Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan Hak Asasi Manusia

Diposting pada

Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan Hak Asasi Manusia : Pada kesempatan kali ini ppkn.co.id akan memberikan ulasan mengenai Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan Hak Asasi Manusia, yuk simak dibawah ini :


Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan Hak Asasi Manusia


Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak asasi manusia yang telah dimiliki oleh manusia sejak lahir. Hak asasi manusia berlaku untuk siapa saja, kapan saja, di mana saja.

Hak asasi manusia tidak dapat diganggu gugat dan tidak dapat diganggu gugat karena itu adalah anugerah yang dimiliki semua manusia.

Negara mempunyai kewajiban buat menghormati, melindungi serta memyanggupi HAM rakyatnya. Negara pula harus menyikapi pelanggaran yang dilakukan berbagai pihak.

Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan Hak Asasi Manusia


Definisi hak asasi manusia

Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh seseorang berdasarkan keberadaannya sebagai manusia.

Hak sipil ataupun hukum akan di berikan dari pemerintah. Hak buat memilih di umur 18 tahun merupakan hak sipil, bukan HAM.

Dari abad ke-19 hingga abad ke-20, konsep hak asasi manusia diperluas hingga mencakup banyak hak yang sebelumnya dianggap sebagai warga negara.

Sejarah hak asasi manusia

Hak asasi manusia telah menjadi bahasa sehari-hari sejak Perang Dunia II, seperti dilansir Encyclopaedia Britannica (2015).

Ini kemudian dibuat pada tahun 1948 ketika Deklarasi Hak Asasi Manusia Dunia PBB (UDHR) diumumkan.

Hak asasi manusia ini menggantikan istilah hak alamiah. Hak asasi manusia adalah pengakuan atas martabat dan hak yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun.

Hak semua orang dilindungi oleh kumpulan peraturan hukum. Hal ini buat mencegah seluruh wujud pemberontakan bagaikan upaya terakhir melawan penipuan.

Banyak sarjana menelusuri asal mula konsep hak alam (pelopor hak asasi manusia) hingga pemikiran Yunani dan Romawi kuno dalam sastra dan filsafat Yunani dan Romawi.

Ada banyak pertanyaan yang mengakui bahwa hukum dewa dan alam dipahami lebih diutamakan daripada hukum yang diberlakukan oleh negara.

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa salah satu tujuan didirikannya Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah untuk mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa.

Itu didasarkan pada persamaan hak dan penghormatan terhadap prinsip penentuan nasib sendiri.

Ini juga tentang mencapai kerjasama internasional dan memecahkan masalah internasional ekonomi, sosial, budaya atau sifat manusia.

Di Indonesia, hak asasi manusia diatur dalam UUD 1945, UU MPR No. XVII / MPR / 1998, dan UU HAM No. 39, banyak regulasi dimulai pada 1999.


Jenis hak asasi manusia

Ada banyak jenis hak asasi manusia yang perlu kita ketahui.

Hak pribadi

Hak asasi manusia ini terkait dengan kehidupan pribadi setiap orang. Misalnya menerima dan mengamalkan agama sesuai keyakinan masing-masing, seperti kebebasan bergerak, kebebasan berekspresi, dan kebebasan memilih.

Hak politik

Hak ini terkait dengan kehidupan politik seseorang. Ini seperti hak untuk memilih dalam pemilu, mendirikan partai, atau berpartisipasi dalam kegiatan pemerintah.

Hak hukum

Setiap orang memiliki posisi yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hak atas perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Selain itu, hak atas perlindungan dan layanan hukum.

Hak asasi manusia ekonomi

Hak ini berarti bahwa semua individu dapat terlibat dalam kegiatan ekonomi. Bisa berupa aktivitas jual beli, penandatanganan kontrak, atau pekerjaan yang layak.

Kekuasaan peradilan

Hak ini ialah metode bagi semua pribadi buat disikapi sama si proses pengadilan. Hak untuk pembelaan hukum di pengadilan.

Hak sosial dan budaya

Ini ada hubungannya dengan kehidupan sosial. Anda dapat mengajar dan mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat Anda.

Baca Juga :

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan Hak Asasi Manusia, semoga bisa bermanfaat.