Pengertian Bela Negara – Pada pembahasan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Bela Negara, yuk disimak ulasannya dibawah ini :
Bela Negara
Upaya pertahanan tersebut adalah sikap dan perilaku warga negara yang diilhami cintanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sikap ini didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Setiap manusia secara naluriah akan melindungi, mempertahankan, dan mempertahankan apa yang dimiliki dari campur tangan orang asing.
Dilansir dari situs web resmi Dewan Pertahanan Nasional Republik Indonesia, kesadaran akan pertahanan nasional pada dasarnya dikhususkan untuk negara dan kesediaan berkorban untuk membela negara. Spektrum pertahanan negara sangat luas, dari yang paling halus hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik antar warga hingga bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Nilai-nilai yang dikembangkan dalam membela negara adalah cinta tanah air, kesadaran nasional dan negara. Baca Juga : Ideologi Liberalisme
Bela Negara di Indonesia
Pertahanan negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang diilhami oleh cinta mereka kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam membangun kelangsungan hidup bangsa dan seluruh bangsa. Peran penting Seni Bela Diri dapat diungkapkan lebih jelas dan mendalam melalui perspektif pertahanan. Integritas teritorial Indonesia, bersama dengan semua sumber dayanya, kedaulatan dan kemerdekaannya, selalu terancam oleh agresi asing dari luar dan pergolakan bersenjata dari dalam.
Jika ancaman ini menjadi nyata dan Indonesia belum siap, semuanya dapat kembali ke nol. Antisipasi para pendiri bangsa tercantum dalam salah satu poin tujuan nasional yaitu “Melindungi seluruh rakyat Indonesia dan seluruh darah Indonesia”. Pernyataan itu menjadi dasar tujuan pertahanan. Itu tidak berdiri sendiri tetapi berbagi ruang dengan tujuan keamanan atau ketertiban sipil dan hidup berdampingan 3 (tiga) tujuan lain, yaitu tujuan kesejahteraan (memajukan kesejahteraan publik), tujuan peradaban (kehidupan intelektual bangsa) dan tujuan perdamaian (partisipasi aktif dalam perdamaian dunia yang adil dan damai abadi).
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam pembelaan negara dan persyaratan untuk pertahanan diatur oleh hukum. Kesadaran akan pertahanan negara pada dasarnya adalah keinginan untuk melayani negara dan keinginan untuk berkorban untuk membela negara. Spektrum pertahanan negara sangat luas, dari yang paling subtil, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik antar warga hingga bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Termasuk dalam hal ini adalah bertindak dan melakukan yang terbaik untuk bangsa dan negara. Baca Juga : Pemuda Pancasila
Elemen Dasar Bela Negara
- Cinta Tanah Air;
- Kesadaran Nasional & Negara;
- Meyakini Pancasila sebagai ideologi negara;
- Dengan sengaja berkorban untuk bangsa & negara;
- Memiliki kemampuan awal untuk mempertahankan negara.
Adapun contoh-contoh Pertahanan Negara, yaitu:
- Melestarikan budaya;
- Belajar keras untuk siswa
- Patuhi hukum dan aturan negara;
- Suka produk dalam negeri.
Pemerintah Indonesia saat ini menjalankan program pelatihan Pertahanan Negara yang terbuka untuk semua lapisan masyarakat. Pada 22 Oktober 2015, Menteri Pertahanan (Pertahanan) Ryamizard Ryacudu meresmikan pembukaan program pertahanan negara. Program ini dimaksudkan untuk memperkuat kepercayaan berdasarkan 5 elemen yang disebutkan di atas, dan program ini bukan bentuk wajib militer.
Pada 23 Februari 2016, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu meresmikan peluncuran situs web resmi. Portal ini dimaksudkan sebagai sumber penyebaran informasi kepada publik tentang program Bela Negara, dan publik juga dapat memberikan saran dan masukan pada portal tersebut.
Adapun sifat-sifat membela negara, yaitu:
1. Sifat lembut
Psikologis:
- Pemahaman ideologi negara (Pancasila dan UUD 1945)
- Nilai-nilai luhur bangsa
- Wawasan kebangsaan
- Persatuan dan integritas nasional
- Kesadaran akan pertahanan nasional
Fisik:
- Perjuangan mengisi kemerdekaan
- Dedikasi sesuai dengan profesinya
- Menjunjung tinggi nama Indonesia di dunia internasional
- Manajemen bencana dan menghadapi ancaman non-militer lainnya (ekonomi, sosial, budaya, dll.)
2. Sifat keras
Menghadapi ancaman militer:
- Komponen utama
- Komponen cadangan (pejuang)
- Komponen Pendukung (Non-kombatan).
Nilai membela negara:
Cinta tanah air:
Mengetahui dan mencintai tanah air untuk selalu waspada dan siap membela tanah air Indonesia dari segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Indikator patriotisme meliputi:
- untuk menjaga tanah dan pekarangan serta semua area spasial Indonesia;
- bangga sebagai bangsa Indonesia;
- menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia;
- memberikan kontribusi dan kemajuan kepada bangsa dan negara Indonesia;
- cinta produk domestik, budaya dan artistik Indonesia.
Kesadaran nasional dan negara
Sadar sebagai warna bangsa Indonesia dalam bentuk perilaku, sikap, dan kehidupan pribadi agar dapat bersosialisasi sesuai dengan kepribadian bangsa. Indikator nilai kesadaran nasional dan negara meliputi:
- memiliki kesadaran akan keanekaragaman budaya, etnis, agama, bahasa dan adat istiadat;
- melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku;
- mengenali keanekaragaman individu di rumah dan di lingkungan mereka;
- berpikir, berperilaku dan melakukan yang terbaik untuk bangsa dan negara Indonesia;
- berpartisipasi dalam menjaga kedaulatan bangsa dan negara;
Percaya Pancasila:
Pancasila sebagai pedoman dan pandangan hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan sosial, nasional dan negara dalam rangka mencapai tujuan nasional. Keyakinan pada Pancasila sebagai ideologi negara dicapai dengan meningkatkan kesadaran:
- berdasarkan Pancasila, pada kebenaran negara kesatuan republik Indonesia;
- bahwa hanya dengan menjalankan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, negara bangsa Indonesia akan tetap menang;
- segala perbedaan pendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat;
- bahwa Pancasila dapat memperkuat mental dan karakter bangsa dalam menghadapi ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.
Indikator nilai percaya diri di dalam ideologi Pancasila sebagai berikut:
- menggerti point point dalam Pancasila.
- mempraktikkan ideologi untuk hidup sehari-hari;
- menjadikan Pancasila sebagai negara kesatuan dan negara Indonesia;
- selalu mengembangkan nilai-nilai Pancasila;
- setia kepada Pancasila dan meyakini sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rela berkorban:
Bersedia mengorbankan yg didimiliki untuk Negeri ini supaya nanti akan siap mengorbankan jiwa dan raga untuk kepentingan bangsa dan negara. Indikator pengorbanan diri untuk bangsa dan negara meliputi:
- bersedia mengorbankan waktu, energi dan pemikiran untuk kemajuan bangsa dan negara;
- siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman;
- memiliki kepedulian terhadap keselamatan bangsa dan negara;
- memiliki semangat patriotisme terhadap bangsa dan negaranya;
- menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan / atau kelompok.
Kemampuan awal untuk mempertahankan negara:
Secara psikologis (mental) memiliki sifat disiplin, ulet, mematuhi semua hukum yang berlaku, percaya pada kemampuan Anda sendiri, mengadakan ujian, tidak pernah menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional. Secara fisik (fisik) memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan fisik yang dapat mendukung kemampuan awal untuk mempertahankan keadaan yang bersifat psikis. Baca Juga : Demokrasi Adalah : Pengertian, Sejarah, Macam, Prinsip, Di Indonesia
Indikator nilai memiliki kemampuan awal untuk mempertahankan negara termasuk:
- memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan dalam bertahan atau mengatasi kesulitan;
- selalu menjaga kesehatan mental dan tubuh;
- ulet dan tidak pernah menyerah dalam menghadapi tantangan;
- terus menumbuhkan kemampuan fisik dan spiritual; dan
- Memiliki keterampilan pertahanan negara dalam bentuk keterampilan.
Hari Bela Negara:
Hari Pembela Nasional atau HBN adalah hari bersejarah Indonesia yang jatuh pada 19 Desember serta pada 19 Desember 1948 memperingati deklarasi Pemerintahan Darurat RI di Sumatera Barat oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara. Keputusan ini dibuat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden No.28.
Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Bela Negara : Pengertian Bela Negara, semoga bisa bermanfaat.