Site icon PPKN.CO.ID

Contoh Konflik Sosial Di Masyarakat Dan Penyebabnya

Contoh Konflik Sosial Di Masyarakat Dan Penyebabnya

Contoh Konflik Sosial Di Masyarakat Dan Penyebabnya

Akhir-akhir ini konflik sosial di Indonesia semakin marak. Masyarakat menjadi begitu mudah tersulut rasa amarah dan diprovokasi oleh pihak lain. Konflik sosial yang terjadi seringkali disertai dengan kekerasan. Konflik sosial yang terjadi di tengah masyarakat merupakan salah satu penyebab lunturnya Bhinneka Tunggal Ika dalam masyarakat, terkikisnya kearifan lokal, institusi pendidikan yang tidak mengajarkan visi dunia pendidikan serta tidak maksimalnya Negara dalam melindungi hak konstitusional warga Negara. Dampak akibat konflik sosial dirasakan sangat menggangu Indonesia sebagai negara demokrasi.

Rumusan Konflik Sosial

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, yang dimaksud dengan konflik sosial atau konflik, adalah :  “perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional”.

Macam-macam Konflik

Sebagai bentuk interaksi sosial, konflik dapat dibedakan ke dalam beberapa bagian, yaitu :

  1. Konflik Individual – merupakan konflik yang terjadi karena ada benturan dua kepentingan dari dua individu yang berbeda. Hal ini terjadi karena setiap orang memiliki keinginan dan kebutuhan yang berbeda.
    Contoh : Seorang anak yang berebut mainan dengan kakaknya.
  2. Konflik antarkelas sosial – Dikenal dengan konflik vertikal, merupakan konflik yang terjadi karena adanya benturan kepentingan dan kebutuhan antara dua kelas sosial yang berbeda.
    Contoh : Demo buruh yang meminta kenaikan upah kepada pengusaha tempat ia bekerja.
  3. Konflik antarkelompok sosial – Dikenal dengan konflik horizontal, merupakan konflik yang terjadi karena ada benturan dua kepentingan dari dua kelompok sosial yang berbeda.
    Contoh : Kasus bentrok Lampung tahun 2012.
  4. Konflik rasial – Konflik rasial terjadi karena ada benturan antara dua ras yang berbeda mengenai suatu isu. Faktor pemicunya adalah timpangnya kondisi sosial ekonomi yang memiliki dampak ketimpangan sosial di masyarakat. .
    Contoh : kasus Timor Timur, DOM Aceh, Malari (SARA).
  5. Konflik politik – Konflik politik timbul karena adanya kepentingan untuk meraih kekuasaan dengan menumbangkan kekuasaan pemerintahan sebelumnya.
    Contoh : tumbangnya Orde Lama oleh Orde Baru.
  6. Konflik internasional – Konflik internasional terjadi karena adanya benturan antar Negara yang berkaitan kepentingan masing-masing Negara.
    Contoh : Sengketa Selat Ambalat antara Malaysia dan Indonesia

Faktor-Faktor Penyebab Konflik Sosial

Berbagai faktor yang menjadi penyebab terjadinya konflik sosial adalah :

  1. Perbedaan Pendirian. Perbedaan pendirian tak jarang menjadi penyebab timbulnya konflik sosial. Dalam suatu masyarakat, seringkali terjadi perbedaan pendapat atau perbedaan cara pandang akan sesuatu hal misalnya sikap politik. Tak jarang, perbedaan sikap politik menjadi benih timbulnya konflik sosial dalam masyarakat.
  2. Perbedaan keyakinan. Perbedaan keyakinan seringkali memicu konflik sosial dalam masyarakat. Kini masyarakat semakin permisif terhadap penggunaan cara-cara kekerasan guna menegakkan prinsip-prinsip agama yang dianut. Hal ini tidak hanya terjadi antar pemeluk agama, namun sesama pemeluk agama juga tidak jarang mengalami hal ini.
  3. Perbedaan kebudayaan. Kebudayaan yang berbeda antara kebudayaan setempat dan kebudayaan dari luar wilayahnya juga memberikan kontribusi sebagai salah satu faktor penyebab timbulnya konflik sosial.
  4. Perbedaan kepentingan – Setiap orang memiliki kepentingan yang berbeda satu sama lain. Perbedaan ini dapat menimbulkan konflik dalam masyarakat. Misalnya saja demontrasi sopir taksi konvensional yang terjadi beberapa waktu yang lalu yang berakhir dengan bentrokan. Mereka menolak keberadaan taksi berbasis online yang dianggap mengambil penghasilan mereka.
  5. Perubahan sosial – Konflik sosial dapat memicu adanya perubahan sosial, begitu juga sebaliknya.

Contoh Konflik Sosial dalam Masyarakat

Sebagai Negara yang ber-Bhinneka Tunggal Ika, Indonesia tidak lepas dirundung berbagai masalah terjadinya konflik sosial di antara masyarakat. Heterogenitas yang dimiliki sebagai salah satu kelebihan Indonesia di mata dunia internasional dan penyebab terciptanya masyarakat majemuk dan multikultural justru menjadi sumber konflik.  Semakin lunturnya Bhinneka Tunggal Ika, fungsi Pancasila sebagai dasar negara yang semakin memudar, serta tidak hadirnya Negara dalam melindungi hak dan kewajiban warga negaranya ditengarai menjadi penyebab maraknya konflik sosial akhir-akhir ini.

Menilik data yang diperoleh dari laman Kesbangpol-Kementerian Dalam Negeri, konflik sosial yang terjadi di Indonesia dapat dikelompokkan berdasarkan isu/pola konflik, sumber konflik, dan wilayah konflik.

1. Berdasarkan isu/pola konflik sosial. Pada rentang waktu 2013-2015 (pertengahan kuartal Januari s/d April) telah terjadi total 201 kasus dengan rincian

  • bentrok antar warga total berjumlah 85 kasus
  • isu keamanan total berjumlah 45 kasus
  • isu SARA total berjumlah 10 kasus
  • konflik kesenjangan sosial total berjumlah 2 kasus
  • konflik pada institusi pendidikan total berjumlah 3 kasus
  • konflik ORMAS total berjumlah 10 kasus
  • sengketa lahan total berjumlah 31 kasus
  • ekses politik total berjumlah 15 kasus.

2. Berdasarkan sumber konflik. Merujuk pada ketentuan dalam UU No. 7/2012 pada tahun 2013-2015 (pertengahan kuartal Januari s/d April) yang menjadi sumber terjadinya konflik adalah :

  • permasalahan ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya total berjumlah 159 kasus
  • perseteruan SARA total berjumlah 9 kasus
  • sengketa SDA/Lahan total berjumlah 33 kasus.

3. Berdasarkan pengelompokan wilayah/Provinsi. Wilayah terjadinya konflik sosial selama pertengahan kuartal di tahun 2015 (Januari s/d April) didominasi oleh :

  • Provinsi DKI Jakarta terjadi 5 peristiwa konflik
  • Provinsi Jawa Timur terjadi 4 peristiwa konflik
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat terjadi 3 peristiwa konflik
  • Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Selatan masing-masing terjadi 2 peristiwa konflik, dan
  • Provinsi Riau, Kepri, Jambi, Lampung, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua, dan Papua Barat masing-masing terjadi 1 peristiwa konflik.

Berikut beberapa contoh konflik sosial dalam masyarakat yang pernah terjadi di Indonesia yang dirangkum dari pemberitaan beberapa media massa serta data dari BNPB.

1. Konflik Sosial yang terjadi di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012

Konflik ini terjadi pada tanggal 27 Oktober 2012 hingga 29 Oktober 2012. Yang menjadi penyebab konflik adalah saat ada dua gadis yang berasal dari Desa Agom diganggu oleh sekelompok pemuda yang berasal dari desa Balinuraga. Kedua gadis ini sedang naik sepeda motor kemudian diganggu hingga kedua terjatuh dan mengalami luka-luka. Sontak kejadian ini memicu amarah dari warga desa Agom. Mereka kemudian mendatangi Desa Balinuraga yang mayoritas beretnis Bali dengan membawa sajam dan senjata. Bentrok pun tak terhindarkan hingga menewaskan total 10 orang.

2. Konflik Sosial yang terjadi di Tolikara Tahun 2016

Konflik terjadi karena pembagian bantuan dana respek antar distrik yang dirasa tidak adil. Konflik ini menimbulkan korban jiwa dan kehilangan harta benda. Selain itu, konflik juga menyebabkan sebagian warga mengungsi dan terjadi penjarahan.

3. Konflik Sosial yang terjadi di Kabupaten Flores Timur, NTT Tahun 2013

Konflik sosial yang terjadi pada tanggal 11 Mei 2013 di Desa Wulublolong dan Desa Lohayong II Kecamatan Solor Timur Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT. Penyebabnya adalah saling rebut material yang berada di batas desa yang diklaim oleh kedua warga desa sebagai pemilik. Konflik menimbulkan kerugian materi, korban jiwa serta sebagian warga mengungsi.

4. Konflik Sosial yang terjadi di Rembang, Jawa Tengah Tahun 2016

Merupakan konflik dalam bidang pertambangan. Terjadi antara Semen Indonesia dengan warga masyarakat Pegunungan Kendeng, Rembang Jawa Tengah. Penyebabnya adalah berbagai kejanggalan yang telah dilakukan oleh Semen Indonesia seperti masalah Amdal yang tidak sesuai dan hak ekonomi.

5. Konflik Sosial yang terjadi di Kabupaten Sumbawa Besar, NTB Tahun 2013

Konflik sosial yang terjadi pada tanggal 23 Januari 2013 di Desa Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupatan Sumbawa Besar, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Konflik ini menyebabkan banyak warga masyarakat yang mengungsi.

6. Konflik yang terjadi di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku

Konflik sosial yang terjadi di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Merupakan konflik yang sering terjadi dan berkelanjutan. Konflik menyebabkan kerugian materi.

7. Konflik sosial yang terjadi di Aceh Singkil, Tahun 2015

Aksi pembakaran beberapa gereja yang terjadi tanggal 13 Oktober 2015 di Aceh Singkil diawali dengan demonstrasi yang dilakukan oleh remaja Muslim. Mereka menuntut pemerintah setempat untuk melakukan pembongkaran terhadap sejumlah gereja yang dianggap tidak memiliki izin. Karena tensi yang tinggi, sebanyak 600 orang kemudian memutuskan melakukan pembakaran terhadap beberapa gereeja yang ada. Konflik ini mengakibatkan 1 orang tewas dan 4 orang luka-luka.

8. Konflik sosial yang terjadi di Tolikara, Tahun 2015

Banyak pihak yang berpendapat bahwa konflik sosial yang terjadi di Tolikara ini tidak hanya berlatar belakang agama, namun juga masalah kesenjangan ekonomi serta keamanan. Konflik yang terjadi saat Hari Raya Idul Fitri ini berawal dari penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok orang kepada warga yang tengah melakukan Sholat Id. Aksi ini berlanjut pada pembakaran masjid, bangunan rumah serta kios yang ada di sekitarnya.

Landasan Hukum Penanganan Konflik Sosial di Indonesia

Konflik sosial yang berdampak besar pada masalah kemanusiaan menjadikan konflik sosial sebagai salah satu dari jenis-jenis pelanggaran HAM. Sebagai Negara yang kaya akan suku, agama dan budaya membuat Indonesia dikenal sebagai Negara demokrasi dengan tingkat toleransi yang tinggi. Namun, maraknya konflik sosial yang terjadi menunjukkan bahwa fungsi toleransi tidak berjalan dan ada yang salah dengan cara kita merawat kekayaan itu sebagai kekuatan.

Salah satu upaya mencegah terjadinya konflik sosial adalah dengan cara merawat kemajemukan bangsa Indonesia yang dimiliki melalui dibumikannya kembali 4 Pilar Bangsa Indonesia, yaitu :

  • Menjaga keutuhan NKRI
  • Menghayati dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila;
  • Menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasar pada UUD 1945;
  • Mempererat rasa persatuan sebagai bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika

Guna menangani konflik sosial yang terjadi di Indonesia disahkanlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Adapun hal-hal yang diatur dalam PP ini adalah sebagai berikut :

  • Upaya pencegahan konflik;
  • Berbagai tindakan darurat yang diperlukan guna menyelamatkan dan melindungi korban;
  • Penggunaan kekuatan TNI sebagai bantuan;
  • Pemulihan paska konflik;
  • Partisipasi masyarakat dalam penanganan konflik, dan
  • Dilakukannya monitoring dan evaluasi.

Peraturan Pemerintah ini merupakan landasan hukum bagi pemerintah dalam menangani konflik sosial dengan tujuan :

  • Terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera;
  • Terpeliharanya kehidupan bermasyarakat yang damai dan harmonis;
  • Ditingkatkannya rasa tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  • Terpeliharanya keberlangsungan fungsi pemerintahan;
  • Terlindunginya jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum;
  • Terlindunginya dan terpenuhinya hak korban;
  • Pemulihan kondisi fisik dan mental masyarakat;
  • Pemulihan sarana dan prasarana umum.

Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial diharapkan penanganan konflik sosial akan lebih baik karena melibatkan berbagai pihak. Hal ini juga menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi hak dan kewajiban warga negara.

Semoga Bermanfaat….

Refrensi Teknologi : KLIKDISINI

Exit mobile version