Site icon PPKN.CO.ID

Hak dan Kewajiban BPK Dalam Pemerintahannya di Indonesia

Hak dan Wewenang BPK

Hak dan Wewenang BPK

hak dan wewenang bpk – Dalam membangun sebuah pemerintahan, sektor ekonomi merupakan sektor yang sangat penting dalam menunjang pemerintahan tersebut. Kondisi keuangan negara adalah sesuatu yang mutlak yang harus ada, karena tanpa adanya keuangan yang memadai, maka suatu negara akan sulit mengembangkan pemerintahannya. Maka dari itu, diperlukan suatu lembaga yang bertugas untuk mengelola keuangan negara. Adapun tugas lembaga negara yang memiliki peran sangat penting dalam pengelolaan keuangan negara adalah BPK. Pengertian dari BPK sendiri sudah tertuang dalam pasal-pasal berikut ini:

  • Pasal 1 ayat (1) UU No 15 tahun 2006 yang menyatakan bahwa “BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab atas keuangan Negara sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945”
  • Pasal 2 UU No 15 tahun 2006 menyatakan bahwa “BPK adalah lembaga negera yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab atas keuangan negara dengan tidak melanggar ketentuan peraturan dalam Undang-Undang yang berlaku.”

Mandiri yang dimaksudkan dalam Pasal 2 UU No 15 tahun 2006 adalah mandiri dalam hal melakukan pemeriksaan. Mulai dari pengelolaan serta tanggung jawab atas keuangan negara. BPK tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun, baik pengaruh dari lembaga atau organisasi lainnya. Dalam hal tersebut termasuk badan eksekutif, legislatif, yudikatif serta dari dalam BPK sendiri. Apabila anggota BPK melanggar kode etik yang telah ditetapkan, maka keanggotaannya akan dicabut.

Jadi pengertian BPK secara ringkas adalah suatu lembaga negara yang memiliki sifat bebas dan mandiri dengan tugas utama yaitu melakukan proses pengelolaan, pemeriksaan dan bertanggung jawab penuh atas keuangan negara. Lalu apa saja hak dan kewajiban BPK?

Hak BPK

Dalam menjalankan tugasnya untuk mengelola keuangan negara, BPK memiliki beberapa hak istimewa yang diberikan oleh pemerintah pusat. Hak dan kewajiban BPK diantaranya terdiri atas:

  • Hak Meminta Keterangan Dokumen

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPK, BPK memiliki hak untuk meminta keterangan dokumen kepada perseorangan, lembaga ataupun suatu organisasi untuk keterangan dokumen keuangan. Dokumen tersebut diwajibkan asli dan tidak dibuat-buat, karena nantinya akan dilakukan pemeriksaan dalam pengelolaan serta laporan keuangan negara. Apabila suatu lembaga atupun perseorangan terbukti tidak memberikan keterangan dokumen palsu, maka tidak menutup kemungkinan BPK akan memberikan sanksi ataupun denda pada yang terkait.

  • Hak Keterangan Wajib

BPK berhak meminta keterangan wajib dari perseorangan, lembaga negara ataupun organisasi swasta sesuai dengan Undang-Undang yang diberlakukan. Keterangan wajib tersebut harus disampaikan oleh orang yang bersangkutan, apabila berhalangan maka harus ada surat kuasa untuk memberikan keterangan wajib. Nantinya BPK akan mencatat keseluruhan keterangan tersebut dan dibuat laporan untuk kepentingan negara.

  • Hak Standar

Hak standar yang dimaksudkan disini adalah menetapkan kode etik bagi anggota BPK dalam menjalankan tugasnya. Kode etik dibuat agar anggotanya dapat menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang tanpa campur tangan orang lain. Bagi anggota BPK yang melanggar kode etik yang telah ditetapkan, maka akan diberikan sanksi yang setimpal. Apabila melakukan pelanggaran yang sangat fatal, maka akan dihapus jabatannya.

  • Menetapkan Kerugian Negara

Sebagai lembaga yang memeriksa, mengelola dan mengatur keuangan negara, BPK juga memiliki hak untuk menetapkan kerugian negara. Laporan kerugian negara ini bertujuan agar negara dapat meminimalisir pengeluaran serta hutang untuk membangun pemerintahan yang lebih baik. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa proses untuk menetapkan kerugian negara membutuhkan waktu yang cukup lama.

BPK membutuhkan data-data yang bersifat original yang dilaporkan oleh instansi atau lembaga yang bekerja dibawah pemerintahan tersebut untuk menghitung serta mengelola berapa presentase pemasukan dan pengeluarannya. BPK juga akan menghitung berapa tingkat kerugian yang akan terjadi apabila mengeluarkan dana sekian persen untuk hal hal yang sangat penting dan mendesak. Kerugian negara juga dapat pula berasal dari kasus korupsi, yang mana dampak korupsi bagi negara sangatlah buruk.

  • Perencanaan Keuangan

Hak dan kewajiban BPK selanjutnya adalah melakukan perencanaan keuangan negara. Perencanaan keuangan negara sangatlah penting. Dalam sebuah negara, sebisa mungkin untuk meminimalisir pengeluaran yang tidak memberikan profit kepada pemerintahan. Selain proses minimalisir pengeluaran juga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya agar dana yang ada dapat digunakan untuk hal-hal yang menunjang pemerintahan dan meningkatkan sektor ekonomi.

BPK sendiri memiliki hak untuk melakukan perencanaan keuangan. Mereka akan menyusun laporan keuangan, mulai dari biaya untuk pembangunan hingga kebutuhan pemerintahan yang lainnya. Dalam kasus ini BPK berusaha meminimalisir pengeluaran negara agar nantinya tidak menambah tingkat kerugian ataupun pengeluaran negara.

Kewajiban BPK

Dikarenakan perannya sangat penting dalam pemerintahan karena mengelola keuangan negara, BPK kemudian diberikan kewajiban-kewajiban yang harus dikerjakan selama masa jabatannya. Kewajiban-kewajiban berikut ini tidak luput dari masalah keuangan negara. Lalu apa saja hak dan kewajiban BPK ?

  • Melakukan Pemeriksaan APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau sering disingkat menjadi APBN merupakan rencana keuangan pemerintah dalam satu tahun yang nantinya akan ditinjau dan disetujui oleh DPR. Secara umum, fungsi APBN sendiri terdiri atas sistem keuangan yang terperinci yang didalamnya terdapat rencana pendapat dan pengeluaran negara dalam 1 tahun yang dimulai dari 1 Januari – 31 Desember. Dalam proses penetapaan APBN, BPK memiliki kewajiban untuk memeriksanya terlebih dahulu.

Pemeriksaan tersebut berlangsung pada instansi-instansi atau lembaga yang bekerja dalam naungan pemerintah. Nantinya masing-masing koordinator instansi akan memberikan laporan laporan yang akan dijadikan bukti sekaligus diperiksa oleh BPK. Nantinya, setelah BPK melakukan pemeriksaan, hasil pemeriksaan tersebut akan diteruskan kepada DPR sesuai dengan fungsi DPR untuk ditinjau lebih lanjut dan diputuskan apakah disetujui atau tidak. Apabila disetujui, maka langsung dikerjakan

  • Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara

Agar haknya sebagai perencana keuangan dan penetapan kerugian Negara, hak dan kewajiban BPK yang selanjutnya adalah untuk melakukan pemeriksaan terhadap keuangan Negara. Dalam proses pemeriksaan ini, BPK setidaknya telah menetapkan standar laporan keuangan Negara atau yang dikenal sebagai laporan PSAP. Adapun inti-intinya adalah:

  • Audit harus bertanggungjawab atas laporan keuangan yang dibuat dan harus sesuai dengan prinsip akuntansi secara umum dan berlaku sesuai dengan PSAP
  • Audit harus menunjukkan apabila ada kesalahan ataupun ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntasi dalam menyusun laporan keuangan Negara
  • Audit diharuskan membuat pernyataan yang berupa pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan yang dibuat
  • Laporan keuangan yang dilaporkan harus mencakup informasi yang informatif dan selengkap mungkin.

Jadi, setiap lembaga yang bekerjasama atau bertanggung jawab atas pemakaian uang negara harus mematuhi dan membuat laporan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh BPK.

  • Menjalankan Wewenang sesuai Undang-Undang

BPK wajib menjalankan wewenangnya sesuai dengan UU no 15 tahun 2006 BAB III. Adapun beberapa wewenang BPK diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Objek Pemeriksaan – BPK memiliki wewenang dalam menetapkan objek yang akan diperiksanya. Mulai dari rencana, hingga proses menyajikan laporan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan tersebut.
  2. Memberikan Pendapat – Dalam hubungannya dengan DPR, DPD dan lembaga-lembaga yang dalam lingkup keuangan Negara, BPK memiliki wewenang untuk memberikan pendapat kepada instansi atau lembaga tersebut dengan tujuan untuk menunjang sifat pekerjaan BPK.
  3. Penasihat – BPK berwewenang sebagai penasihat ataupun memberikan tanggapan terkait proses penyelesaian masalah keuangan Negara serperti kerugian Negara.
  4. Memerintah TA – TA yang dimaksud disini adalah tenaga ahli atau tenaga pemeriksa diluar keanggotaan BPK. Dalam hal ini BPK berwewenang memerintah TA tersebut untuk melakukan pemeriksaan atas nama BPK.
  5. Pembina – BPK memiliki kewenangan untuk menjadi pembina jabatan fungsional pemeriksa keuangan ataupun lembaga yang bekerjasama dengan BPK.
  6. Pertimbangan SAP – Standar Akuntansi Pemerintahan atau SAP merupakan aturan standard yang dirumuskan oleh BPK. Dalam hal ini BPK juga berwewenang untuk memberikan pertimbangan khusus terkait SAP .
  7. Pertimbangan Sistem – Dalam hal ini, BPK juga memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan dari sistem yang telah dirancang dan dikendalikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebelum ditetapkan secara resmi sesuai dengan wewenang pemerintah daerah ataupun pusat.

Fungsi BPK

Dalam mengemban tugasnya dalam pengelolaan keuangan negara, menurut Bintan R. Saragih serta Moh. Kusnardi, BPK ternyata memiliki 3 fungsi utama, diantaranya:

  • Fungsi Yudikatif – Fungsi yudikatif BPK sangat berbeda dengan tugas lembaga yudikatif. Dalam hal ini BPK berhak meminta tuntutan ganti rugi kepada bendahara atau pegawai negeri yang bukan bendahara terkait perbuatannya yang melanggar hukum atau lalai dalam melaksanakan tugasnya sehingga berdampak pada kerugian negara.
  • Fungsi Operatif – Fungsi disini adalah fungsi secara umum BPK seperti pemeriksaan, pengawasan serta melakukan penyelidikan atas kuasa, pengelolaan serta pengurusan keuangan negara. Dalam hal ini BPK juga tidak boleh terpengaruh oleh kelompok internal ataupun eksternal dalam menjalankan tugasnya.
  • Fungsi Rekomendatif – BPK dapat memberikan rekomendasi pertimbangan kepada pemerintah pusat dalam proses pengurusan serta pengelolaan keuangan negara dengan tujuan agar pemakaiannya lebih efisien.

Demikian pembahasan tentang hak dan kewajiban BPK yang harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang yang telah diberlakukan dan ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini tentunya BPK akan menjalin hubungan kerjasama terhadap lembaga atau organisasi yang memakai keuangan negara. Dimana nantinya masing-masing audit dari setiap lembaga tersebut wajib membuat laporan keuangan dalam jangka waktu 1 tahun yang harus diserahkan kepada BPK sesuai dengan standar penyusunan laporan yang telah ditetapkan sebelumnya. Audit juga bertanggungjawab atas data laporan keuangan yang dilaporkan kepada BPK, karena nantinya akan dianalisa untuk menetapkan kerugian negara.

Refrensi Teknologi : KLIKDISINI 

Exit mobile version