Site icon PPKN.CO.ID

Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila

Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila – Pada pembahasan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila, yuk disimak ulasannya dibawah ini :


Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila


Karena nilai-nilai tersebut bersifat universal, di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, dan nilai yang pasti dan benar. Nilai-nilai dasar ini unik dan tetap menjadi kelangsungan hidup negara.

Substansi hak dan kewajiban manusia

Tahukah Anda esensi hak asasi manusia dan kewajiban dalam nilai-nilai dasar, instrumental dan praktis prinsip Pancasila?

Nilai-nilai Pancasila dianggap baik untuk seluruh masyarakat Indonesia dan digunakan sebagai pandangan hidup dan sebagai prototipe kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Ada tiga tingkatan nilai di Pancasila, masing-masing mendukung jaminan hak asasi manusia. Tiga tingkat urutan nilai Pancasila adalah:


Berikut penjelasan tentang hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila.

Hak asasi manusia dalam nilai-nilai dasar Pancasila

Nilai ideal adalah prinsip yang diterima secara mutlak (sesuatu yang benar dan tidak dapat dipertanyakan lagi).

Nilai-nilai keabadian Pancasila tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang meliputi seluruh prinsip Pancasila: ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kemasyarakatan, dan nilai keadilan.

Hak Asasi Manusia dalam nilai instrumental Panchasila

Nilai instrumental merupakan implementasi dari nilai dasar, biasanya berupa norma hukum yang terkandung dalam sistem.

Ini bisa dinamis dan kontekstual, tergantung pada lokasi dan kebutuhan waktu Anda. Nilai instrumental adalah implementasi umum dari nilai dasar dan tindak lanjut dari nilai dasar.

Nilai-nilai instrumental secara kreatif dan dinamis digambarkan dalam UUD 1945 dan Peraturan Perundang-undangan: UU, Perp, PP, Perpress, Perda.

Hak asasi manusia dalam nilai-nilai praktis Pancasila

Nilai-nilai praktis adalah nilai-nilai yang benar-benar diterapkan dalam masyarakat, bangsa, dan realitas bangsa.

Sifat-sifat nilai praktis adalah:


Berikut ini adalah hubungan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Pancasila, yang secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut.

Itu didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Dengan kata lain, sesama manusia perlu berinteraksi satu sama lain dalam semangat persaudaraan.

Kami menghormati hak asasi semua warga negara dan mencapai kesepakatan yang dilakukan tanpa paksaan, tekanan atau intervensi atas hak untuk berpartisipasi dalam masyarakat.


Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki ciri-ciri khusus sebagai berikut:

  1. Hak Asasi Manusia pada hakikatnya adalah hak asasi semua manusia yang ada sejak lahir.
  2. Universal. Artinya, hak asasi manusia (HAM) berlaku bagi semua manusia, tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan lainnya.
  3. Tak terelakkan. Artinya, hak asasi manusia (HAM) tidak bisa dengan mudah dicabut dan tidak bisa begitu saja dialihkan kepada orang lain.
  4. Tidak dapat dibagikan. Singkatnya, hak asasi manusia (HAM) adalah hak bagi semua manusia, baik sipil maupun politik, atau ekonomi, sosial dan budaya.

Hak Asasi Manusia dalam nilai-nilai instrumental dari pelajaran Pancasila

Nilai instrumental merupakan gambaran nilai dasar Pancasila, dan nilai instrumental lebih spesifik jika dibandingkan dengan nilai dasar.

Oleh karena itu, nilai-nilai instrumental merupakan pedoman dalam melaksanakan lima perintah dalam Pancasila.

Bentuk nilai instrumental pada umumnya merupakan bentuk ketentuan ketatanegaraan yang dimulai dari UUD 1945 hingga peraturan daerah.

Peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia antara lain:


Kasus pelanggaran hak asasi manusia

Secara hukum, Pasal 39, Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa pelanggar hak asasi manusia, baik disengaja maupun tidak disengaja, bertindak secara berkelompok, termasuk manusia atau pegawai negeri sipil. Ini menyatakan bahwa ada.

Atau kelalaian dilindungi undang-undang dan tidak takut untuk memperoleh rekonsiliasi hukum yang adil dan benar di bawah mekanisme hukum yang berlaku, atau secara hukum membatasi, mengganggu, membatasi, dan merampas hak asasi manusia.

Pelanggaran hak asasi manusia yang serius berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dapat dibagi menjadi dua jenis berikut.

Akibatnya, negara harus berjuang untuk memajukan, menghormati dan mendukung hak asasi manusia. Kemudian Anda dapat menerima hasil berikut:

Baca Juga :

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila, semoga bisa bermanfaat.

Exit mobile version