Pelanggaran HAM: Pada pembahasan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Pelanggaran HAM, yuk disimak ulasannya dibawah ini :
Tentang HAM
Kasus pelanggaran hak asasi manusia adalah salah satu dari banyak kasus yang terjadi di masyarakat umum. Ini bisa dilihat dari banyaknya kasus atau berita yang beredar mulai dari korupsi, pembunuhan hingga pencemaran nama baik. Maka Anda harus mempertimbangkan pemahaman berikut tentang pelanggaran HAM. Baca Juga : Warga Negara Adalah
Definisi Hak Asasi Manusia
Memahami Hak Asasi Manusia secara Umum
Memahami hak asasi manusia secara umum dapat didefinisikan sebagai hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak ia dilahirkan. Hak Asasi Manusia mengandung norma dan prinsip moral. Unsur-unsur yang membentuk hak asasi manusia menggambarkan kriteria tertentu berdasarkan perilaku atau tindakan manusia, yang kemudian diberi perlindungan berkala dalam bentuk hak hukum baik hukum nasional maupun internasional.
Hak-hak yang diperoleh adalah hal dasar atau juga dikenal sebagai hak absolut, yang secara inheren seseorang memiliki hak karena ia adalah manusia. Hak asasi manusia berlaku secara universal, dalam arti umum bahwa hak ini melekat pada semua manusia, tidak peduli apa bangsa, agama dan statusnya. Baca Juga : Pengertian Warga Negara
Memahami Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli
Definisi Hak Asasi Manusia (HAM) sangat beragam, para ahli memiliki pendapat berbeda tentang hal ini. Berikut ini adalah definisi hak asasi manusia menurut para ahli:
1. Karel Vasak
Menurut Vasak, hak asasi manusia dibagi menjadi tiga generasi di mana ide ini diambil berdasarkan tiga tema selama Revolusi Perancis, termasuk:
- Generasi Pertama: Terdiri dari hak politik dan sipil
- Generasi Kedua: Terdiri dari hak sosial-ekonomi dan budaya
- Generasi Ketiga: Hak solidaritas
Vasak mengatakan, bahwa ketiga generasi yang disebutkan di atas harus dipahami sebagai unit yang saling berhubungan dan menyempurnakan. Sedangkan istilah “Generasi” yang digunakan oleh Vasak mengacu pada ruang lingkup dan substansi hak-hak yang menjadi prioritas dalam periode waktu tertentu. Baca Juga : Hari Lahir Pancasila
2. Miriam Budiarjo
Menurut Miriam Budiarjo, HAM adalah HAM yang sudah melekat sejak lahir. Hak bersifat universal (berlaku kapan saja dan di mana saja) dan tidak memiliki perbedaan gender, etnis, budaya, dan sebagainya. Dengan kata lain, hak asasi manusia itu milik semua orang tanpa kecuali.
3. Leah Kevin
Leah Kevin memiliki konsepsi yang menyatakan bahwa hak asasi manusia terdiri dari dua makna paling mendasar. Arti pertama adalah bahwa hak intrinsik dimiliki oleh seseorang karena dia adalah manusia. Ini termasuk hak moral dalam hal menjadi manusia. Arti kedua adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang, baik dalam jangkauan nasional maupun internasional.
4. SHAW
SHAW menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah perwujudan wacana publik yang pada saat itu memiliki bahasa moral umum. Meski begitu, klaim itu sengaja dibuat sebagai doktrin sehingga hak asasi manusia terus menciptakan skeptisisme tentang berbagai hal, seperti sifat dan pembenaran hak asasi manusia yang ada di era ini.
Sementara pertanyaan tentang apa yang “benar” masih merupakan masalah kontroversi dan menyebabkan perdebatan dalam sudut pandang filosofis.
5. Mahfud M.D
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Mahfud M.D menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada martabat dan martabat manusia yang dibawa sejak lahir. Dengan kata lain, hak ini alami.
6. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak asasi manusia atau fundamental bagi manusia. Hak ini didasarkan pada sifat yang tidak dapat diganggu gugat atau suci.
7. C. de Rover
Menurut C. de Rover, hak asasi manusia adalah hak dalam hukum yang dimiliki oleh setiap manusia dalam porsi yang sama. Dalam arti tidak ada perbedaan antara hak orang kaya atau orang miskin (setiap orang memiliki hak yang sama). Bahkan jika orang tersebut telah melanggar hak mereka, hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan.
Karena hak asasi manusia adalah hukum, yang harus dilindungi dari peraturan nasional. Ini dilakukan untuk menegakkan, menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi manusia.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM adalah tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok secara terencana atau tidak terencana. Yaitu dengan mengabaikan, menghalangi, membatasi dan menghilangkan hak-hak individu atau kelompok orang. Pelanggaran Hak Asasi Manusia sama dengan menyangkal hukum, karena setiap orang dijamin bebas oleh hukum yang diatur oleh sistem hukum sebagai warga negara.
Jenis pelanggaran HAM ini terdiri dari dua jenis, yaitu ringan dan berat. Pada tipe ringan, pelanggaran memiliki risiko berbahaya tetapi tidak mengancam keselamatan jiwa. Contoh pelanggaran kecil ini adalah diskriminasi dan pencemaran nama baik.
Sedangkan jenis pelanggaran serius, risiko yang ditimbulkan adalah dalam bentuk tindakan berbahaya yang mengancam keselamatan hidup seseorang atau sekelompok orang. Yang kemudian menjadi dasar pembentukan organisasi kemanusiaan. Contoh pelanggaran serius yang terjadi di Indonesia adalah PKI G30S. Baca Juga : Nilai-Nilai Pancasila Sesuai Dengan Perkembangan Zaman
Dalam menegakkan hak asasi manusia di Indonesia, lima ideologi ideologi dan UUD 1945 harus dijadikan rujukan utama, karena secara terpadu nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya adalah Undang-Undang Hak Asasi Manusia Indonesia.
Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Pelanggaran HAM, semoga bisa bermanfaat.