Apa Yang Dimaksud Dengan HAM : Pada kesempatan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Apa Yang Dimaksud Dengan HAM, yuk simak dibawah ini :
Apa Yang Dimaksud Dengan HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak asasi manusia yang telah dimiliki manusia sejak lahir. Hak asasi manusia berlaku untuk siapa pun, kapan pun, di mana pun.
Hak asasi manusia tidak dapat diganggu gugat dan tidak dapat diganggu gugat karena itu adalah anugerah yang dimiliki semua manusia.
Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia rakyatnya. Negara juga wajib menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan berbagai pihak.
Definisi Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki seseorang atas dasar eksistensi manusia.
Hak untuk hidup dan mendapatkan kebutuhan dasar pangan dan sandang dapat dianggap sebagai hak asasi manusia.
Hak sipil atau hukum ini diberikan oleh pemerintah. Hak untuk memilih pada usia 18 tahun adalah hak sipil, bukan hak asasi manusia.
Dari abad ke-19 hingga abad ke-20, konsep hak asasi manusia diperluas hingga mencakup banyak hak yang sebelumnya dianggap sebagai warga negara.
Sejarah hak asasi manusia
Hak asasi manusia telah menjadi norma sejak Perang Dunia II, seperti dilansir Encyclopaedia Britannica (2015).
Ini kemudian dibuat dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Dunia PBB (DUHAM) yang diterbitkan pada tahun 1948.
Hak asasi manusia ini menggantikan istilah hak alamiah. Dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah martabat dan pengakuan hak dan tidak dapat dicabut oleh siapapun.
Hak semua orang dilindungi oleh seperangkat peraturan hukum. Hal ini untuk menghindari segala bentuk pemberontakan sebagai upaya terakhir melawan penipuan.
Banyak sarjana menelusuri asal mula konsep hak alam (embrio HAM) hingga pemikiran Yunani dan Romawi kuno dalam literatur dan filsafat Yunani dan Romawi.
Ada banyak pertanyaan yang mengakui bahwa hukum Tuhan dan alam dipahami lebih diutamakan daripada hukum yang dibuat oleh negara.
Piagam PBB menyebutkan bahwa salah satu tujuan pembentukan PBB adalah untuk mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa.
Itu didasarkan pada persamaan hak dan penghormatan terhadap prinsip penentuan nasib sendiri.
Ini juga tentang mencapai kerja sama internasional dan memecahkan masalah-masalah internasional seperti alam, ekonomi, masyarakat, budaya, atau kemanusiaan.
Di Indonesia, hak asasi manusia diatur oleh UUD 1945, UU MPR No. XVII / MPR / 1998, dan UU HAM No. 39, banyak regulasi dimulai pada 1999.
Jenis hak asasi manusia
Ada banyak jenis hak asasi manusia yang perlu kita ketahui.
Hak pribadi
Hak asasi manusia ini terkait dengan kehidupan pribadi setiap orang. Misalnya kebebasan bergerak, kebebasan memilih, penerimaan dan pengamalan agama, kebebasan menyatakan pendapat sesuai keyakinannya.
Hak politik
Hak ini terkait dengan kehidupan politik saya. Ini seperti hak untuk memilih dalam pemilu, mendirikan partai, atau berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan.
Hak hukum
Setiap orang memiliki posisi yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hak untuk diperlakukan sama oleh hukum dan pemerintah. Selain itu, hak atas perlindungan dan layanan hukum.
Hak asasi manusia ekonomi
Hak ini berarti setiap individu dapat terlibat dalam kegiatan ekonomi. Ini tentang aktivitas membeli atau menjual, menandatangani kontrak, atau melakukan pekerjaan yang benar.
Asasi peradilan
Hak ini adalah cara bagi individu untuk diperlakukan sama dalam proses pengadilan. Hak untuk pembelaan hukum di pengadilan.
Hak sosial dan budaya
Ini ada hubungannya dengan kehidupan sosial. Anda dapat mengajar dan mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat Anda.
Baca Juga :
- Kerjasama Ekonomi Internasional
- Asas Wawasan Nusantara
- Mediasi Adalah
- Bentuk Negara Indonesia
- Lambang Pancasila
Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Apa Yang Dimaksud Dengan HAM, semoga bisa bermanfaat.