Site icon PPKN.CO.ID

Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945

Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945


Pendahuluan

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun.

Dalam konteks Indonesia, HAM mendapat perhatian besar, terutama setelah perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Melalui amandemen kedua pada tahun 2000, Indonesia secara tegas memasukkan bab khusus mengenai Hak Asasi Manusia, yaitu Bab XA Pasal 28A hingga Pasal 28J.

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hak asasi manusia menurut UUD 1945, mencakup pengertian, landasan hukum, macam-macam HAM dalam konstitusi, prinsip perlindungan, hingga implementasi dan tantangan dalam praktik.


Hak Asasi Manusia dalam Konteks Indonesia


Pengertian HAM

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap manusia yang bersifat universal, tidak dapat diganggu gugat, serta melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. HAM diakui sebagai hak kodrati, artinya hak tersebut bukan pemberian negara, melainkan harus dijamin, dihormati, dan dilindungi oleh negara.


Landasan Filosofis HAM di Indonesia

Filosofi HAM di Indonesia tidak hanya bersumber dari hukum internasional, tetapi juga dari nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.


Landasan Hukum HAM di Indonesia

HAM di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

  1. UUD 1945 (Bab XA Pasal 28A–28J).

  2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

  5. Ratifikasi berbagai instrumen internasional tentang HAM, seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR).


Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945


Bab XA UUD 1945: Pasal 28A–28J

Amandemen kedua UUD 1945 menghadirkan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 10 pasal. Berikut pokok-pokok hak asasi manusia dalam UUD 1945:

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.

Pasal 28B

Pasal 28C

Pasal 28D

Pasal 28E

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, dan menggunakan sarana komunikasi untuk mengembangkan diri.

Pasal 28G

Pasal 28H

Pasal 28I

Pasal 28J

Setiap orang wajib menghormati hak orang lain, serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap HAM, ketertiban umum, serta nilai moral.


Macam-Macam Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945


Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Meliputi hak hidup, kebebasan beragama, berpendapat, dan kebebasan dari penyiksaan.


Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Meliputi hak atas pekerjaan yang layak, hak mendapatkan jaminan sosial, serta hak hidup sejahtera.


Hak Asasi Politik (Political Rights)

Meliputi hak berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapat, serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan.


Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Cultural Rights)

Meliputi hak pendidikan, pengembangan diri, pemeliharaan kebudayaan, serta hak anak.


Hak Asasi Hukum (Legal Rights)

Meliputi hak atas kepastian hukum, perlindungan diri, dan persamaan kedudukan di hadapan hukum.


Prinsip-Prinsip HAM Menurut UUD 1945


  1. Universalitas → Hak berlaku bagi setiap manusia tanpa memandang perbedaan.

  2. Tidak Dapat Dicabut → HAM tidak bisa dihapuskan oleh siapa pun.

  3. Keseimbangan Hak dan Kewajiban → Setiap hak diikuti dengan kewajiban.

  4. Pengakuan dan Perlindungan Negara → Negara wajib menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

  5. Pembatasan yang Sah → Hak dapat dibatasi hanya oleh undang-undang untuk melindungi kepentingan bersama.


Implementasi HAM di Indonesia


Perlindungan HAM melalui Konstitusi

Konstitusi menegaskan bahwa negara bertanggung jawab melindungi hak warga negara melalui sistem hukum yang adil.


Peran Lembaga Negara


Contoh Implementasi HAM

  1. Pemenuhan hak pendidikan melalui program wajib belajar 12 tahun.

  2. Pemenuhan hak kesehatan melalui BPJS.

  3. Penegakan hak politik melalui pemilu yang demokratis.

  4. Perlindungan hak anak melalui Undang-Undang Perlindungan Anak.


Tantangan Penegakan HAM di Indonesia


  1. Kasus Pelanggaran HAM Berat yang belum tuntas, seperti Tragedi 1965, Talangsari, dan Trisakti.

  2. Diskriminasi terhadap kelompok minoritas, baik agama maupun etnis.

  3. Ketidakadilan Sosial-Ekonomi yang membuat pemenuhan HAM belum merata.

  4. Keterbatasan Aparat Penegak Hukum dalam menindak kasus pelanggaran HAM.

  5. Konflik antara Hak Individu dan Kepentingan Umum, misalnya dalam pembangunan infrastruktur yang berdampak pada penggusuran warga.


Upaya Penguatan HAM di Indonesia


Pendidikan dan Sosialisasi HAM

Mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban agar tumbuh kesadaran hukum.


Reformasi Hukum

Merevisi undang-undang yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip HAM.


Penguatan Lembaga HAM

Memberi kewenangan lebih besar kepada Komnas HAM dan lembaga terkait agar penegakan HAM lebih efektif.


Kerja Sama Internasional

Indonesia aktif dalam forum internasional untuk memperkuat perlindungan HAM sesuai standar global.


Kesimpulan


Hak Asasi Manusia menurut UUD 1945 merupakan bagian penting dari konstitusi yang menjamin hak-hak dasar warga negara Indonesia. Amandemen kedua UUD 1945 menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM dalam semua aspek kehidupan.

Namun, meskipun kerangka hukum sudah cukup kuat, implementasi HAM di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan, diskriminasi, serta ketimpangan sosial. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, lembaga negara, dan masyarakat untuk memperkuat penegakan HAM.

Dengan demikian, keberadaan HAM dalam UUD 1945 bukan hanya sebagai norma hukum, tetapi juga sebagai fondasi moral bangsa dalam mewujudkan keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Recent Post

Exit mobile version