Site icon PPKN.CO.ID

Unsur dan komponen suprastruktur politik indonesia adalah

Unsur dan Komponen Suprastruktur

Unsur dan Komponen Suprastruktur

komponen suprastruktur politik – Jika kata infrastruktur mungkin terdengar familiar di telinga Anda, mungkin lain halnya dengan kata suprastruktur. Suprastruktur bukan kata yang cukup sering terdengar, namun sebenarnya kata ini merujuk pada hal yang sangat dekat dengan kehidupan kita, terutama jika yang kita bicarakan adalah suprastruktur politik. Apa itu suprastruktur politik? Apa saja unsur dan komponen suprastruktur politik itu? Simak terus pembahasannya di artikel ini, ya!

Suprastruktur politik adalah struktur politik pemerintahan yang berhubungan dengan lembaga-lembaga negara yang secara resmi diakui oleh negara. Tidak hanya itu, suprastruktur politik juga merujuk pada hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara tersebut. Suprastruktur politik ini diatur oleh undang-undang sehingga tugas dan kewajibannya telah jelas dan resmi diakui oleh pemerintah. Secara singkatnya, suprastruktur politik adalah lembaga politik yang menaungi kinerja trias politica oleh Mosterquieu,yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Di dalam suprastruktur politik ini terdapat unsur dan komponen yang menyusunnya. Secara umum, unsur yang ada di dalam suprastruktur politik meliputi pemerintah, lembaga negara, lembaga negara di pusat daerah dan aparatur pelaksana administrasi pemerintahan. Jika dikategorikan, terdapat tiga unsur suprastruktur politik yang bisa kita ketahui, yaitu:

  1. Legislatif – merupakan lembaga yang bertugas untuk menerima pendapat dan aspirasi masyarakat. Keberadaan lembaga ini sangat penting karena di Indonesia yang terdiri dari begitu banyak suku, bangsa, budaya dan agama, pasti terdapat begitu banyak aspirasi dan kepentingan yang berbeda. Di saat yang sama Indonesia juga menerapkan sistem demokrasi sehingga segala aspirasi dan kepentingan tersebut harus ditampung oleh pemerintah. Dengan demikian, lembaga legislatif memegang peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
  2. Eksekutif – merupakan lembaga yang memiliki kedudukan di atas legislatif. Lembaga eksekutif memiliki kewenangan dalam memutuskan kebijakan atau undang-undang dengan susunan mulai dari kementrian hingga presiden. Tidak berhenti di situ saja, kewenangan lembaga eksekutif juga mencakup pembuatan peraturan untuk hampir seluruh jajaran birokrasi dengan sistem terpusat.
  3. Yudikatif – lembaga ini merupakan lembaga yang kedudukannya lebih tinggi di atas legislatif dan yudikatif. Jika tidak demikian, setidaknya lembaga yudikatif ini memiliki kewenangan yang lebih tinggi dibandingkan dua lembaga yang disebutkan sebelumnya. Lembaga yudikatif terikat dengan hukum yang sah dalam konstitusi. Lembaga ini bertugas untuk mengawasi seluruh jajaran birokrasi apakah sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mengadilinya sesuai hukum jika terjadi hal-hal yang menyimpang.

Dari unsur suprastruktur politik di atas, terdapat komponen-komponen lain yang tercakup di dalamnya. Komponen-komponen ini memiliki tugas dan wewenang yang telah diatur oleh konstitusi atau undang-undang yang berlaku di Indonesia. Apa sajakah komponen suprastruktur politik tersebut? Berikut ini penjelasannya:

Komponen Di Dalam Unsur Legislatif

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, unsur pertama yang ada di dalam suprastruktur politik adalah unsur legislatif. Di dalam unsur legislatif ini terdapat lembaga-lembaga yang bertugas membuat peraturan perundang-undangan. Komponen-komponen yang ada di dalamnya, antara lain:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau yang juga sering disingkat menjadi MPR, adalah lembaga yang terdiri dari gabungan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota-anggota ini dipilih langsung oleh rakyat, yang merupakan cara baru pemilihan sejak masa reformasi. Anggota DPR dan DPD yang diajukan oleh partai ini dipilih oleh rakyat alih-alih dipilih oleh partai. Jika mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen yang merupakan landasan hukum suprastruktur politik yang satu ini, tugas dan fungsi MPR adalah sebagai berikut:

  1. Mengubah dan menetapkan UUD atau konstitusi negara,
  2. Melantik presiden dan wakil presiden,
  3. Menghentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD, yang berarti presiden dan wakil presiden bisa dihentikan sebelum masa jabatannya berakhir jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan,
  4. Sebagai pemegang dan pelaksana kedaulatan rakyat. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen.komponen suprastruktur politik indonesia adalah

Sebelumnya, MPR merupakan lembaga yang memiliki kedudukan tertinggi di negara dan secara struktur kedudukannya lebih tinggi daripada presiden dan wakil presiden. MPR yang dikuasai oleh partai tertentu ini bisa mengadakan sidang istimewa dan menghentikan presiden dari jabatannya. Akan tetapi, terjadi perubahan yang dilakukan di era reformasi yang bertujuan untuk menjaga kekuasaan antara lembaga negara.

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga yang beranggotakan anggota partai yang telah memenuhi syarat tertentu dan terpilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum. Pemilihan umum ini dilakukan agar rakyat bisa mengenali orang-orang yang akan tergabung dalam DPR karena merekalah yang nantinya akan menjadi wakil mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai wakil rakyat, tugas dan wewenang DPR sebagai wakil rakyat, antara lain:

  1. Membuat undang-undang bersama presiden dan jajaran pemerintahannya.
  2. Menyusun anggaran negara, yang disebut sebagai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). RAPBN ini diajukan oleh presiden yang kemudian akan ditinjau oleh DPR untuk kemudian disetujui atau diajukan perubahan.
  3. Mengawasi jalannya pemerintahan dan pengaplikasian kebijakan negara.

Dalam melakukan tugas-tugas di atas, DPR perlu melakukannya dari sudut pandang rakyat dan untuk kepentingan rakyat karena mereka bertindak sebagai wakil rakyat di pemerintahan. DPR juga bisa mengajukan usulan kepada pemerintah, melalui presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Untuk menjalankan tugas-tugasnya, DPR juga memiliki beberapa hak. Hak-hak DPR antara lain adalah hak budget, hak interpelasi, dan hak-hak lainnya.

  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Anggota Dewan Perwakilan Daerah juga dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu bersamaan dengan Pemilu untuk memilih anggota DPR. Dalam pemilihannya, setiap provinsi mengirim empat orang sebagai wakil. Saat ini Indonesia memiliki 34 provinsi, sehingga akan terdapat 136 orang anggota DPD di wilayah pusat. Anggota DPD ini akan menjabat selama 5 tahun, sama dengan masa jabatan anggota DPR dan MPR. Adapun fungsi dari DPD ini, antara lain:

  1. Mengajukan usul berkaitan dengan pembuatan Undang-Undang tertentu atau bidang legislasi tertentu. Tidak hanya itu, DPD juga bertugas ikut dalam pembahasan dan memberi pertimbangan terkait usul-usul yang ada. Umumnya, usulan yang diberikan adalah pada bidang yang berkaitan dengan kebijakan daerah.
  2. Mengawasi dan melaksanakan Undang-Undang tertentu.

Komponen Di Dalam Unsur Eksekutif

Unsur kedua yang ada dalam suprastruktur politik adalah eksekutif. Unsur eksekutif ini merupakan pemegang kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di Indonesia, pemegang kekuasaan pemerintahan adalah presiden dan wakil presiden. Maka, dua inilah yang merupakan komponen dalam unsur eksekutif. Dalam melaksanakan tugasnya, presiden dan wakil presiden dibantu oleh para menteri yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dan wakil presiden.

Sejak tahun 2004, presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu Presiden. Dalam pemilu ini, calon presiden akan maju dengan calon wakil presiden yang telah dipilihnya, dan keduanya dipilih oleh rakyat secara berpasangan. Syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan diri sebagai presiden dan wakil presiden telah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Presiden dan wakil presiden nantinya akan memiliki masa jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode jabatan berikutnya.

Komponen Di Dalam Unsur Yudikatif

Selanjutnya, unsur suprastruktur politik yang terakhir adalah unsur yudikatif. Unsur yudikatif ini diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen. Di dalamnya terdapat komponen suprastruktur politik yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan, antara lain:

  • Mahkamah Agung

Mahkamah Agung telah sejak lama ada di Indonesia sejak baru merdeka. Lembaga ini memiliki tugas untuk menyelenggarakan pengadilan bagi pelanggaran undang-undang hukum pidana dan perdata. Mahkamah Agung memiliki tugas yang bersifat merdeka, yang berarti bebas dari pengaruh siapapun, lembaga manapun atau kelompok apapun.

  • Mahkamah Konstitusi

Dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Konstitusi bisa bekerja sama dengan Mahkamah Agung. Akan tetapi, terdapat perbedaan di antara keduanya dan kewenangan kedua lembaga ini tidak saling tumpang tindih. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan, antara lain:

  1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945, yang berarti lembaga ini menguji apakan undang-undang yang dibuat telah sesuai dengan konstitusi.
  2. Memutuskan sengketa yang terjadi antar lembaga negara.
  3. Memutuskan pembubaran partai politik yang tidak memenuhi persyaratan.
  4. Memutuskan perselisihan yang terjadi dari hasil Pemilu.
  5. Memutuskan pendapat atau usulan DPR tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden terhadap UUD 1945.

Kewenangan-kewenangan di atas bisa menjadi pembeda yang paling jelas antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung dan menunjukkan bahwa kedua lembaga tidak memiliki tugas yang bertabrakan atau tumpang tindih.

  • Komisi Yudisial

Komisi Yudisial atau KY adalah lembaga yang baru berdiri setelah ada amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Karena Komisi Yudisial termasuk komponen suprastruktur politik, maka tujuan, tugas dan segala hal terkait lembaga ini juga diatur dalam dasar hukum komisi yudisial. Adapun tugas Komisi Yudisial antara lain adalah untuk mengawasi para hakim, juga mengajukan calon hakim kepada presiden dan mengangkat hakim baru.

  • Badan Pemeriksa Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan komponen dari unsur yudikatif yang sudah ada sejak sebelum masa reformasi. BPK memiliki tugas untuk mengawasi dan memeriksa penggunaan keuangan negara dan menerima pertanggungjawaban keuangan negara tersebut oleh lembaga negara dan pejabat negara. Anggota yang tergabung dalam BPK dipilih langsung oleh DPR dan diangkat oleh Presiden.

Dari pembahasan mengenai unsur dan komponen suprastruktur di atas, diharapkan kita telah bisa mengetahui lembaga-lembaga apa saja yang berperan dalam penyelenggaraan negara. Dengan demikian, nantinya kita juga akan lebih memahami bagaimana hubungan suprastruktur dan infrastruktur politik.

Semoga bermanfaat…

Refrensi Teknologi : KLIKDISINI 

Exit mobile version