Site icon PPKN.CO.ID

Materi PKN Kelas 8 Semester 2 Bab 5

Materi PKN Kelas 8 Semester 2 Bab 5 : Pada kesempatan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Materi PKN Kelas 8 Semester 2 Bab 5, yuk simak dibawah ini:


Materi PKN Kelas 8 Semester 2 Bab 5


KITA SEMUA SEDERAJAT DAN BERSAUDARA

A. Hakikat Hak Asasi Manusia

1. Pengertian hak asasi manusia

HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. Sejarah perkembangan hak asasi manusia

3. Macam hak asasi manusia

HAM meliputi berbagai bidang, antara lain :


B. Jaminan Perlindungan Hak dan Kewajiban asasi Manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945

1. Hak Asasi Manusia sesuai Nilai-nilai Pancasila
a. Hak Asasi Manusia sesuai Nilai-nilai Pancasila

b. Landasan hukum jaminan hak dan kewajiban asasi manusia di Indonesia

Dasar hukum penegakkan HAM di Indonesia :


c. Jaminan hak dan kewajiban asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945

Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 yang mengatur tentang HAM :


2. Jaminan Perlindungan Hak dan Kewajiban asasi Manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945

a. Perwujudan hak asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang hak asasi manusia

a. Pasal 27 (1): hak dalam hukum dan pemerintahan
Pasal 27 (2) : hak dalam pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal 27 (3) : hak dalam pembelaan negara
b. Pasal 28 : hak berserikat dan berkumpul
Pasal 28A : hak hidup
Pasal 28B : hak berkeluarga, hak melanjutkan keturunan
Pasal 28C : hak mengembangkan dan memajukan diri
Pasal 28D : hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, hak untuk bekerja, hak dalam pemerintahan, hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28E : hak memeluk agama dan beribadah, hak berserikat dan berkumpul
Pasal 28F : hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28G : hak atas perlindungan diri, hak terbebas dari penyiksaan, hak memperoleh suaka politik dari Negara lain
Pasal 28H : hak hidup sejahtera, hak mendapat kemudahan, hak atas jaminan sosial
Pasal 28I : hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak
Pasal 28J : kewajiban asasi untuk menghormati hak asasi orang lain
c. Pasal 29 (2) : hak memeluk agama dan beribadah
d. Pasal 30 (1) : hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
e. Pasal 31 (1) : hak mendapatkan pendidikan
f. Pasal 32 (1) : hak memajukan kebudayaan nasional
g. Pasal 33 (1)(2)(3) : hak dalam bidang perekonomian
h. Pasal 34 (1) : hak bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.


b. Perwujudan kewajiban asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban asasi manusia

a. Pasal 27 (1): kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
Pasal 27 (2) : keawjiban bekerja dan berusaha agar hidup layak
Pasal 27 (3) : kewajiban membela negara negara
b. Pasal 28 : kewajiban mematuhi aturan berserikat dan berkumpul
Pasal 28A : kewajiban mempertahankan hidup
Pasal 28B : kewajiban menafkahi keluarga dan melanjutkan keturunan
Pasal 28C : kewajiban mengembangkan dan memajukan diri
Pasal 28D : kewajiban atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, kewajiban untuk bekerja, kewajiban mematuhi aturan dalam pemerintahan, kewajiban mematuhi aturan hukum atas status kewarganegaraan
Pasal 28E : kewajiban beribadah, kewajiban mematuhi aturan berserikat dan berkumpul
Pasal 28F : kewajiban mematuhi aturan berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28G : keawajiban menjaga diri, kewajiban mempertahankan diri dari penyiksaan
Pasal 28H : kewajiban meningkatkan taraf hidup agar sejahtera
Pasal 28I : kewajiban mempertahankan hidup, untuk tidak disiksa, kewajiban menjaga kemerdekaan pikiran dan hati nurani, kewajiban melaksanakan agama
Pasal 28J : kewajiban asasi untuk menghormati hak asasi orang lain
c. Pasal 29 (2) : kewajiban beribadah dan melaksanakan keyakinan
d. Pasal 30 (1) : kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
e. Pasal 31 (1) : kewajiban belajar dan menuntut ilmu
f. Pasal 32 (1) : kewajiban melestarikan dan memajukan kebudayaan nasional
g. Pasal 33 (1)(2)(3) : kewajiban dalam bidang perekonomian, menjaga bumi, air dan kekayaan alam
h. Pasal 34 (1) : kewajiban berusaha bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar.

Baca Juga :

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Materi PKN Kelas 8 Semester 2 Bab 5, semoga bisa bermanfaat.

Exit mobile version