Tujuan dan Fungsi Komnas HAM Beserta Tugas Dan Wewenang Komnas HAM
Bagi Negara hukum seperti Indonesia anda juga bisa melihat perkembangan dasar hukum peradilan agama islam, berdirinya lembaga- lembaga hukum ini tentunya sangat mendukung kemajuan hukum yang ada. Selain itu, lembaga hukum berdiri di Indonesia ini didukung oleh pemerintah dan sudah dipatenkan secara legal.
Selain itu lembaga- lembaga hukum dan perlindungan hukum di Indonesia tentunya berlandaskan serta berdasarkan hukum UU, UUD 1945, serta pancasila sebagai acuan dan pedomannya. Hak Asasi Manusia disingkat HAM merupakan prinsip- prinsip atau norma- norma dengan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak hukum.
HAM sendiri merupakan sebuah hal mutlak dimana ini merupakan hak dasar seseorang sebagai manusia. HAM melekat pada diri manusia terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal- usul, etnis atau status lainnya secara universal.
Untuk menegakkan HAM dan melindungi hak setiap orang di Negara Indonesia sama dengan hukum keuangan negara, maka dibentuklah sebuah lembaga hukum Negara. Lembaga Negara ini bernama Komnas HAM, berbeda dengan Negara lain lembaga ini tidak hanya berdiri di satu tempat saja. Komnas HAM di Indonesia didirikan di berbagai tempat khususnya di provinsi atau kota- kota besar di Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Indonesia untuk melindungi HAM mereka. Selain itu Komnas HAM merupakan sebuah lembaga Negara dengan fungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM berdasarkan pasal 1 Undang- Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Disamping itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat berdasarkan UU no. 26 tahun 2000 tentang HAM.
Salah satu lembaga hukum sekaligus lembaga perlindungan di Indonesia yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau disingkat dengan nama Komnas HAM. Secara umum berbeda dengan hak-dan-kewajiban komnas ham, Komnas HAM sendiri merupakan sebuah lembaga yang terbentuk secara mandiri dengan kedudukan setingkat dengan lembaga Negara lainnya di Indonesia.
Komnas HAM ini berdiri sejak 1993 berdasarkan salah satu keputusan presiden. Keputusan presiden yang memperkokoh berdirinya Komnas HAM yaitu keputusan presiden nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai salah satu lembaga Negara, Komnas HAM memiliki beberapa komponen serta kelengkapan yaitu sidang paripurna dan sunkomisi. Selain itu Komnas HAM juga memiliki sekertariat jenderal sebagai salah satu dari unsur pelayanannya.
Dan sama dengan lembaga Negara lainnya anda juga bisa melihat perubahan redaksi atas teks proklamasi, Komnas HAM juga memiliki seorang ketua dengan masa jabatan satu tahun sejak tahun 2013 dimana sebelumnya seorang ketua Komnas HAM bisa menjabat hingga 2,5 tahun.
Berawal dari sebuah gejolak di antara anggota Komnas HAM pada Desember 2012 lalu dimana para anggota Komnas HAM mengusulkan tentang adanya perubahan pada tata tertib pemilihan ketua. Para anggota Komnas HAM ini mengusulkan agar masa jabatan ketua Komnas HAM dikurangi karena masa jabatan ketua Komnas HAM sebelumnya sudah menjabat terlalu lama.
Dari sebelumnya 2,5 tahun menjadi satu tahun tentu saja usulan tersebut menuai kontra dari masyarakat secara luas. Walaupun begitu tetap saja pada 12 Januari 2013, ditetapkanlah perubahan tata tertib pada masa jabatan ketua Komnas HAM.
Instrumen Nasional Komnas HAM
Sedangkan berdasarkan keputusan presiden terdahulu yaitu keputusan presiden no. 50 tahun 1993, anggota Komnas HAM sendiri dipilih secara langsung oleh ketua Komnas HAM. Keputusan presiden ini merupakan sebuah kelanjutan dari rekomendasi lokakarya tentang HAM oleh departemen luar negeri RI dan PBB di Jakarta pada 22 Januari 1991.
Selain ketua dan sekertariat jenderal, lembaga Komnas HAM juga memiliki sebuah instrument. Instrument Komnas HAM dibedakan menjadi dua bagian yaitu instrumen nasional dan internasional.
- UUD 1945.
- Tap MPR No. XVII/ MPR/ 1998.
- UU no. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
- UU no. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
- UU no. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
- Keputusan Presiden no. 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM.
- Keputusan Presiden no. 181 Tentang Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Di atas merupakan instrumen nasional dari Komnas HAM, adapun instrumen internasional yaitu deklarasi universal HAM 1948 dan piagam PBB. Instrument internasional Komnas HAM tersebut tentunya telah disahkan dan tentunya telah diterima oleh bangsa Indonesia.
Dan berdasarkan dasar- dasar tentang Komnas HAM di atas, adapun tujuan dan fungsi dari dibentuknya Komnas HAM di Indonesia.
Tujuan Dibentuknya Komnas HAM
Terbentuknya Komnas HAM di Indonesia memiliki beberapa tujuan tertentu tidak sekedar terbentuk begitu saja. Bagi anda yang saat ini sedang mempelajari mengenai Komnas HAM, tentunya juga perlu mengetahui tujuan dan fungsi Komnas HAM.
Diharapkan dengan mengerti tujuan dan fungsi Komnas HAM berbeda dengan tujuan sosialisasi ham, anda dapat lebih mengerti dan paham bagaimana Komnas HAM di Indonesia. Dan berikut ini merupakan beberapa tujuan dari dibentuknya Komnas HAM di Indonesia.
- Mengembangkan serta memajukan pelaksanaan HAM yang kondusif berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal HAM.
- Meningkatkan eksistensi perlindungan HAM di Indonesia.
- Menegakkan HAM untuk mengembangkan kepribadian bangsa Indonesia agar lebih baik lagi.
- Berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan bangsa Indonesia.
Fungsi Terbentuknya Komnas HAM
Itulah fungsi dari terbentuknya Komnas HAM di Indonesia, selain memiliki tujuan seperti di atas terbentuknya Komnas HAM juga memiliki fungsi. Fungsi Komnas HAM ini juga salah satu alasan terbentuknya Komnas HAM di Indonesia.
Untuk fungsi dari Komnas HAM ini tentunya sangat berbeda dari tujuan terbentuknya Komnas HAM. Dan berikut merupakan fungsi dari Komnas HAM berdasarkan bidangnya beserta penjelasan singkatnya.
1. Fungsi Terbentuknya Komnas HAM Berdasarkan Wewenangnya
- Mengkaji dan meneliti berbagai instrument internasional HAM dengan tujuan memberikan saran mengenai aksesibilitas dan ratifikasi.
- Mengkaji dan meneliti peraturan perundang- undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, serta pencabutan perundang- undangan berkaitan dengan HAM.
- Menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian.
- Melakukan pembahasan masalah berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan kemajuan HAM.
- Melakukan kerja sama dalam mengkaji dan meneliti bersama sejumlah organisasi ataupun lembaga dalam bidang HAM.
- Melakukan studi mengenai HAM.
2. Fungsi Komnas HAM di Bidang Mediasi
- Melakukan penyelesaian perkara dengan cara konsultasi, mediasi, negoisasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
- Memberi saran pada pihak lain untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
- Melakukan upaya perdamaian antara dua pihak.
- Melakukan penyampaian rekomendasi atas kasus pelanggaran HAM pada pemerintah sebagai upaya penyelesaian.
- Melakukan penyampaian rekomendasi dari kasus pelanggaran HAM kepada DPR sebagai proses lanjutan.
3. Fungsi Komnas HAM dalam Bidang Penyuluhan
- Melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai HAM melalui lembaga pendidikan dan lainnya.
- Menyebarkan wawasan mengenai HAM pada masyarakat Indonesia.
- Melakukan pemantauan.
- Melakukan kerjasama dengan organisasi dan lembaga dalam bidang HAM.
- Melakukan pengamatan pelaksanaan HAM dan penyuluhan laporan hasil pengamatan.
- Melakukan pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti diperlukan.
- Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pada kasus HAM.
- Melakukan pemanggilan kepada pihak terkait kasus HAM untuk memberikan keterangan secara tertulis.
- Melakukan peninjauan di tempat kejadian kasus HAM.
- Memberikan pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara yang sedang dalam proses peradilan.
Tujuan Dibentuknya Komnas HAM di Indonesia
Itulah tujuan dan fungsi Komnas HAM di Indonesia berbeda dengan perbedaan penduduk dan warga negara, ada baiknya anda mempelajari lebih dalam mengenai Komnas HAM di Indonesia untuk mewujudkan Negara yang aman, tertram, tertib, dan sejahtera.
Selain tujuan dan fungsi komnas ham di atas, adapun tujuan dari Komnas HAM berdasarkan UU pasal 75 tentang HAM. Ada dua tujuan berdasarkan UU tersebut sebagai berikut ini.
- Mengembangkan kondisi kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta deklarasi universal HAM.
- Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Itulah tujuan dan fungsi Komnas HAM di Indonesia dengan penjelas secara terperinci bersama dengan berbagai hal yang berkaitan dengan HAM. Dengan mempelajari materi di atas, tentunya anda juga termasuk melakukan gerakan untuk mendukung kemajuan serta perkembangan HAM di Indonesia. Anda juga bisa melakukan penuntutan serta meminta perlindungan atas HAM yang anda miliki pada Komnas HAM.
Terutama bagi anda yang memiliki kasus terkait dengan HAM berbeda dengan negara yang menganut ideologi anarkisme, dengan melakukan perlindungan dan mengurus perkara kepada Komnas HAM selain membantu permasalahan anda ini juga membantu bangsa Indonesia.
Dengan begini maka Negara Indonesia akan semakin kecil angka kriminalitas terkait dengan HAM. Dan dengan begini pula Negara Indonesia memiliki lingkungan lebih aman, nyaman, dan sejahtera.
Selain itu jangan lupa juga untuk mempelajari tentang kewajiban- kewajiban anda sebagai warga Negara Indonesia. Hal ini karena hak dan kewajiban haruslah seimbang, pastikan anda melakukan kewajiban- kewajiban anda dengan benar sehingga hak- hak anda sebagai warga Negara pun akan terwujud dan tidak akan terganggu. Akan lebih baik jika HAM dan Kewajiban Asasi Manusia atau KAM seimbang.
Itulah berbagai informasi mengenai tujuan dan fungsi Komnas HAM di Indonesia beserta penjelasannya yang rinci, semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan menambah wawasan anda, khususnya bagi anda yang saat ini sedang mempelajari HAM dan Komnas HAM.
Komnas HAM Institute
Definition of Komnas HAM
The definition of Komnas HAM is an independent institution whose position is at the same level as other state institutions. Komnas HAM is also an institution established to protect human rights from human rights violations committed. Human rights violations are the actions of a person or group of people, whether intentional or unintentional or also negligence which unlawfully reduces, limits, hinders or revokes the human rights of a person or group of people guaranteed by law.
The purpose of the National Human Rights Commission
There are 2 objectives of the National Human Rights Commission as follows:
1). Developing conditions that must be conducive to the implementation of human rights with the Pancasila, the 1945 Constitution as well as the United Nations Charter and the Universal Declaration of Human Rights.
2). Increasing the protection and enforcement of human rights in order to fully develop the Indonesian human person or his ability to participate in various fields of life.
The purpose of Komnas HAM was formed by the government solely to protect its citizens and gain rights as a complete human being.
The Duties and Authorities of Komnas HAM
To perform its functions, Komnas HAM also has the following duties and authorities, namely:
a) Assessment and Research Function
To carry out this function, Komnas HAM also has duties and authorities. The duties and powers of Komnas HAM are as follows.
- Conducting studies and research on various international instruments, human rights also has the aim of providing advice on the possibility of accession or ratification
- Conduct studies and research on various laws and regulations that provide recommendations regarding the formation and amendment and repeal of laws and regulations relating to human rights.
- Publishing the results of studies and research.
- Literature studies and field studies as well as comparative studies in other countries regarding human rights.
- discusses various issues related to the protection and enforcement and promotion of human rights.
- Cooperation in studies and research with other organizations, institutions and parties, at the national, regional or international level in the field of human rights.
b) Extension Function
To carry out the extension function, Komnas HAM has the duty and authority to:
- To disseminate knowledge about human rights to the people in Indonesia.
- Carry out efforts to increase public awareness about human rights through formal and non-formal educational institutions and various other groups.
- Carry out cooperation with other organizations, institutions or parties both at national and regional and international levels in the field of human rights.
c) Monitoring Function
To carry out the monitoring function, Komnas HAM has the following duties and authorities, namely:
- Carry out observations on the implementation of human rights and prepare reports on the results of these observations.
- Conduct investigations and examinations of events that arise in the community based on the nature or scope of which it is reasonably suspected that there are violations of human rights.
- Call for witnesses to be asked for and hear their testimonies, or be asked to submit the required evidence.
- Conduct a review at the scene and other places deemed necessary or suspicious places.
- Carry out summons to the parties concerned to provide written information or submit the required documents in accordance with the original with the approval of the Chairman of the Court.
- Carry out local inspections of houses, yards, buildings and other places occupied or owned by certain parties with the approval of the Head of the Court.
- Giving opinions based on the approval of the Chairperson of the Court on certain cases that are in the judicial process, and in which cases there are violations of human rights in public matters as well as examination procedures by the courts which then receive Komnas HAM, the judge must notify the parties.
d) Mediation Function
The duties and authorities of Komnas HAM in carrying out the mediation function are as follows.
- Make peace to both parties.
- Carry out settlement of cases through consultation, negotiation, mediation, conciliation, and expert judgment.
- Provide advice to the parties to resolve disputes through the courts.
- Carry out the submission of recommendations on a case of human rights violations to the government which will be followed up on its resolution.
- Carry out the submission of recommendations on a case of human rights violations to the DPR RI which will be followed up.
History of the National Human Rights Commission
The National Human Rights Commission (Komnas HAM) was established on 7 June 1993 based on Presidential Decree Number 50 of 1993 concerning the National Human Rights Commission.
In its development, the history of the Indonesian nation continues to record various forms of suffering, misery and social inequality caused, among others, by the legacy of the traditional conception of feudalistic and patriarchal relations between the government and the people,
the inconsistency in the description of the system and law enforcement apparatus with the norms laid down by the founders. the state in the 1945 Constitution, the instruments of human rights have not been widely and comprehensively socialized, and the citizens are not yet strong.
In short, there are still conditions that are not sufficiently conducive for the protection and promotion of human rights. As a result, it has given rise to various unfair and discriminatory behaviors.
In response to these various human rights violations, in order to avoid more victims of human rights violations and to create conducive conditions, the People’s Consultative Assembly has issued MPR Decree Number XVII/MPR/1998. The decree states, among others, assigning high state institutions and all government officials to respect, uphold and disseminate understanding of human rights to the entire community.
In addition, the Decree also states that the implementation of counseling, assessment, monitoring, research and mediation on human rights is carried out by a National Human Rights Commission stipulated by law.
Following up on the mandate of the MPR Decree, on September 23, 1999, Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights was passed. In this law, apart from regulating human rights, it also regulates the institution of the National Human Rights Commission.
Komnas HAM Legal Basis
Reference Instrument
In carrying out its functions, duties and authorities to achieve its objectives, Komnas HAM uses as a reference instruments related to human rights, both nationally and internationally.
National instruments:
- the 1945 Constitution;
- Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
- Law No. 39/1999 on Human Rights;
- Law No. 26 of 2000 concerning Human Rights Courts;
- Other relevant national laws and regulations;
- Presidential Decree No. 50 of 1993 concerning Komnas HAM;
- Presidential Decree No. 181 of 1998 concerning the National Commission on Violence Against Women;
- Law No. 40 of 2008 concerning the Elimination of Race and Ethnic Discrimination;
International Instruments:
- United Nations Charter, 1945;
- Universal Declaration of Human Rights 1948;
- Other international human rights instruments that have been ratified and accepted by Indonesia.
Examples of Cases Handled by Komnas Ham
1. The Case of Persecution of Retired TNI Soldiers Has Been Handled by Komnas HAM
Jakarta – The case of maltreatment of retired Army officer Suwarno (60) by Indonesian Air Force personnel has now been handled by Komnas HAM. According to the family’s attorney, Safriadi SH, the acts of violence perpetrated by Indonesian Air Force personnel against
Suwarno’s family cannot be tolerated, and need to be known and followed up by Komnas HAM.
2. Komnas HAM and NTT Police Examine 30 Cases
KBR68H, NTT – The National Human Rights Commission (Komnas HAM) together with the East Nusa Tenggara Police have examined nearly 30 cases of alleged human rights violations that occurred in the area. Komnas HAM member Natalius Pigai said that most of the cases had been resolved by the police and the rest were being handled.
3. Komnas HAM Complete Recommendations for the Cebongan Case
Jakarta – Komnas HAM gave I recommendations regarding the investigation of the execution of 4 prisoners in the Cirebon Prison. Komnas stated that a number of parties must take responsibility for the incidents of human rights violations
How to Complain to Komnas HAM
Based on the provisions of the Complaint Handling Procedure applied at Komnas HAM, complaints must be submitted in written form that contains and is accompanied by:
- Complainant’s full name;
- Home address;
- Mailing address if different from home address;
- Work or home telephone number;
- Facsimile number if any;
- Details of the complaint, namely what happened, where, when, who was involved, names of witnesses;
- Photocopies of various supporting documents related to the reported incident;
- Photocopy of the identity of the complainant that is still valid (KTP, SIM, Passport);
- Other evidence supporting the complaint;
- If any, other institutions to whom a similar complaint has been submitted; Have any legal remedies been taken;
In the event that the complaint is submitted by another party, the complaint must be accompanied by the approval of the party who feels he is a victim of a violation of a human rights (eg a power of attorney or a statement);
Do not forget to affix the signature and clear name of the complainant or authorized person.
After the complete information and materials, complaints can be sent in various ways, namely:
- Delivered directly to Komnas HAM;
- Sent by postal service or courier; or
- Sent by facsimile to number: 021-3925227;
- Sent by e-mail to complaints@komnasham.go.id
Basically, every complainant at Komnas HAM has the following rights:
Conduct consultations, either by telephone to (021) 3925230 ext 126 or come directly to the Komnas HAM office which is located at Jl. Latuharhary No. 4B Menteng, Central Jakarta
Complainants who submit the complaint file directly and the case has never been reported to Komnas HAM is entitled to a receipt, agenda number, and a Letter of Receipt of the
Complainant ‘s Report.
Get a guarantee for the confidentiality of the complainant’s identity and other evidence as well as parties related to the complaint material
Get a complaint reception service without being asked for fees or charges in any form in the form of goods and/or services
Semoga Bermanfaat..
Refrensi Teknologi : KLIKDISINI