Site icon PPKN.CO.ID

Hak dan Kewajiban Warga Negara : Contoh, Makna

Hak dan Kewajiban Warga Negara : pengertian, contoh hak dan kewajiban warga negara, hak dan kewajiban warga negara menurut uud 1945 pasal 27 34, makna, menelaah, pasalnya :hak-dan-kewajiban-warga-negara


Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

Kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya diterima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu dilakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak itulah pengertian dari hak. Namun dalam hal kewarganegaraan, hak yaitu warga negara yang berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.

Sedangkan kewajiban memiliki pengertian yaitu suatu hal yang wajib dilakukan demi mendapatkan hak atau wewenang. Bisa diartikan bahwa kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan karena sudah mendapatkan hak, namun tergantung situasinya.


Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara

  1. Berhak mendapat perlindungan hukum, yang dimuat berdasarkan pasal 27 ayat (1).
  2. Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak, yang dimuat berdasarkan pasal 27 ayat 2.
  3. Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan, yang dimuat bersasarkan pasal 28D ayat (1).
  4. Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai, yang dimuat berdasarkan pasal 29 ayat (2).
  5. Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
  6. Pada pasal 28 membuat bahwa, memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. Baca juga : Pengertian Pedagogik

  1. Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, yang dimuat berdasarkan pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
  2. Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yang dimuat berdasarkan UUD 1945.
  3. Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, yang dimuat berdasarkan UUD 1945.
  4. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, yang dimuat berdasarkan pasal 28J ayat 1.
  5. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, yang dimuat berdasarkan pasal 28J ayat 2.
  6. Bersasarkan pasal 28 memuat tentang kewajiban yaitu tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945

Didalam UUD 1945 memuat pasal mengenai hak dan kewajiban, yaitu diantaranya :

  1. Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara, yang dimuat berdasarkan pasal 26 ayat 1. Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang, yang dimuat dalam pasa 26 ayat 2.
  2. Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu, yang dimuat berdasarkan pasal 27 ayat 1. Sedangkan pada ayat 2 berbunyi, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang, yang dimuat berdasarkan pasal 28.
  4. Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara, yang dimuat berdasarkan pasal 30 ayat 1. Sedangkan pada ayat 2 berbunyi, pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang. Baca juga : Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Makna Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Hak didalam warga negara adalah hak yang diterima setiap manusia, berada pada suatu negara tertentu dan dibatasi dengan aturan yang berlaku.

  1. Hak untuk memperoleh perlindungan dari pemerintah.
  2. Hak untuk memilih agama dan kepercayaan masing-masing individu.
  3. Hak untuk memperoleh kedudukan yang sama.
  4. Hak untuk berpendapat.
  5. Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan.

Kemudian kewajiban warga negara yaitu segala sesuatu yang harus dilakukan oleh warga negara yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.


  1. Kewajiban membayar pajak.
  2. Kewajiban menaati hukum.
  3. Kewajiban membela dan mempertahankan kedaulatan.
  4. Kewajiban menghormati HAM. Baca juga : Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam UUD 1945 Pada Pasal 27 – 34

Banyak hal mengenai hak warga negara indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 27 – 34 seperti :

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  2. Hak membela negara.
  3. Hak berpendapat.
  4. Hak kemerdekaan memeluk agama.
  5. Hak mendapatkan pengajaran.
  6. Hak untuk dapat mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
  7. Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan sosial.
  8. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial.

Sedangkan itu, ada kewajiban warga negara Indonesia yang harus dilakukan terhadap negara Indonesia yaitu :

  1. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan.
  2. Kewajiban membela negara.
  3. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara.

Adapun beberapa ketentuan terhadap hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, dianataranya sebagai berikut :

  1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah.
  2. Hak negara untuk dibela.
  3. Hak negara dalam menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
  4. Kewajiban negara dalam menajamin sistem hukum yang adil.
  5. Kewajiban negara dalam menjamin hak asasi warga negara.
  6. Kewajiban negara dalam mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
  7. Kewajiban negara meberi jaminan sosial.
  8. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Baca juga : Struktur Organisasi PBB

Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pasalnya

 Jenis kewajiban warga negara yang dimuat dalam pasal yaitu :

  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan, yang dimuat berdasarkan pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, yang dimuat berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945.
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, yang dimuat berdasarkan pasal 28J ayat 1.
  4. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, yang dimuat berdasarkan pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
  5. Mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, yang dimuat berdasarkan pasal 31 ayat 2.
  6. Membayar pajak, yang dimuat berdasarkan pasal 23A.
  7. Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, yang dimuat berdasarkan pasal 28J ayat 2.
  8. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, yang dimuat berdasarkan pasal 30 ayat 2.

Baca juga :

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai hak dan kewajiban warga negara : pengertian, contoh, menurut uud 1945 pasal 27 34, makna, menelaah, pasalnya

Exit mobile version