Site icon PPKN.CO.ID

Hak Asasi Manusia Adalah

Hak Asasi Manusia Adalah: Pengertian, Secara Umum, Menurut Para Ahli, Sejarah, Makna, Macam, Konsep, Tujuan, Kewajiban, Contoh:
Hak Asasi Manusia Adalah


Pengertian Hak Asasi Manusia

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan YME.


Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Secara Umum

Hak asasi manusia (disingkat HAM, bahasa Inggris: human rights, bahasa Prancis: droits de l’homme) adalah  adalah  adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang. Setiap Manusia memiliki Hak nya, diantaranya Hak untuk berbicara (berpendapat), Hak untuk Hidup damai, dan Hak untuk mendapatkan pelayanan dan diperlakukan sama dengan manusia lainnnya.


Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para Ahli

HAM adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

HAM adalah suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.

HAM ialah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan YME yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun (manusia / kelompok lain).


Sejarah HAM

Sejarah HAM di Indonesia, yaitu:

Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya.

Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya.

Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan.

Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.

  1. Pada Masa rakemerdekaan

Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini.

Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.

  1. Pada Masa Kemerdekaan

Pada Masa Orde Lama

Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman.

Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.

Pada Masa Orde Baru

Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila.

Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik.

Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.

Pada Masa Reformasi

Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini.

Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik.

Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.


Makna Hak Asasi Manusia

Dalam pengertian hak asasi manusia (HAM) terkandung dua makna. Makna tersebut adalah

  1. PERTAMA, bahwa HAM adalah hak alamiah yang melekat pada diri manusia sejak dilahirkan. Hak alamiah ini adalah hak yang melekat sebagai bagian dari kodrat manusia.
  2. KEDUA, bahwa HAM adalah alat atau instrument yang berfungsi menjaga harkat juga martabat manusia sesuai dengan kodratnya tersebut.

Dua makna tersebut di atas terkandung di dalam pengertian Hak Asasi Manusia itu sendiri, yakni (menurut UU No. 39 tahun 1999) seperangkat hak yang melakat pada keberadaan dan hakekat manusia sebagai makhluk Tuhan YME yang merupakan anugerah yang wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi Negara, pemerintah, hukum dan setiap pribadi demi kehormatan juga perlindungan terhadap harkat & martabat manusia.


Macam Macam Hak Asasi Manusia

Hak asasi pribadi / personal Right

  1. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
  2. Mempunayi Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
  3. Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
  4. Mempunayi Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

Hak asasi politik / Political Right

  1. Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
  2. Mempunayi Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  3. Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
  4. Mempunayi Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

Hak azasi hukum / Legal Equality Right

  1. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
  2. Mempunayi Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
  3. Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

  1. Mempunayi Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
  2. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
  3. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
  4. Mempunayi Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
  5. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

  1. Mempunayi Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
  2. Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

  1. Mempunayi Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
  2. Hak mendapatkan pengajaran
  3. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Konsep HAM

Konsep Dasar Hak Asasi Manusia Konsep atau pengertian dasar hak asasi manusia (HAM) beraneka ragam antara lain dapat ditemukan dari penglihatan dimensi visi, perkembangan, Deklarasi Hak Asasi Universal/PBB (Universal Declaration of Human Right/UDHR), dan menurut UU No. 39 Tahun 1999.

Konsep hak asasi manusia dilihat dari dimensi visi, mencakup visi filsafati, visi yuridis ‑ konstitusional dan visi politik ( Saafroedin Bahar,1994:82).

Visi filsafati sebagian besar berasal dari teologi agama‑agama, yang menempatkan jati diri manusia pada tempat yang tinggi sebagai makhluk Tuhan.

Visi yuridis­ konstitusional, mengaitkan pemahaman hak asasi manusia itu dengan tugas, hak,wewenang dan tanggungjawab negara sebagai suatu nation‑state.

Sedangkan visi politik memahami hak asasi manusia dalam kenyataan hidup sehari‑hari, yang umumnya berwujud pelanggaran hak asasi manusia, baik oleh sesama warga masyarakat yang lebih kuat maupun oleh oknum‑oknum pejabat pemerintah.

Dilihat dari perkembangan hak asasi manusia, maka konsep hak asasi manusia mencakup generasi I, generasi II, generasi III, dan pendekatan struktural (T.Mulya Lubis,1987: 3‑6).

Generasi I konsep HAM , sarat dengan hak‑hak yuridis, seperti:

  1. Tidak disiksa dan ditahan,
  2. Hak akan persamaan dimata hukum,
  3. Hak akan fair trial (peradilan yang jujur),
  4. Praduga tak bersalah dan sebagainya.

Generasi I ini merupakan reaksi terhadap kehidupan kenegaraan yang totaliter dan fasistis yang mewarnai tahun‑tahun sebelum Perang Dunia II.

Pada Generasi II konsep HAM, merupakan perluasan secara horizontal generasi I, sehingga konsep HAM mencakup juga bidang sosial, ekonomi, politik dan budaya.

Generasi II, merupakan terutama sebagai reaksi bagi negara dunia ketiga yang telah memperoleh kemerdekaan dalam rangka mengisi kemerdekaananya setelah Perang Dunia II.

the right to development

Generasi III konsep HAM, merupakan ramuan dari hak hukum, sosial, ekonomi, politik dan budaya menjadi apa yang disebut hak akan pembangunan (the right to development).

Hak asasi manusia di nilai sebagai totalitas yang tidak boleh dipisah‑pisahkan. Dengan demikian, hak asasi manusia sekaligus menjadi satu masalah antar disiplin yang harus didekati secara interdisipliner.

Pendekatan struktural (melihat akibat kebijakan pemerintah yang diterapkan) dalam hak asasi manusia. seharusnya merupakan generasi IV dari konsep HAM.

Karena dalam realitas masalah‑masalah pelanggaran hak asasi manusia cenderung merupakan akibat kebijakan yang tidak berpihak pada hak asasi manusia.

Misalnya, berkembangnya sistem sosial yang memihak ke atas dan memelaratkan mereka yang dibawah, suatu pola hubungan yang “repressive”.

Sebab jika konsep ini tidak dikembangkan, maka yang kita lakukan hanya memperbaiki gejala, bukan penyakit. Dan perjuangan hak asasi manusia akan berhenti sebagai pelampiasan emosi (emotional outlet).

Pengertian hak asasi manusia menurut UDHR dapat ditemukan dalam Mukaddimah yang pada prinsipnya dinyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak ‑ hak yang sama dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia (Maurice Cranston, 1972 : 127).

Tuhan Yang Maha Esa

UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM , mengartikan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anuaerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.

UU No.39 Tahun 1999 juga mendefinisikan kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

Pengertian hak asasi manusia menurut UDHR sering dinilai masih pada tahap Generasi I Konsep HAM, yaitu isinya sarat dengan hak‑hak yuridik dan politik.

Sedangkan jika memperhatikan pengertian hak asasi manusia menurut UU No. 39 Tahun 1999, tampak mengandung visi filsafati dan visi yuridis konstitusional.

Kemudian pengertian hak‑ asasi manusia menurut visi politik dapat diidentikkan dengan pendekatan strutural, karena keduanya lebih menonjolkan pengertian hak asasi manusia dalam kehidupan sehari ‑ hari yang cenderung banyak pelanggaran.


Tujuan HAM

Hak asasi manusia ialah merupakan hak-hak dasar manusia yang dimana telah dimiliki sejak berada didalam kandungan dan setelah lahir ke dunia yang berlaku secara universal dan juga diakui oleh semua orang. Tujuan dari hak asasi manusia sendiri ialah untuk :

  1. Melindungi orang dari kekerasan atau sewenang-wenang
  2. Mengembangkan rasa saling menghargai antar manusia
  3. Mendorong tindakan yang dimana dilandasi kesadaran atau tanggungjawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar.

Kewajiban Asasi Manusia

Kewajibab Asasi Manusia atau yang disingkat KAM merupakan lawan dari HAM namun memiliki makna yang sinergis dalam terwujudnya kedamaian, persatuan, dan kesatuan antar manusia.

HAM sendiri berarti Kewajiban yang harus dijalankan atau diberikan setiap individu atau kelompok kepada individu dan kelompok yang lain demi terciptanya kedamaian, persatuan, dan kesatuan.

Beberapa contoh kewajibab asasi manusia diantaranya :

  1. Menghormati dan memberikan kebebasan beragam kepada orang lain.
  2. Selalu bersikap adil disetiap bidang kehidupan dan tidak berbuat semena – mena.
  3. Menjaga kesatuan dan persatuan.
  4. Memberikan rasa aman terhadap orang lain.

Contoh Hak Asasi Manusia

  1. Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
  2. Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
  3. Mempunyai Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi
  4. Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia
  5. Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
  6. Mempunyai Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS
  7. Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum
  8. Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
  9. Mempunyai Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
  10. Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
  11. Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.
  12. Mempunyai Hak mendapatkan pengajaran
  13. Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan
  14. Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
  15. Mempunyai Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
  16. Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
  17. Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu
  18. Mempunyai Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
  19. Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
  20. Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan
  21. Mempunyai Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Hak Asasi Manusia Adalah: Pengertian, Secara Umum, Menurut Para Ahli, Sejarah, Makna, Macam, Konsep, Tujuan, Kewajiban, Contoh, semoga bisa bermanfaat.

Exit mobile version