Materi PKN Kelas 8 Semester 2 Bab 5 : Pada kesempatan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Materi PKN Kelas 8 Semester 2 Bab 5, yuk simak dibawah ini:
Materi PKN Kelas 8 Semester 2 Bab 5
KITA SEMUA SEDERAJAT DAN BERSAUDARA
A. Hakikat Hak Asasi Manusia
1. Pengertian hak asasi manusia
- Istilah Hak Asasi Manusia
- Human Rights (Inggris)
- Droit de L’home (Perancis)
- Menselijke Rechten (Belanda)
- HAM adalah hak dasar atau hak pokok (hak pundamental) yang melekat pada kodrat manusia yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir.
- Menurut UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 1 ayat (1)
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
- Contoh:
- Hak Hidup (Life) >> pasal 28A
- Hak Kemerdekaan (Liberty) >> pasal 28E
- Hak Memiiliki Sesuatu (Property)
- Hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan (Happy) >> pasal 28H
2. Sejarah perkembangan hak asasi manusia
- HAM di Inggris
- Magna Charta (1215)
- Pettion of Rights (1628)
- Habeas Corpus Act (1679)
- Bill of Rights (1689)
- HAM di Amerika Serikat
- “Declaration of Independence” (1776)
- The Four Freedom (Franklin D Roosevelt) (1941)
– Freedom of Speech (kebebasan berbicara)
– Freedom of Religion (kebebasan memilih agama)
– Freedom from Fear (kebebasan dari rasa takut
– Feedom from want (kebebasan dari kekurangan dan kelaparan )
- HAM di Perancis
“Declaration des droits de L’homme et du citoyen” (1789)
Dicetuskan oleh JJ Rousseau dan Lafayette berisi dokumen tentang :- Kebebasan (liberte)
- Kesamaan (egalite)
- Persaudaraan/kesetiakawanan (franternite)
- HAM di PBB
- 10 Desember 1948
- Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
- Piagam ini memuat 30 pasal, pasal 1 berbunyi “….sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan ….” Universal Declaration of Human Rights dikelompokkan dalam tiga bagian :
– Hak politik dan yuridis
– Hak atas martabat dan integritas manusia
– Hak sosial, ekonomi dan budaya
- HAM di Indonesia
- 18 agustus 1945
- Pembukaan UUD 1945
3. Macam hak asasi manusia
HAM meliputi berbagai bidang, antara lain :
- Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
- Hak memeluk agama
- Hak melaksanakan ibadah
- Hak mengemukakan pendapat
- Hak asasi Ekonomi (Property Rights)
- Hak memiliki sesuatu
- Hak membeli dan menjual sesuatu
- Hak memilih pekerjaan
- Hak Asasi Politik (Political Rights)
- Hak untuk diakui sebagai WNI
- Hak untuk memilih dan dipilih
- Hak untuk berserikat dan berkumpul
- Hak Asasi Social dan Kebudayaaan (Social and Culture Rights)
- Hak mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pelayanan kesehatan
- Hak mengembangkan kebudayaan
- Hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality
- Hak menduduki jabatan pemerintahan
- Hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum
- Hak mendapat jaminan keamanan dari pemerintah
- Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan dalam tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Rights)
- Hak mendapat pengacara dalam kasus hukum
- Hak membela diri terhadap tuduhan yang disangkakan
- Hak mendapatkan remisi, grasi dari pemerintah
B. Jaminan Perlindungan Hak dan Kewajiban asasi Manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945
1. Hak Asasi Manusia sesuai Nilai-nilai Pancasila
a. Hak Asasi Manusia sesuai Nilai-nilai Pancasila
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Mengakui persamaan harkat (nilai manusia), derajat (kedudukan manusia), dan martabat manusia (harga diri) sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa
- Saling mencintai sesama manusia
- Tidak semena-mena terhadap orang lain
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
- Berani membela kebenaran dan keadilan
- Menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaaan
- Hormat mengormati dan bekerjasama dengan bangsa lain
- Kedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Kekeluragaan dan kegotongroyongan
- Bersikap adil
- Menghormati hak orang lain, dan selalu berusaha menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain
- Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
- Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan orang lain
- Mengembangkan hidup sederhana, tidak bergaya hidup mewah, tidak bersikap boros dan suka bekerja keras
- Menghargai hasil karya orang lain
b. Landasan hukum jaminan hak dan kewajiban asasi manusia di Indonesia
Dasar hukum penegakkan HAM di Indonesia :
- Pancasila
Sila ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab” - UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pembukaan UUD 1945 alinea ke-1 “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 - Pasal UUD Negara RI Tahun 1945
- Pasal 27 (1)(2)(3)
Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J
Pasal 29 (2)
Pasal 31 (1)
Pasal 32 (1)
Pasal 33 (1)(2)(3)
Pasal 34 (1)
- Pasal 27 (1)(2)(3)
- Pembukaan UUD 1945 alinea ke-1 “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
- TAP MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM berisi “Piagam HAM bagi bangsa Indonesia”
- 8 Bab
- Hak hidup, hak berkeluarga/melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak kebebasan informasi, hak keamanan dan hak kesejahteraan.
- UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM
- 11 Bab, 106 pasal
- Ditetapkan 23 September 1999
- Hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak rasa aman, hak kesejahteraan, hak wanita dan hak anak-anak
- UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
- Pasal 4 “Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memerisa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat”
- Pasal 7 “Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi :
- Kejahatan genosida
- Kejahatan terhadap kemanusiaan
- Untuk menyelesaikan berbagai masalah HAM berat
Lembaga-lembaga Perlindungan HAM- KOMNAS HAM (Komisi Nasional HAM)
Diatur dalam BAB VII, pasal 75-99 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM - Pengadilan HAM
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAM
- Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi (BKBHPT)
- KOMNAS HAM (Komisi Nasional HAM)
c. Jaminan hak dan kewajiban asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 yang mengatur tentang HAM :
- Pasal 27
(1) Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. - Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya - Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J
- Pasal 29
ayat (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. - Pasal 30
ayat (1) “ Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”. - Pasal 31
ayat (1) “ Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan”. - Pasal 32
ayat (1) “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. - Pasal 33
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikusai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. - Pasal 34
ayat (1) “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”
2. Jaminan Perlindungan Hak dan Kewajiban asasi Manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945
a. Perwujudan hak asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang hak asasi manusia
a. Pasal 27 (1): hak dalam hukum dan pemerintahan
Pasal 27 (2) : hak dalam pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal 27 (3) : hak dalam pembelaan negara
b. Pasal 28 : hak berserikat dan berkumpul
Pasal 28A : hak hidup
Pasal 28B : hak berkeluarga, hak melanjutkan keturunan
Pasal 28C : hak mengembangkan dan memajukan diri
Pasal 28D : hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, hak untuk bekerja, hak dalam pemerintahan, hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28E : hak memeluk agama dan beribadah, hak berserikat dan berkumpul
Pasal 28F : hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28G : hak atas perlindungan diri, hak terbebas dari penyiksaan, hak memperoleh suaka politik dari Negara lain
Pasal 28H : hak hidup sejahtera, hak mendapat kemudahan, hak atas jaminan sosial
Pasal 28I : hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak
Pasal 28J : kewajiban asasi untuk menghormati hak asasi orang lain
c. Pasal 29 (2) : hak memeluk agama dan beribadah
d. Pasal 30 (1) : hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
e. Pasal 31 (1) : hak mendapatkan pendidikan
f. Pasal 32 (1) : hak memajukan kebudayaan nasional
g. Pasal 33 (1)(2)(3) : hak dalam bidang perekonomian
h. Pasal 34 (1) : hak bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
b. Perwujudan kewajiban asasi manusia dalam UUD Negara RI Tahun 1945
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban asasi manusia
a. Pasal 27 (1): kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
Pasal 27 (2) : keawjiban bekerja dan berusaha agar hidup layak
Pasal 27 (3) : kewajiban membela negara negara
b. Pasal 28 : kewajiban mematuhi aturan berserikat dan berkumpul
Pasal 28A : kewajiban mempertahankan hidup
Pasal 28B : kewajiban menafkahi keluarga dan melanjutkan keturunan
Pasal 28C : kewajiban mengembangkan dan memajukan diri
Pasal 28D : kewajiban atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, kewajiban untuk bekerja, kewajiban mematuhi aturan dalam pemerintahan, kewajiban mematuhi aturan hukum atas status kewarganegaraan
Pasal 28E : kewajiban beribadah, kewajiban mematuhi aturan berserikat dan berkumpul
Pasal 28F : kewajiban mematuhi aturan berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28G : keawajiban menjaga diri, kewajiban mempertahankan diri dari penyiksaan
Pasal 28H : kewajiban meningkatkan taraf hidup agar sejahtera
Pasal 28I : kewajiban mempertahankan hidup, untuk tidak disiksa, kewajiban menjaga kemerdekaan pikiran dan hati nurani, kewajiban melaksanakan agama
Pasal 28J : kewajiban asasi untuk menghormati hak asasi orang lain
c. Pasal 29 (2) : kewajiban beribadah dan melaksanakan keyakinan
d. Pasal 30 (1) : kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
e. Pasal 31 (1) : kewajiban belajar dan menuntut ilmu
f. Pasal 32 (1) : kewajiban melestarikan dan memajukan kebudayaan nasional
g. Pasal 33 (1)(2)(3) : kewajiban dalam bidang perekonomian, menjaga bumi, air dan kekayaan alam
h. Pasal 34 (1) : kewajiban berusaha bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Baca Juga :
- Materi PKN Kelas 8 Semester 2 K13
- Materi PKN Kelas 7 Semester 2 K13
- Uji Kompetensi Bab 6 PKN Kelas 12
- Jelaskan Posisi Silang Indonesia
- Soal PKN Kelas 10 Bab 4 Beserta Jawabannya
Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Materi PKN Kelas 8 Semester 2 Bab 5, semoga bisa bermanfaat.