMemberikan hiburanMenambah wawasan
-
Fungsi pers di Indonesia
Media/saluran formasi kepada masyarkatMedia/saluran bagi opini publik dan debat publikMedia/saluran Investigasi terhadap masalah-masalah publikMedia/saluran pembelajaranMedia/saluran kebijakan publik kepada masyarakat dan program pemerintah Memajukan kesejahteraan bangsa
-
Fungsi Pers sebagai Media informasi
Pers Dalam media informasi adalah pers memberikan dan menyebarluaskan hal-hal yang perlu kita ketahui yaitu informasi
-
Fungsi Pers sebagai Media Pendidikan
Pers dalam media pendidikan adalah pers dalam melakukan menyebarluaskan informasi yang mendidik dengan tulisan-tulisan atau pemberitaan yang mengandung pengetahuan
-
Fungsi Pers sebagai Media Intertaimen
Pers Dalam media intertaiment adalah pers sebagai wahana hiburan dengan menampilkan berbagai macam seputar aktivitas dari artis, selebritis, dan tampilan-tampilan yang menarik
-
Fungsi Pers sebagai Media kontrol sosial
Pers Sebagai media kontrol sosial adalah memaparkan peristiwa yang buruk, keadaan-keadaan yang melanggar hukum, supaya peristiwa ini tidak terulang lagi dan membuat kesadaran masyarakat.
-
Fungsi Pers sebagai Lembaga Ekonomi
Pers Sebagai lembaga ekonomi adalah pers merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penerbitan yang menyajikan berita dengan bernilai jual tinggi dan melakukan periklanan yang menambah keuntungan pers.
UU Pers NO 40 Tahun 1992
Pengertian pers menurut Undang-Undang yaitu pers merupakan suatu lembaga sosial yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk gambar, suara, tulisan, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia seperti media cetak, media elektronik, dan lain sebagainya.
Baca juga : Tugas DPR
Landasan Hukum Pers
Terdapat enam landasan hukum pers di Indonesia. Keenam landasan tersebut antaralain :
-
Landasan Idiil
Merupakan landasan yang dikenal sebagai landasan pancasila yang menjadi pedoman negara dan merupakan salah satu pembukaan UUD 1945. Pancasila memiliki peranan dalam landasan idiil, dimana di negara Indonesia, pers menggunakan pancasila sebagai sebah pedoman yang fasih.
-
Landasan Konstitusi
Merupakan landasan kedua sekaligus yang akan mengutamakan UUD 1945 selain menggunakan landasan Pncasila sebagai peranan hukum pers di Indonesia tersebut. UUD memiliki peranan penting dan tinggi di Indonesia, sehingga di gunakan agar pers tidak semena-mena dan menghianati landasan hukum yang berlaku di Indonesia.
-
Landasan Yuridis
Sebuah Landasan yang berlaku di Indonesia dan mengutamakan UU nomor 40 pada tahun 1999, yang nantinya menjadi sebuah peraturan tertulis bagi pers yang berisi tentang pandua, pengertian, persetujuan, bentuk dan tujuan dari persitu sendiri.
-
Landasan Profesional
Merupakan landasan kode etik dari jurnalistik, dimana kode etik ini berupa penghormatan, kejujuran dan keberanian yang akan di berlakukan untuk segala jenis dari media pers di Indonesia.
-
Landasan Etis
Landasan Etis tak kalah penting dari landasan lainnnya. Sebab mereka yang berkecimpung di dalam dunia pers di Indonesia harus memahami tentang beberapa hal penting tentang landasan hukum pers yang berlaku di Indonesia.
-
Landasan Kebebasan
Landasan ini menetapkan kebebasan individu dalam mengolah, menyampaikan atau menerima sebuah informasi. Sehingga pers di Indonesia bisa berdiri dan dilindungi hukum yang berlaku.
Baca juga : Kesimpulan Adalah
Perbedaan Pers dan Komunikasi Massa
Terdapat perbedaan antara pengertian pers dan komunikasi massa. Pers merupakan lembaga atau perusahan dari media massa dan pastinya berbadan hukum serta pemberitaannya berpedoman terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Wartawan yang menulis berita pun harus memenuhi kriteria 5W+1H. Sedangkan Komunikasi massa merupakan proses dimana suatu organisasi bantuan satu atau lebih mesin memproduksi dan mengirimkan pesan kepada khalayak yang besar, heterogen, dan tersebar
Aturan pers
- Pers sebagai sebuah media komunikasi massa yang teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan, alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil atau alat-alat tehnik lainnya.
- Perusahaan pers terdiri dari perusahaan surat-khabar harian,penerbitan berkala, kantor berita, bulletin dan lain-lain.
- Pekerjaan yang berhubungan dengan pengumpulan, pengolahan dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat, ulasan, gambar-gambar dan lain-lain sebagainya untuk perusahaan pers disebut Kewartawanan.
- Karyawan yang melakukan pekerjaan kewartawanan disebut sebagai Wartawan.
- Pers meupakan organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang disahkan oleh Pemerintah.
- Kantor Berita adalah tempat untuk mengumpulkan dan menyebarkan informasi baik itu harian, penerbitan berkala, siaran-siaran radio, televisi, instansi-instansi Pemerintah, badan umum dan swasta lainnya.
- Surat kabar Harian merupakan informasi yang diterbitkan setiap hari atau sekurang-kurangnya enam kali dalam seminggu.
Baca juga : Demokrasi Liberal
Prinsip Dasar Pers
Terdapat tiga prinsip dasar pers yang diantaranya adalah sebagai berikut.
- Idealisme, artinya pers memiliki suatu hal yang terus dikejar. Dimana idealisme dalam pers sesuai dengan cara yang dibenarkan menurut etika dan norma profesi yang berlaku serta diakui oleh masyarakat dan negara.
- Komersialisme, artinya pers harus mempunyai kekuatan untuk mencapai keseimbangan dalam mempertahankan nilai-nilai profesi yang diyakininya demi meraih cita-cita persi itu sendiri.
- Profesionalisme, artinya pers harus menunjung tinggi keahlian profesional atau kemampuan pribadi pada umumnya, sebagai alat utama untuk mencapai keberhasilan.
Contoh Fungsi Pers Sebagai Kontrol Sosial
Sebagai kontrol sosial, pers memiliki fungsi yaitu untuk memaparkan suatu peristiwa buruk,atau keadaan yang melanggar hukum, supaya peristiwa tersebut tidak terulang lagi dan juga membuat kesadaran masyarakat.
Karakteristik Pers
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pers memiliki beberapa ciri atau karaktersitik, yaitu :
- Periodesitas
- Publisitas
- Aktualitas
- .Universalitas
- Objektifitas
Baca juga :
- Disiplin Adalah
- Multilateral Adalah
- Bentuk Negara Indonesia
- Mediasi Adalah
- Nilai Pancasila dan Pengamalan Sila ke 1, 2, 3, 4, 5 dan Contoh
Demikianlah pembahasan dari ppkn.co.id mengenai Pers Adalah, semoga bisa bermanfaat.