Site icon PPKN.CO.ID

Dekret Presiden – Isi Dekret, Teks Aski, Latar Belakang dan Situasi Politik

Dekret Presiden – Isi Dekret, Teks Aski, Latar Belakang dan Situasi Politik

Dekret Presiden - Isi Dekre

isi dekrit presiden  – Pada kali ini akan membahas tentang dekret presiden yang meliputi isi dekret , teks asli dan latar belakang beserta stuasi politik menjelang dekret presiden. Untuk lebih jelasnya simak pembahasan di bawah ini

Pengertian Dekret Presiden

Dekret Presiden 5 Juli tahun 1959 yaitu dekret yang dikeluarkan Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959.”

Isi dekret ini merupakan pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari UUD Sementara tahun 1950 ke UUD ’45.

Situasi Politik Menjelang Dekrit Presiden

Sistem Demokrasi Liberal membawa akibat yang kurang menguntungkan bagi stabilitas politik. Berbagai konflik banyak muncul ke permukaan. Misalnya konflik ideologis, konflik antar kelompok dan daerah, konflik kepentingan antar partai politik. Hal ini mendorong Presiden Soekarno untuk mengemukakan Konsepsi Presiden tanggal 21 Februari 1957. Berikut ini isi Konsepsi Presiden:

  • a. Penerapan sistem Demokrasi Parlementer secara Barat tak cocok dengan kepribadian Indonesia, hingga sistem demokrasi parlementer harus diganti dengan Demokrasi Terpimpin.
  • b. Membentuk Kabinet Gotong Royong dan anggotanya semua partai politik.
  • c. Dibentuk Dewan Nasional.

Sidang Konstituante Menjelang Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dari pemilu 1955 terbentuk dewan konstituante. Badan ini memiliki tugas menyusun UUD yang baru. Anggota Konstituante terbagi dua kelompok yaitu kelompok Islam dan kelompok nasionalis, kedua kelompok sulit mencapai kata sepakat dalam pembahasan isi UUD.

Pada sidang sering terjadi perpecahan pendapat. Setiap wakil partai memaksakan pendapatnya masing-masing . Akibatnya gagal menghasilkan UUD. Hal ini mendorong presiden menganjurkan konstituante untuk kembali memakai UUD 1945. Untuk mewujudkan anjuran itu maka diadakan pemungutan suara hingga tiga kali. Akan tetapi hasilnya tak mencapai batas quorum, dua pertiga suara. Akibatnya Dewan Konstituante gagal mengambil keputusan.

Untuk mengatasi masalah tersebut pada tanggal 5 Juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit.

Isi Dekret

Isi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yaitu:

a. pembubaran Konstituante
b. berlakunya UUD 1945 kembali, dan tak berlakunya lagi UUDS 1950;
c. akan dibentuknya MPRS dan DPAS.

Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit sebagai langkah menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kasad (kepala staf Angkatan Darat) memberi perintah kepada segenap personil TNI untuk melaksanakan dan mengamankan dekrit tersebut. Mahkamah Agung membenarkan dekrit itu. DPR dalam sidangnya 22 Juli 1959 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk terus bekerja dengan berpedoman pada UUD 1945.

Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mendapat sambutan positif dari seluruh lapisan masyarakat yang jenuh melihat ketidakpastian nasinal yang mengakibatkan tertundannya upaya pembangunan nasional.

Dukungan spontan itu menunjukkan bahwa rakyat telah lama mengidamkan stabilitas politik dan ekonomi. Semenjak pemerintah Indonesia menetapkan dekrit presiden pada 5 Juli 1959, indonesia memasuki babak sejarah baru, akni berlakunya kembali UUD 1945 dalam kerangka Demokrasi terpimpin.

Teks Asli Isi Dekret Presiden

DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

TENTANG
KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Dengan ini menjatakan dengan chidmat:

Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;

Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;

Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;

Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Menetapkan pembubaran Konstituante;

Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.

Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.

Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang

SOEKARNO

Gambar Dekret Presiden

gambar isi dekret presiden

Latar belakang

Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru untuk pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Tetapi pada kenyataannya hingga tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara itu, di kalangan masyarakat pendapat untuk kembali kepada UUD ’45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Ir. Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada tanggal 22 April 1959 yang isinya menganjurkan agar kembali ke UUD ’45.

Pada 30 Mei 1959 Konstituante melakukan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara setuju dengan kembalinya UUD 1945 dan 199 suara tak setuju. Walaupun yang menyatakan setuju lebih banyak tapi pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tak memenuhi kuorum.

“Kuorum yaitu jumlah minimum anggota yang wajib hadir pada rapat, majelis, dan sebagainya (umumnya lebih dari separuh jumlah anggota) agar bisa mengesahkan suatu putusan”

Pemungutan suara kembali dilakukan pada 1 dan 2 Juni di tahun 1959. Dari pemungutan suara ini pun kembali gterjadi Konstituante gagal ke dua kalinya mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, tanggal 3 Juni 1959 Konstituante mengadakan reses (masa perhentian sidang parlemen; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang ternyata untuk selama-lamanya.

Untuk mencegah terjadinya hal yang tak diinginkan, maka Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letnan Jenderal A.H. Nasution atas nama Pemerintah atau Penguasa Perang Pusat (Peperpu), mengeluarkan peraturan No.Prt/Peperpu/040/1959 yang memiliki isi larangan melakukan kegiatan politik. Pada tanggal 16 Juni tahun 1959, Ketua Umum PNI Suwirjo mengirimkan surat kepada Presiden supaya mendekritkan berlakunya kembali UUD 1945 dan membubarkan Konstituante.

Demikianlah pembahasan tentang artikel ini, Semoga bermanfaat

refrensi teknologi : KLIKDISINI 

Exit mobile version