Pengertian Konstitusi
Pengertian Konstitusi
Dalam kasus bentukan Negara, konstitusi memuat aturan serta prinsip-prinsip entitas politik kemudian hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip basis hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang kemudian kewajiban pemerintahan negara di dasarnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak pada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada semua hukum yang mendefinisikan guna pemerintahan negara.
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
Berikut ini terdapat beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli, antara lain sebagai berikut:
1. Elizabeth. C. Wade
Konstitusi merupakan naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dri badan pemerintahan suatu negeri dan menentukan pokok-pokok panduan kerja badan tersebut.
2. KC. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu pelosok yang berupa kumpulan gaya yang membentuk an mengelola pemerintahan negara.
3. Herman heller
Herman heller, konstitusi mempunyai arti yang lebih besar dari Undang-undang dasar. Konstitusi tidak hanya yuridis meskipun juga sosiologis dan politis.
Herman Heller membagi konstitusi menjadi tiga pengertian, adalah :
- Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik penduduk.
- Konstitusi yang bersifat yuris, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup dalam dalam mayarakat.
Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam salahsatu naskah sebagai undang-undang.
4. VOIR. Strong
Menurut CF. Solid, konstitusi merupakan kumpulan dasar yang didasarkan pada dampak pemerintah, hak-hak yang diperintah, serta hubungan-hubungan antara keduanya yang diatur.
5. Sri Soemantri
Konstitusi merupakan naskah yang memuat suatu bangunan negeri dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
6. Lasalle
Konstitusi merupakan hubungan antara kekuatan yang terkandung dalam sekelompok jamaah yang memiliki posisi yang nyata dalam masyarakat, umpama kepala angkatan bersenjata pelosok itu, partai politik, dll.
7. L. J. Van Apeldoorn
Beliau menyatakan bahwa konsitusi merupakan sesuatu yang memuat peraturan tertulis dan tidak tertulis.
8. Koernimanto Soetopawiro
Dalam bahasa Latin “cisme” atau Konstitusi yang berarti bersamaan dengan UU (undang-undang) yang bertanda membuat sesuatu untuk berdiri. Jadi konstitusi memiliki arti menetapkan sesuatu secara bersama-sama.
9. Richard S. Kay
Konstitusi ialah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan masa masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang dapat memupuk rasa aman sebab adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah diharuskan lebih awal.
10. Cart T. Friedrich
Konstitusi merupakan sekumpulan kegiatan yang dibuat akibat dan tas nama kaum, tapi dikenakan beberapa pembatasan dan berharap dapat menjamin bahwa kekuasaan yang diinginkan untuk pemerintahan itu gak disalahgunakan oleh orang-orang yang memperoleh tugas untuk memerintah.
11. Cf. Strong
Konstitusi yaitu sekumpulan asas yang mengse, menetapkan pemerintah dan kekuasaannya, hak-hak yang diperintah, kemudian juga hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
12. Chairul Anwar
Konstitusi merupakan primary laws mengenai pemerintahan di suatu negara dengan nilai-nilai fundamentalnya.
13. Sri Soemantri
Konstitusi merupakan naskah yang berisikan suatu bangunan negara serta sendi-sendi dari sistem pemerintahan.
14. Lord James Brice
Konstitusi ialah kerangka masyarakat di dalam dunia politik yang diatur oleh hukum, dimana hukum menetapkan secara tetap bersama berbagai lembaga yang punya fungsi dan hak yang diakui.
15. Miriam Budiarjo
Konstitusi merupakan piagam yang menyatakan tentang cita-cita sebuah bangsadan dasar organisasi salahsatu bangsa. Didalamnya berisi penjuru peraturan pokok dan primer yang berhubungan dengan pembagian kekuasaan, cita-cita negara, ideologi negara, undang-undang, kedaulatan pasal politi, ekonomi dan yang lain sebagainya.
16. A. A. They would. Struijcken
Konstitusi itu persis dengan UUD, hanya memuat garis-garis besar dan dasar tentang organisasi kenegaraan.
17. Ni’matul Huda
Konstitusi terdiri dri konstitusi tertulis dan gak tertulis. Adapun batas-batasannya adalah :
- Gambaran dari lembaga-lembaga negeri.
- Gambaran yang manyangkut PIG.
- Sekumpulan kaidah yang mengasihkan pembatasan kekuasaan kepada penguasa.
- Dokumen mengenai pembagian tugas sekaligus petugasnya dari sebuah sistem politik dalam salah satu negara.
18. James Bryce
Konstitusi merupakan keranga negara yang dikoordinir oleh hukum. Yang mana hukum menetapkan :
- Fungsi dari segala alat keseluruhan.
- Hak-hak yang sudah diharuskan oleh pemerintah.
- Pengaturan terhadap pendirian berbagai lembaga yang permanen.
19. Koernimanto Soetopawiro
Konstitusi yaitu menetapkan secara bersama-sama. Yang diambil dari bahasa asian cisme yang artinya bersama-sam, dan statute artinya menyajikan sesuatu gar bisa berdiri.
20. Prajudi Atmosudirjo
Konstitusi ialah hasil dari sejarah ataupun proses dari perjuangan bangsa yang bersangkutan, seperti apa sejarah perjuangannya, seperti itulah konstitusinya.
21. Carl Schmitt
Wujud empat pengertian yang ia kemukakan, yaitu :
Dalam arti yang absolut: dimana konstitusi sebagai faktor integrasi, motif negara, sistem tertutup untuk setiap norma hukum yang paling tinggi dalam sebuah negara, dan sebagai kesatuan organisasi.
Relatif
Konstutusi sebagai tuntutan untuk golongan borjuis supaya haknya bissa terjamin dalam negara dan konstitusi dalam arti yang formil dimana konstitusi bisa berupa tertulis dan materiil yang melihat konstitusi dari aspek isi.
Positif
Konstitusi sebagai keputusan politik tertinggi hingga dapat mengubah tatanan kehidupan dalam negara.
Ideal
Dimana kosntitusi memuat jaminan arah HAM dan perlindungannya.
22. Padhmo Wahjono
Konstitusi merupakan ragam kehidupan dalam sebuah organisasi yang disebut dengan pelosok.
23. Sovernin Lohman
-
Konstitusi terdiri dari tiga unsur diantaranya konstitusi yang dipandang sebagai perwujudan dari perjanjian penduduk atau warga negara.
-
Konstitusi sebagai piagam yang yaitu jaminan atas hak-hak orang dan masyarakat dan jua menentukan pembatasan antara hak dan kewajiban bagi warga dengan alat- alat-alat pemerintahannya.
-
Konstitusi sebagai kerangka bangunan pemerintahan.
Sejarah Berkembangnya Konstitusi
Konstitusi sebagai suatu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal yaitu sejak jaman bangsa Yunani yang memiliki beberapa kumpulan hukum (semacam kitab hukum pada 624-404 SM).
Athena pernah mempunyai tidak kurang dari 11 konstitusi, sedangkan Aristoteles sendiri berhasil mengoleksi sebanyak 158 buah konstitusi dari beberapa negara. Pada masa itu pemahaman tentang “konstitusi” hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata.
Sejalan dengan perjalanan waktu, pada masa Kekaisaran Roma pengertian konstitusi (constitutionnes) mengalami perubahan makna ;
ia merupakan suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat para ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang. Konstitusi Roma mempunyai pengaruh cukup besar sampai abad pertengahan yang memberikan inspirasi bagi tumbuhnya paham Demokrasi Perwakilan dan Nasionalisme. Dua paham inilah yang merupakan cikal bakal munculnya paham konstitusionalisme modern.
Selanjutnya pada abad VII (zaman klasik) lahirlah piagam Madinah atau Konstitusi Madinah. Piagam Madinah yang dibentuk pada awal masa klasik Islam (622 M) merupakan aturan pokok tata kehidupan bersama di Madinah yang dihuni oleh bermacam kelompok dan golongan : Yahudi, Kristen, Islam dan lainnya.
Konstitusi Madinah berisikan tentang hak bebas berkeyakinan, kebebasan berpendapat, kewajiban kemasyarakatan dan juga mengatur kepentingan-kepentingan hukum.
Konstitusi Madinah merupakan satu bentuk konstitusi pertama di dunia yang telah memuat materi sebagaimana layaknya konstitusi modern dan telah mendahului konstitusi-konstitusi lainnya di dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Pada paruh kedua abad XVII, kaum bangsawan Inggris yang menang dalam revolusi istana (The Glorious Revolution) telah mengakhiri absolutisme kekuasaan raja dan menggantikannya dengan sistem parlemen sebagai pemegang kedaulatan.
Akhir dari revolusi ini adalah deklarasi kemerdekaan 12 negara koloni Inggris pada 1776, dengan menetapkan konstitusi sebagai dasar negara yang berdaulat.
Pada tahun 1789 meletus revolusi di Perancis, ditandai oleh ketegangan-ketegangan di masyarakat dan terganggunya stabilitas keamanan negara. Instabilitas sosial di Prancis memunculkan perlunya konstitusi (constituante).
Maka pada tanggal 14 September 1791 tercatat sebagai diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis XVI. Sejak peristiwa inilah sebagian besar negara-negara di dunia, baik monarkhi maupun republuk, negara kesatuan maupun federal, sama-sama mendasarkan prinsip ketatanegaraannya pada sandaran konstitusi.
Di perancis muncul buku karya J.J. Rousseau, Du Contract Social, yang mengatakan “manusia terlahir dalam keadaan bebas dan sederajat dalam hak-haknya”. Sedangkan hukum merupakan ekspresi dari kehendak umum (rakyat).
Pandangan Rousseau ini sangat menjiwai hak-hak dan kemerdekaan rakyat (De Declaration des Droit d I’Homme et du Citoyen), karena deklarasi inilah yang mengilhami pembentukan Konstitusi Perancis (1791) khususnya yang menyangkut hak-hak asasi manusia. Setelah peristiwa ini, maka muncul konstitusi dalam bentuk tertulis yang dipelopori oleh Amerika.
Konstitusi tertulis model Amerika ini kemudian diikuti oleh berbagai negara di Eropa, seperti Spanyol (1812), Norwegia (1814), Belanda (1815).
Hal yang perlu dicatat adalah bahwa konstitusi pada waktu itu belum menjadi hukum dasar yang penting. Konstitusi sebagai UUD, atau sering disebut dengan “Konstitusi Modern” baru muncul bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi perwakilan.
Demokrasi perwakilan muncul sebagai pemenuhan kebutuhan rakyat akan lembaga perwakilan (legislatif). Lembaga ini dibutuhkan sebagai pembuat Undang-undang untuk mengurangi dan membatasi dominasi para raja. Alasan inilah yang menempatkan konstitusi tertulis sebagai hukum dasar yang posisinya lebih tinggi daripada raja.
Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia
Pada masa penjajahan Belanda, Indonesia merupakan bagian dari kerajaan Belanda. Aturan yang digunakan pada saat itu adalah “grondwet”. Dengan aturan tersebut, seluruh hukum ditentukan melalui salah satu jalan, yaitu “wet” (undang-undang) atau “algemeen maatregel van bestuur” ( keputusan raja Belanda).
Pada tahun 1855, terjadilah “reegering sreglement” yang menghasilkan “Indische staatsregeling” yang didalamnya mengenal 4 macam undang- undang, yaitu:
-
wet – algemeen maatregel van bestuur
-
Ordonnantie – regeerings verordening
Pada masa pendudukan Jepang sejak bulan Maret 1942 hingga 17 Agustus 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia tidak jauh berbeda dengan masa penajahan Belanda. Diantaranya Gubernur Jenderal diganti oleh Gun- Sei kan, Departemen kehakiman diubah menjadi sihoo-bu.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, ditetapkan suatu undang-undang 1945. Persiapan itu telah dilakukan sejak akhir Mei 1945.
Oleh PPPKI (Panitia Persiapan Penyelidikan Kemerdekaan Indonesia) yang dipimpin oleh Dr. K. R. T. Radjiman Wedioningrat.
Setelah kekalahan Jepang dari sekutu pada Perang Dunia II, Belanda berusaha kembali ke wilayah Indonesia dengan NICA (Netherlands Civil Affairs). Akibatnya, beberapa daerah di Indonesia diberi status Negara Bagian dari suatu negara federasi, yaitu Belanda.
Kemudian pada tanggal 17 Nopember 1945, terjadilah perundingan pertama Indonesia- Belanda yang diwakili oleh Van Mook dan Sutan Syahrir dengan pimpinan Jenderal Inggris Christison yang tak menghasilkan apa-apa.
Dilanjutkan dengan persetujuan linggarjati pada tanggal 25 Maret 1947 yang intinya adalah:
-
Pemerintah Belanda mengakui Pemerintah Republik Indonesia berkuasa de facto atas Jawa, Madura, dan Sumatera.
-
Kedua pemerintah akan bekerjasama untuk waktu singkat untuk membentuk negara federasi yang berdaulat dan demokratis, bernama Republik Indonesia Serikat.
Berlanjut dengan Agresi Militer I, Persetujuan Renville, dan Agresi Militer II oleh Belanda. Hingga akhirnya pada tanggal 28 Januari 1949 DK PBB menerima resolusi yang memuat:
- Supaya segera dilakukan “cease fire” (pemberhentian tembak-menembak).
- Membebaskan pemimpin- pemimpin Republik Indonesia.
Namun hal itu tak pernah dihiraukan. Hingga akhirnya terjadilah KMB pada tanggal 13 Agustus 1949 di Den Haag. Tidak lama kemudian, Indonesia menjadi Negara Kesatuan. Setelah itu, muncullah UUDS 1950. Hingga akhirnya berubah menjadi UUD 1945.
Fungsi Konstitusi
Berikut ini terdapat beberapa fungsi konstitusi, antara lain sebagai berikut:
-
Dokumen yang mengandung perjanjian luhur, berisikesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, budaya, ekonomi, kesejahteraan dan aspek fundamental yang menjadi tujuan Negara.
-
Konstitusi sebagai piagam kelahiran (a birth certificate ofnew state).
-
Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi.
-
Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambangpersatuan
-
Konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan
-
Konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan wargaNegara.
Isi Konstitusi
Berdasarkan pengertian diatas, sudah dapat dipastikan bahwa konstitusi memuat berbagai macam hal yang sangat penting dalam terbentuknya suatu negara.
Dengan melihat sekilas pada konstitusi-konstitusi dari berbagai negara, akan nampak jelas bahwa orang-orang berbeda pemikiran menyangkut apa yang harus menjadi isi konstitusi.
Orang Norwegia mengatakan bahwa memerlukan kira-kira 25 halaman, sementara bangsa India membutuhkan kira-kira 250 halaman untuk konstitusi mereka tahun 1950.
Sedangkan bangsa Indonesia sendiri membutuhkan 37 pasal untuk merumuskan berbagai macam hal yang fundamental dalam berdirinya NKRI. Secara global, isi UUD 1945 adalah sebagai berikut:
-
Bentuk dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Sistem pemerintahan.
-
Sistem pertahanan negara.
-
Hak asasi manusia.
-
Kewarganegaraan.
Tujuan Konstitusi
-
Membatasi kekuasaan penguasa agar bukan bertindak sewenang-wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak mengenai berjalan dengan baik serta bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan dapat merugikan rakyat banyak.
-
Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM jamaah lain dan hak mendapatkan perlindungan hukum dalam sesuatu melaksanakan haknya.
-
Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa hadirnya pedoman konstitusi negara kindertageseinrichtung tidak akan berdiri dengan kokoh.
Macam-Macam Konstitusi
Berikut ini terdapat beberapa macam-macam konstitusi, antara lain sebagai berikut:
1. Tertulis dan Tidak Tertulis
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusannya. Konstitusi tertulis merupakan suatu instrumen yang oleh penyusunnya disusun untuk segala kemungkinan yang dirasa terjadi dalam pelaksanaannya.
Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-istiadat daripada hukum tertulis. Konstitusi tidak tetulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang, misalnya dalam penentuan quorum, model perubahan (amandemen atau pembaharuan), dan prosedur perubahannya (referendum, konvensi, atau pembentukan lembaga khusus).
2. Fleksibel dan Kaku
Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus dinyatakan sebagai konstitusi fleksibel. Sebaliknya konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku.
3. Derajat-Tinggi dan Tidak Derajat Tinggi
Konstitusi derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada diatas peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian juga syarat-syarat mengubahnya sangat berat.
Sedangkan konstitusi tidak sederajat ialah suatu konstitusiyang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan yang perlukan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang diperlukan untuk mengubah peraturan-peraturan yang lain setingkat Undang-undang.
4. Serikat dan Kesatuan
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk suatu negara; jika bentuk suatu negara itu serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Sistem pembagian kekuasaan ini diatur dalam konstitusi.
Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintahan pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
5. Sistem pemerintahan Presidensial dan Sistem Pemerintahan Parlementer
Menurut C.F. Strong terdapat dua macam pemerintahan presidensial di negara-negara dunia dewasa ini dengan ciri-ciri pokoknya sebagai berikut:
-
Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau oleh dewan pemilih, seperti Amerika Serikat dan Indonesia
-
Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislative
-
Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan
Konstitusi yang mengatur beberapa ciri diatas dapat diklasifikasikan kedalam konstitusi sistem pemerintahan preidensial.
Ruang Lingkup Konstitusi
Dalam berbagai literatur hukum tata negara maupun ilmu politik ruang lingkup paham konstitusi (konstitusionalisme) demokrasi meliputi:
-
Kekuasaan tunduk pada hokum
-
Jaminaan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
-
Peradilan yang bebas dan mandiri.
-
Akuntabilitas publik (pertanggungjawaban kepada rakyat) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Proses Perubahan Konstitusi (Amandemen)
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
- Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
- Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.
Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat.
Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
- Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.
Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
- Periode 5 Juli 1959-sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Daftar Pustaka:
Prodjodikoro, Wirjono. 1983. Azas- Azas Hukum Tatanegara di Indonesia. Jakarta: Dian Rakjat.
Wheare, K. C.2003. Konstitusi- Konstitusi Modern.Surabaya: Pustaka Eureka.
Busroh, Abu Daud.2005. Intisari Hukum Tatanegara Perbandingan Konstitusi 9 Negara. Jakarta: Bina Aksara
www.laohamutuk.org/surat/konstbahasa.pdf
Nah kawan lengkap sudah bukan Pengertian Konstitusi Adalah Untuk dapat kita pelajari dan kita fahami makna serta fungsi dari konstitusi
Refrensi Teknologi : KLIKDISINI
Resecent Posts
- Contoh Manusia Sebagai Makhluk Sosial
- Pancasila Sebagai Ideologi Negara
- Kata Pengantar Karya Ilmiah
- Passing Grade UIN Malang
- Latar Belakang Perang Banjar
- Pengertian Solidaritas Adalah
- Pengertian Landasan Yuridis Pendidikan
- Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
- Contoh Soal PKN Kelas 11 Tentang Demokrasi
- Contoh Usecase Diagram
- Contoh Sistem Hukum Di Indonesia
- Contoh Sistem Nilai Dalam Pancasila
- Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan NKRI
- Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Negara
- Limit Fungsi Triigonometri