Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailahkepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 |
Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Selain mempunyai makna yang sangat mendalam, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran. Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung pokok-pokok pikiran yang menggambarkan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan).
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam Pembukaan diterima aliran negara persatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan seluruh wilayahnya. Dengan demikian negara mengatasi segala macam faham golongan, faham individualistik. Negara menurut pengertian Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki persatuan.
Dengan kata lain, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau individu. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila ketiga Pancasila.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin di capai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kausa-finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan tersebut dengan modal persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan kepada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila kelima Pancasila.
3. Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat).
Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, yang selalu mengedapankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan. Ini merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik negara. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila keempat Pancasila.
4. Pokok pikiran keempat: Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran Ketuhanan).
Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusian yang luhur. Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian taqwa kepada Tuhan Yang Maha esa, dan pokok pikiran kemanusian yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusian yang luhur. Pokok pikiran keempat ini merupakan dasar moral negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari sila pertama dan sila kedua Pancasila.
Empat pokok pikiran ini merupakan penjelasan dari inti alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Atau dengan kata lain keempat pokok pikiran tersebut tidak lain adalah merupakan penjabaran dari dasar negara, yaitu Pancasila. Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945.
Demikian ulasan dari PPKN.CO.ID Mengenai 4 pokok pikiran pembukaan uud 1945, Semoga Bermanfaat..
Refrensi Teknologi : KLIKDISINI
Resecent Posts
- Soal IPA Kelas 6
- Soal IPA Kelas 7
- Soal IPA Kelas 8
- Rumus Perbandingan Suhu
- Soal IPA Kelas 9
- Soal IPA Kelas 10
- Soal IPA Kelas 11
- Perilaku yang Bertentangan Dengan Hukum Lengkap
- Contoh Budi Pekerti Luhur Adalah
- Soal IPA Kelas 12
- Kerangka Manusia : Fungsi, Bagian-Bagian Rangka Serta Penjelasannya
- Pengertian Sitoplasma : Ciri, Komponen, Fungsi, Struktur & Bagiannya
- Perbedaan Monokotil Dan Dikotil
- Pengertian Pelapukan , Faktor penyebab pelapukan, Jenis-Jenisnya
- Kwintal ke Kg