Site icon PPKN.CO.ID

Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia

Dasar Pemungutan Pajak

Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia

Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia  – Nilai uang yang memiliki jumlah harga barang, nilai impor, penggantian, nilai ekspor dan lain-lain. Nilai impor yakni yang berupa uang dapat menjadikan dasar sebuah perhitungan dalam ketentuan peraturan perundang-undang.

Dalam pembahasan kali ini, kami akan menjelaskan mengenai dasar pemungutan pajak. Tentunya tidak asing bukan untuk kalian mengenal pajak? Lalu apa itu dasar pemungutan pajak? Untuk mengetahui penjelasan selanjutnya, simak ulasan ini sebagai berikut.

Apa itu Pajak ?

Pengertian Pajak merupakan sebuah pungutan wajib yang harus dibayar terhadap rakyat kepada negara, yang akan menguntungkan bagi negara dan masyarakat.

Orang yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat pajak secara langsung karena pajak tersebut digunakan sebagai tujuan umum dan bukan untuk keuntungan pribadi.

Pajak ialah sebuah sumber dalam pendanaan terhadap pembangunan negara, baik untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Survei pajak dapat diberlakukan karena diwajibkan oleh hukum.

Di wilayah Indonesia, pajak adalah sumber utama keuangan publik yang digunakan sebagai kebaikan bersama. Pajak adalah pajak wajib sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 23 (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa pajak atau kontribusi wajib disepakati dengan rakyat bersama dengan Pemerintah.

Meskipun pajak adalah wajib, wajib pajak tidak menerima hadiah langsung karena membayar pajak yang mereka lakukan. Akan tetapi, pemerintah berkomitmen untuk memberi orang imbalan tidak langsung dengan membangun fasilitas dan infrastruktur secara setara untuk mencapai keadilan dalam sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dasar Pemungutan Pajak

Dasar dalam pengenaan PPN adalah sebuah istilah yang dapat mengacu pada penggunaan dari nilai-nilai tertentu sebagai dasar perhitungan PPN yang akan dibebankan.

Nilai yang akan digunakan sebagai dasar untuk pengisian PPN bukan hanya untuk satu jenisb saja, karena dalam pengumpulan pajak pertambahan nilai tidak dapat disamakan antara Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP).

Karena BKP mempunyai lebih dari satu nilai, yang digunakan sebagai dasar untuk PPN. Namun, di JKP, yang tidak hanya didasarkan pada nilai untuk menentukan dasar untuk PPN.

Jenis – Jenis Dasar Pemungutan Pajak PPN

Berkenaan dengan basis PPN, tarif PPN dapat diatur dengan Pasal 7 UU PPN dan PPnBM, yang menyatakan bahwa tarif PPN adalah:

  • Untuk pengiriman domestik, tarif PPN yakni mencapai 10%.
  • Tarif pajak yang terkait ekspor bisa berubah minimal 5% dan tidak lebih dari 15%.
  • Ekspor BKP dan JKP berwujut nyata dan material dikenakan tarif masuk 0%.

PPN dengan tarif tetap didasarkan pada PPN, yang mencakup lima nilai, yaitu:

  • Penggantian
  • Nilai ekspor
  • Harga penjualan
  • Nilai impor
  • Nilai-nilai lain yang ditetapkan dengan Menteri Keuangan

Nilai Lain Sebagai Dasar Pemungutan Pajak PPN

Penggunaan dari nilai-nilai lain dapat digunakan untuk menentukan basis PPN yang dapat dikenakan pada transaksi tertentu, khususnya transaksi yang tidak tunduk pada klasifikasi dasar PPN secara umum.

Berdasarkan PMK No.75/PMK.03/2010, dalam kategori perhitungan nilai lainnya adalah dasar untuk PPN yakni:

  • Menggunakan sebagai penggunaan pribadi harga jual atau penggantian setelah dikurangi dengan adanya sebuah laba kotor.
  • Untuk pengarsipan film, cerita yang menggunakan perkiraan hasil rata-rata per judul pada sebuah film.
  • Untuk pasokan sebuah produk tembakau dengan harga eceran.
    dan pengiriman BKP antar cabang merupakan sebuah harga pembelian dan harga pokok penjualan.
  • Untuk pengiriman gratis menggunakan harga jual atau penggantian setelah dikurangi dengan laba kotor.
  • Untuk BKP dalam bentuk inventaris dan aset yang tidak dimaksudkan untuk dapat dijual sesuai dengan sebuah tujuan semula dan masih tersedia dengan harga pasar yang wajar pada saat likuidasi perusahaan.
  • Pengajuan BKP oleh perantara akan menggunakan harga yang disepakati antara pembeli atau dengan perantara.
  • Untuk menyerahkan BKP melalui pelelang dapat menggunakan harga lelang.
  • Untuk mengajukan BKP dari kantor pusat ke cabang atau sebaliknya.
  • Untuk layanan pengiriman paket, menggunakan sebesar 10% dari jumlah faktur.
  • Biaya transportasi sebesar 10% dari jumlah faktur dibebankan untuk penyediaan layanan manajemen transportasi dalam faktur layanan manajemen transportasi.
  • Untuk penyediaan layanan agen perjalanan dan layanan agen pada sebuah perjalanan dalam bentuk paket perjalanan, sarana pemesanan sebuah transportasi dan pemesanan perusahaan akomodasi.Sebuah ketentuan yang tidak didasarkan pada penyediaan komisi atau biaya untuk penyediaan penjualan layanan keagenan, jumlahnya 10% dari total dalam tagihan.

Dalam Ulasan dari PPKN.CO.ID Mengenai tarif pajak sebagai wajib pajak yang tidak mempunyai NPWP adalah sebanyak 100% lebih tinggi dari tarif pajak untuk wajib pajak yang dapat membuktikan NPWP tersebut.

Exit mobile version