Site icon PPKN.CO.ID

Contoh Surat Kuasa Khusus Perdata

Contoh Surat Kuasa Khusus


contoh surat kuasa khusus perdata – Satu surat yang menyebutkan pemberian wewenang untuk lakukan satu aktivitas dari yang pemberi kuasa pada penerima kuasa yang keduanya memasukkan bukti sah dengan menyertakan pernyataan dibarengi dengan materai atau ttd jadi bukti.

Surat kuasa adalah surat yang mempunyai tujuan untuk memberi kuasa / pelimpahan wewenang pada seorang yang bisa diakui supaya yang berkaitan bisa melakukan tindakan mewakili orang yang berikan kuasa untuk kepentingan spesifik karna orang yang berikan kuasa tidak bisa melakukan sendiri.

Surat kuasa ini mempunyai peranan jadi bukti kalau orang yang namanya terdaftar di dalam surat memiliki hak atau berkewajiban untuk lakukan sesuai sama isi surat kuasa.


Contoh Surat Kuasa Khusus


Surat kuasa mempunyai kedudukan yang sangat kuat dimata hukum hingga nyaris disadari oleh birokrasi apa pun. Supaya surat kuasa bisa lebih kuat dimata hukum jadi sebaiknya dalam membuat surat kuasa mesti membubuhkan materai 6000 yang peletakannya yaitu ditempat ttd oleh si pemberi kuasa.

Yang butuh di perhatikan yaitu waktu pemberi kuasa tersebut menuliskan ttdmesti dipakai diatas materai itu. Surat kuasa ini juga bentuk perwakilan di mana yang menerima kuasa mewakili yang menguasakan atasnya. Jadi yang terima kuasa memiliki hak untuk lakukan apa sajakah sesuai sama yang tercantum di surat kuasa itu. 

Contoh Surat Kuasa Khusus


Mengenai type – type surat kuasa dapat dibedakan jadi 2 type, yakni :

  1. surat kuasa resmi yang umumnya memakai materai Rp. 6. 000 serta diperlengkapi dengan jati diri serta nama terang pemberi kuasa, dan juga penerima kuasa dan saksi – saksi untuk menguatkan surat kuasa itu. Surat kuasa resmi dipakai untuk hal – hal yang bernilai tinggi umpamanya surat kuasa tanah serta surat kuasa atas usaha, dll.
  2. surat kuasa tidak resmi adalah surat kuasa yang tidaklah perlu memakai materai, cukup jati diri serta nama terang pemberi kuasa serta penerima. Surat kuasa tidak resmi umumnya dipakai untuk mengurusi perpanjangan STNK, ambil uang pensiun, serta pengambilan barang, dan kepengurusan pajak,dll.

==============================================================

Contoh Surat Kuasa Khusus Perdata

==============================================================

SURAT KUASA KHUSUS
No. .. /../…/…/… /…
Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama : …………………………………………………………………….
Pekerjaan : …………………………………………………………………….
Alamat : …………………………………………………………………….

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa;

Memberi Kuasa Penuh kepada:
1. …………………………………………………………………….
2. …………………………………………………………………….
3. …………………………………………………………………….

ADVOKAT/PENASEHAT HUKUM, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor pada kantor …….. & ASSOCIATES Jl. ………………… Pemberi Kuasa memilih kediaman hukum/ domisili hukum di kantor tersebut diatas. Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa

K H U S U S

Untuk mendampingi, memberikan nasehat hukum dan melakukan gugatan dalam arti seluas-luasnya tanpa sesuatu yang dikecualikan kepada Pemberi Kuasa atas di Pengadilan Negeri

Dan selanjutnya untuk menghadap semua instansi baik Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Pengadilan, Petugas/pejabat diseluruh Indonesia, menyusun, menandatangani, mengesahkan, mengajukan menjalankan gugatan Praperadilan, mengajukan / menjalankan gugatan-2 perkara-perkara, mengambil, menerima segala surat-surat, dokumen-dokumen, memberi keterangan-keterangan, memorie-memorie, kesimpulan-kesimpulan, mengajukan bukti-bukti, membantah, keterangan-keterangan, bukti-bukti pihak lawan, membuat dan menyuruh membuat segala panggilan-panggilan, somasi-somasi/teguran-teguran, meminta putusan sela, maupun akhir, dan penetapan-penetapan, memohon atau membantah sita jaminan (conservatoir beslag), revindicatoir beslag dan/atau putusan provisional, meminta salinan atau petikan dari semua surat-surat, meminta/mengajukan verzet/perlawanan terhadap semua putusan, menghentikan dan mengangkat lagi terhadap semua pelaksanaan putusan, menjalankan, melawan perkara, memohon putusan dijalankan dengan segala cara menurut hukum, juga perlu dengan paksaan badan, untuk itu memberi kuasa kepada juru sita, meminta angkat sumpah, apabila perlu menggugat kembali (rekonpensi), menyerahkan kepada dan/atau menerima pertimbangan pengadilan, membuat penawaran-penawaran, perundingan-perundingan, perdamaian, dan menentukan syarat-syaratnya, baik diluar maupun didalam pengadilan dan menandatangani akte perdamaian atas izin dan sepengetahuan pemberi kuasa, menunjuk dan menentukan syatar-syarat arbitrase, mengajukan banding, kasasi, dan meminta perkara diperiksa lagi menurut hukum (peninjauan kembali), menghadap atau menghubungi semua instansi, pejabat, swasta, atau/pribadi, baik secara lisan maupun tertulis guna memperoleh keterangan-keterangan, salinan-salinan atau petikan dan/atau foto copy dari segala surat guna pembuktian dalam persidangan, menentukan syarat-syarat lelang, menandatangani berita atau tuntutan, memilih tempat kedudukan (domicilie) umum dan khusus, membela semua kepentingan pemberi kuasa, didalam maupun diluar pengadilan, dengan mempergunakan segala upaya hukum dan/atau mengambil tindakan-tindakan hukum, membuat segala-galanya menurut hukum yang dianggap perlu, penting, baik dan berguna oleh yang diberi kuasa, tidak ada yang dikecualikan, kuasa ini diberikan hak retensi, serta dimana perlu kuasa ini dapat disubtitusikan kepada orang lain dengan syarat-syarat yang sama.
==============================================================
Surat kuasa ini berlaku sejak ditandatangani bersama. Pembatalan dan pencabutan secara sepihak tidak akan mengakhiri kuasa ini.
==============================================================
………, …………………

Penerima Kuasa,                                                     Pemberi Kuasa,
……&Associates
[…Nama Lengkap…]                                         […Nama Lengkap…]

Demikian contoh surat kuasa khusus perdata dari PPKN.CO.ID semoga dapat menjadi referensi.

Refrensi Teknologi [DISINI]

Exit mobile version